Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2026

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana


Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana. Sebagaimana diketahui upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP tersebut dibentuk untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Dalam perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri.

 

UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian.

 

Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa Peraturan Daerah dapat mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan UU KUHP, Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan.

 

Lahirnya Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang disesuaikan, yaitu: 1) pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; 2) substansi yang perlu diperjelas; dan 3) kesalahan formal penulisan.

 

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mencegahketidakpastian hukum serta menghindari hambatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU KUHP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana

 

Link download UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Pidana. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Post a Comment for "Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter