Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun
2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal diterbitakan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan
karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional
pengawas jaminan produk halal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; b) bahwa petunjuk pelaksanaan teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c,
huruf i, huruf n, dan huruf o Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan
Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai instansi Pembina;
d) mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal; e) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 349);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 718) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 419);
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
8.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 933);
9.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 736);
Dalam Peraturan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Jaminan Produk Halal, ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
3.
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum
terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
4.
Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH.
5.
Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah
PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
teknis di bidang pengawasan JPH.
6.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang
gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
7.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum
atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah
Indonesia.
8.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang
melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
9.
Pendampingan Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Pendampingan PPH
adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi
persyaratan pernyataan kehalalan Produk.
10.
Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan
validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH.
13.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengawas JPH sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan
ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi
pendelegasian kewenangan.
16.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.
17.
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut
Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional
Pengawas JPH sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan
JPH.
18.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penyelenggaraan JPH.
20.
Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.
21.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengawas JPH berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. Pengawas
JPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
Dalam hal unit organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
unit organisasi.
Kedudukan Pengawas JPH ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan
BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas
Jaminan Produk Halal, Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam rumpun keagamaan. Jabatan
Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas JPH terdiri atas: a) Pengawas JPH Ahli Pertama; b) Pengawas JPH Ahli
Muda; c) Pengawas JPH Ahli Madya; dan d) Pengawas JPH Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Peraturan BPJPH) No 1/2026 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal, melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
link download Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juklak dan Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya.

0 Comments