Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2026


Keputusan Presiden Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi efektivitas hari kerja serta memberi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan bersama tahun 2026; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Dasar hukum Keputusan Presiden Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 6477);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;

 

Isi Keputusan Presiden Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 sbb:

KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 yaitu pada:

1) tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2) tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;

3) tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4) tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

5) tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan

6) tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

KETIGA Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Demikian info tentang Keputusan Presiden Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya