Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK SD SMP SMA SMK


Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK SD SMP SMA SMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian.

 

Dasar hukum Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) dan Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian. Semoga ada manfaatnyaadalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1079);

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK SD SMP SMA SMK  adalah sebagai berikut

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:

a. pendahuluan;

b. ketentuan jumlah murid per rombongan belajar;

c. ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan; dan

d. penutup.

KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang  Petunjuk  Teknis Tata  Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi    Penetapan    Jumlah    Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian, bahwa Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.

 

Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.

 

Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.

 

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. memberikan  panduan  verifikasi  dan  validasi  dalam  penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan

2. memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian.

 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

1. Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Kementerian  di bidang  penjaminan mutu pendidikan;

2. pemerintah daerah; dan

3. satuan pendidikan.

 

Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada:

1. pendidikan anak usia dini;

2. jenjang pendidikan dasar; dan

3. jenjang pendidikan menengah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) Dan Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) TK PAUP SD SMP SMA SMK Pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Penetapan Rombel TK PAUD SD SMP SMA SMK

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombel (Rombongan Belajar) Dan Jumlah Rombel (Rombongan Belajar) Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian. Semoga ada manfaatnya