Keputusan Mendikdasmen Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, serta untuk menjamin terselenggaranya penugasan guru sebagai kepala sekolah yang akuntabel.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025
Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon
Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
327);
Isi Keputusan Mendikdasmen atau Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi
Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
KESATU : Menetapkan seleksi
substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan
mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Bagi kepala sekolah
yang akan selesai masa penugasan periode pertama dan belum memiliki sertifikat
pelatihan calon kepala sekolah sesuai dengan Keputusan Menteri ini dapat diberi
penugasan kembali sebagai kepala sekolah sesuai dengan persyaratan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Seleksi substansi
bakal calon kepala sekolah dan pelatihan bakal calon kepala sekolah yang telah
dilakukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, diakui pelaksanaannya
sebagai bagian dari seleksi penugasan guru sebagai calon kepala sekolah
sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025
Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon
Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dinyatakan
bahwa Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan
mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada satuan
pendidikan. Kehadiran kepala sekolah dapat menjamin efektivitas pengelolaan
satuan pendidikan dan kepemimpinan sekolah untuk mewujudkan kualitas proses
pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepemendikdasmen
Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah,
Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan Mekanisme Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah
Link download Keputusan Mendikdasmen
Nomor 129/P/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikdasmen atau Kepemendikdasmen Nomor 129/P/2025 Tentang Seleksi
Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, Dan
Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya

0 Comments