Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 271 ayat (3), Pasal 278, Pasal 638, Pasal 1041, Pasal 1047, Pasal 1049 ayat (7), Pasal 1069, Pasal 1075, Pasal 1083, Pasal 1093, Pasal 1112 ayat (7), Pasal 1115, dan Pasal 1121 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  28  Tahun  2024  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

5. Peraturan  Presiden  Nomor  161  Tahun  2024  tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

6. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  21  Tahun  2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  17  Tahun  2025  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan ini yang dimaksud dengan:

1. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.

2. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya KLB penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.

3. Situasi KLB dan Wabah adalah kondisi kewaspadaan KLB dan  Wabah,  penanggulangan  KLB  dan  Wabah,  serta pasca-KLB dan pasca-Wabah.

4. Krisis  Kesehatan  adalah  peristiwa  akibat  faktor  alam, nonalam, atau sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas kesehatan setempat tidak memadai.

5. Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian, dan mencegah timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.

6. Penanggulangan Wabah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian, dan mencegah timbulnya penderita atau kematian baru akibat penyakit menular pada suatu Wabah yang sedang terjadi.

7. Surveilans adalah kegiatan pengamatan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis dan terus-menerus tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan/atau penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan penyakit secara efektif dan efisien.

8. Deteksi Dini adalah kewaspadaan kemungkinan terjadinya KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit dan masalah kesehatan.

9. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

11. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan Krisis Kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

12. Kajian Risiko adalah sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana atau bahaya yang melanda.

13. Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi Krisis Kesehatan.

14. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan melalui pemetaan risiko, penyadaran, peningkatan kemampuan sumber daya kesehatan, meminimalkan dampak negatif, dan kerugian, dari suatu kejadian, ancaman, atau bahaya yang ditimbulkan.

15. Tenaga Cadangan Kesehatan adalah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non-Tenaga Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada Penanggulangan KLB, Wabah, Krisis Kesehatan, dan kedaruratan kesehatan lainnya.

16. Tim Gerak Cepat adalah tim yang bertugas membantu kegiatan pada Situasi KLB dan Wabah.

17. Tim Darurat Medis adalah kelompok profesional di bidang kesehatan yang memberikan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terdampak bencana atau kegawatdaruratan sebagai Tenaga Kesehatan bantuan dalam mendukung sistem Pelayanan Kesehatan setempat.

18. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana adalah fasilitas yang pelayanannya tetap dapat diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum pada sebelum, selama, dan segera setelah situasi darurat dan bencana.

19. Rencana Kontingensi adalah rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bahaya tertentu dan penyiapan sumber daya yang dibutuhkan.

20. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.

21. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

23. Penderita adalah seseorang yang menderita sakit karena penyakit yang dapat menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan.

24. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas Alat Angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

25. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya Alat Angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.

26. Faktor Risiko Kesehatan adalah hal-hal yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terjadinya penyakit dan/atau masalah kesehatan.

27. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

28. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

29. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

30. Tenaga Medis adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

31. Tenaga Kesehatan adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

32. Tenaga  Pendukung  atau  Penunjang  Kesehatan  adalah Setiap Orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.

33. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang  mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan Tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.

34. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

35. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

38. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pengaturan  KLB,  Wabah,  dan  Krisis  Kesehatan  bertujuan untuk:

a. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merespons seluruh kondisi kedaruratan kesehatan dengan cepat dan tepat dalam rangka menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan Kesehatan esensial tetap berjalan sesuai standar Pelayanan Kesehatan;

b. mencegah peningkatan kasus dan penyebarluasan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan lebih lanjut; dan

c. meningkatkan  keterpaduan  lintas  sektor  dalam  upaya Penanggulangan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan.

 

Kegiatan pada Situasi KLB dan Wabah meliputi kewaspadaan KLB dan Wabah, Penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KLB dan pasca-Wabah.

 

Kegiatan dalam rangka penanggulangan Krisis Kesehatan meliputi pra-Krisis Kesehatan, saat Krisis Kesehatan, dan pasca-Krisis Kesehatan. Pelaksanaan kegiatan pada Situasi KLB dan Wabah, serta penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan.

 

Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya KLB di wilayah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melakukan kegiatan kewaspadaan KLB terhadap penyakit dan/atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

 

Kegiatan kewaspadaan KLB meliputi:

a. pelaksanaan Surveilans;

b. pengendalian faktor risiko;

c. imunisasi  terhadap  orang  dan  binatang  pembawa penyakit;

d. penguatan Sumber Daya Kesehatan; dan/atau

e. pengembangan rencana tanggap darurat untuk kesiapan menghadapi KLB dan sebagai upaya meminimalisasi terjadinya KLB berulang.

 

Pelaksanaan Surveilans  dilakukan melalui sistem kewaspadaan dini KLB. Sistem kewaspadaan dini KLB paling sedikit meliputi:

a. Deteksi Dini;

b. kajian epidemiologis penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB dapat mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional;

c. peringatan kewaspadaan dini KLB; dan

d. peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB.

 

Pengendalian faktor risiko dan imunisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun Penguatan Sumber Daya Kesehatan paling sedikit meliputi:

a. penyediaan ruang isolasi dan karantina di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. pendidikan dan pelatihan, pendampingan, simulasi dan Penanggulangan KLB secara bersama;

c. penyediaan vaksin, obat, alat kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya;

d. pengembangan  aplikasi  pencatatan  dan  pelaporan digital yang terintegrasi;

e. peningkatan teknologi tepat guna dalam rangka kewaspadaan dan Penanggulangan KLB;

f. penambahan  alokasi  anggaran  kewaspadaan  dan Penanggulangan KLB; dan/atau

g. pemanfaatan Tenaga Cadangan Kesehatan.

 

Pengembangan rencana tanggap darurat dituangkan dalam Dokumen Rencana Kontingensi. Dokumen Rencana Kontingensi mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.


Deteksi Dini dilakukan paling sedikit melalui investigasi dugaan KLB; dan pemantauan wilayah setempat potensi KLB. Adapun Kajian epidemiologis penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan potensi KLB menggunakan data: a) Surveilans epidemiologis penyakit potensi KLB; b) faktor perilaku kesehatan  masyarakat; c) kerentanan masyarakat; d) kerentanan lingkungan; e) kerentanan Pelayanan Kesehatan; f) ancaman penyebaran penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan  potensi  KLB  dari  daerah  atau  negara  lain; dan/atau g) sumber data lain dalam jejaring Surveilans epidemiologis.

 

Menteri, gubernur, bupati/wali kota menyampaikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Peringatan kewaspadaan dini KLB dapat disampaikan paling sedikit:

a. 1 (satu) bulan sekali untuk jangka pendek;

b. 3 (tiga) tahun sekali untuk jangka panjang; atau

c. sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

 

Menteri dalam menyampaikan peringatan kewaspadaan dini KLB mendelegasikan kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.

 

Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB dilaksanakan melalui kesiapsiagaan menghadapi KLB; dan  respons awal. Kesiapsiagaan menghadapi KLB berupa kesiapsiagaan terhadap: a) Sumber Daya Kesehatan; b) sistem konsultansi dan referensi; c) strategi dan tim Penanggulangan KLB; dan  d) kerja sama dalam Rencana Kontingensi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, Dan Krisis Kesehatan


Link download Permenkes Nomor 1 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan. Semoga ada manfaatnya