Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana. Sebagaimana diketahui upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP tersebut dibentuk untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP telah berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam
perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana
yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga
diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian
dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan
Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri.
UU KUHP mengamanatkan
penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah
agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam
merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan
cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang
nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika
perekonomian.
Penyesuaian juga dibutuhkan
terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU
KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh
ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah yang
mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penghapusan pidana kurungan sebagai
pidana pokok juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap Pasal 15
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal
238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa
Peraturan Daerah dapat mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan UU KUHP, Peraturan
Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Sejumlah
ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan.
Lahirnya Undang-Undang UU
Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana bertujuan untuk memastikan
adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di
seluruh peraturan perundang-undangan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang
disesuaikan, yaitu: 1) pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus
dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; 2) substansi
yang perlu diperjelas; dan 3) kesalahan formal penulisan.
Penyesuaian tersebut dilakukan
untuk mencegahketidakpastian hukum serta menghindari hambatan dalam penyusunan peraturan
pelaksanaan UU KUHP.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang
Penyesuaian Pidana
Link download UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Demikian informasi tentang Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana. Semoga ada
manfaatnya

Post a Comment for "Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 "