Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK Tahun 2026


Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan.

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK adalah a) bahwa untuk menjamin kelancaran terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik yang akuntabel, perlu menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan tes kemampuan akademik sebagai panduan dalam persiapan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bagi pelaksana pada tingkat pusat, daerah dan satuan pendidikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana pada Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan;

 

Dasar hukum diterbitkanya Keputusan BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA SMK  Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);

5. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

 

Isi Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah atau Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK (Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan).

 

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, Dan Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupak an panduan Bagi Pelaksana Tingkat Pusat , Daerah, dan Satuan Pendidikan

KETIGA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis Juknis TKA SD SMP Tahun 2026

 

Link download Juknis TKA SDSMP Tahun 2026

 

Demikian Keputusan BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 Tentang Juknis TKA SD MI SMP MTs SMA MA MAK Tahun 2026 ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi seluruh unsur pelaksana TKA dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini diharapkan pelaksanaan TKA dapat terlaksana dengan baik, tertib, efektif dan efisien.