Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal


Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.

 

Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitakan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional pengawas jaminan produk halal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b) bahwa petunjuk pelaksanaan teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c, huruf i, huruf n, dan huruf o Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai instansi Pembina; d) mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 349);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 419);

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);

8. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 933);

9. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 736);

 

Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

4. Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH.

5. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH.

6. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

9. Pendampingan Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

10. Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH.

13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas JPH sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

15. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

17. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan JPH.

18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

19. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

20. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

21. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

 

Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

 

Kedudukan Pengawas JPH ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH Ahli Muda; c) Pengawas JPH Ahli Madya; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) No 1/2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, melalui link di bawah ini.

 

Link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.