Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan.
Pertimbangan diterbitkannya
Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI
SMP MTs SMA MA MAK adalah a) bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya
Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan
tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan; b)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat,
Daerah dan Satuan Pendidikan;
Dasar hukum diterbitkanya Keputusan
BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor
5587, dan LL SETNEG 212 halaman);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23);
5.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
Isi Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah atau
Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI
SMP MTs SMA MA MAK (Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi
Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan).
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat,
Daerah, Dan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupak an panduan Bagi Pelaksana Tingkat Pusat ,
Daerah, dan Satuan Pendidikan
KETIGA: Keputusan Kepala
Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026
Link download Juknis TKA SDSMP Tahun 2026
Demikian Keputusan BSKAP Kemendikdasmen
Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK Tahun 2026 ini
disusun dan ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi seluruh unsur pelaksana TKA
dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini
diharapkan pelaksanaan TKA dapat terlaksana dengan baik, tertib, efektif dan
efisien.

0 Comments