Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK SD SMP SMA SMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.
Dasar hukum Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 14
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Mekanisme Verifikasi Dan
Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) dan
Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi
Pengecualian. Semoga ada manfaatnyaadalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 1079);
Isi Kepmendikdasmen Nomor
14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan petunjuk
teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan
belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi
pengecualian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk teknis
mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
meliputi:
a.
pendahuluan;
b.
ketentuan jumlah murid per rombongan belajar;
c.
ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan; dan
d.
penutup.
KETIGA : Pada saat Keputusan
Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dinyatakan dalam Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan
Jumlah Murid Per Rombongan
Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi
Pengecualian, bahwa Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan
pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar
serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut
memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk
memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan
standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan
jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif,
melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan
akses layanan pendidikan.
Penetapan jumlah murid per
rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada
dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan.
Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat
satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang
berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan
tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut
diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan
akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya
ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan
akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Sejalan dengan amanat dalam
Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025
tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk
teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan
belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi
pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi
pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung
jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan
komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat
menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang
tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan
nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu,
pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap
satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin
mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan
kualitas pendidikan.
Tujuan petunjuk teknis ini
adalah sebagai berikut:
1.
memberikan panduan verifikasi
dan validasi dalam
penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan
dalam kondisi pengecualian; dan
2.
memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar
pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.
Sasaran pengguna petunjuk
teknis ini adalah sebagai berikut:
1.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan;
2.
pemerintah daerah; dan
3.
satuan pendidikan.
Ruang lingkup petunjuk teknis
ini mencakup satuan pendidikan pada:
1.
pendidikan anak usia dini;
2.
jenjang pendidikan dasar; dan
3.
jenjang pendidikan menengah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah
Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) Dan Jumlah Rombel (Rombongan Belajar)
TK PAUP SD SMP SMA SMK Pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian
Link download Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK PAUD SD SMP SMA SMK
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi
Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) Dan Jumlah Rombel
(Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian. Semoga
ada manfaatnya

0 Comments