Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System.
Diterbitkannya Surat edaran
ini dilatarbelakangi bahwa:
a.
Badan Kepegawaian Negara dalam mengelola Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi perlu didukung
digitalisasi Arsip Aparatur Sipil Negara yang komprehensif secara nasional.
b.
Arsip Aparatur Sipil Negara dikelola untuk memastikan ketersediaan dan
kelengkapan Arsip Aparatur Sipil Negara serta menjamin keutuhan, kerahasiaan,
keamanan dan keotentikannya.
c.
Document Management System diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap
Arsip Aparatur Sipil Negara dan memberikan kemudahan dalam mengakses Arsip
Aparatur Sipil Negara secara cepat, tepat, dan aman.
d.
Kepala Badan Kepegawaian Negara perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil
Negara melalui Document Management System.
Surat Edaran SE Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan
Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System ini
dimaksudkan sebagai pedoman dalam tata kelola Arsip Aparatur Sipil Negara di
Instansi Pemerintah. Surat Edaran ini bertujuan untuk: 1) mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan optimal; 2) mendukung terwujudnya
layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara secara digital sepenuhnya; 3) meningkatkan
kemudahan dan kecepatan dalam penyelenggaraan layanan Manajemen Aparatur Sipil
Negara; 4) mendorong standardisasi tata kelola Arsip Aparatur Sipil Negara yang
efektif dan efisien; 5) melakukan integrasi Arsip Aparatur Sipil Negara secara
nasional; dan 6) memberikan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara
dari risiko kehilangan dan kerusakan yang disebabkan karena kelalaian atau
force majeure.
Ruang Lingkup Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan
Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System
adalah
a. Penciptaan Arsip Aparatur
Sipil Negara;
b. Penyimpanan Arsip Aparatur
Sipil Negara;
c. Pemanfaatan dan Penyajian
Informasi Arsip Aparatur Sipil Negara;
d. Pemeliharaan dan Keamanan
Arsip Aparatur Sipil Negara;
e. Penyusutan Arsip Aparatur
Sipil Negara;
f. Pembinaan dan Pengawasan
Tata Kelola Arsip Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Surat Edaran Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan
Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System adalah
a.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
c.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang
Badan Kepegawaian Negara.
d.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil.
e.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusutan Arsip.
f.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Arsip Elektronik.
g.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara.
h.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
Isi Surat Edaran SE Kepala
BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Arsip Aparatur
Sipil Negara Melalui Document Management System
a.
Arsip Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Arsip ASN adalah kumpulan
dokumen terkait dengan Manajemen ASN yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
b.
Jenis Arsip ASN terdiri atas:
1) Arsip
ASN Utama
Arsip
ASN Utama adalah arsip individu ASN terkait dengan Manajemen ASN yang harus
dimiliki oleh ASN sejak diangkat menjadi ASN antara lain:
a)
Daftar Riwayat Hidup;
b)
D2NIP/Pertimbangan Teknis NIP;
c)
Surat Keputusan CPNS dan/atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas CPNS;
d)
Surat Keputusan PNS;
e)
Riwayat pendidikan;
f)
Riwayat kenaikan pangkat;
g)
Riwayat jabatan; dan
h)
Riwayat diklat.
2) Arsip
ASN Kondisional
Arsip
ASN Kondisional adalah arsip individu ASN terkait dengan Manajemen ASN di luar
Arsip ASN Utama yang tidak dimiliki oleh semua ASN dan tercipta karena kondisi
tertentu antara lain Riwayat Pindah Instansi, Surat Keputusan Cuti di Luar
Tanggungan Negara, Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja, dan Riwayat
Pemberhentian.
c.
Bentuk Arsip ASN terdiri atas:
1)
Arsip ASN Digital; dan
2)
Arsip ASN Nondigital.
d.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menerima Arsip ASN dalam bentuk nondigital
dan hanya menerima arsip dalam bentuk digital atau hasil alih media yang
diunggah ke Document Management System (DMS).
e.
Direktorat Arsip Kepegawaian ASN bertanggung jawab untuk mengoordinasi dan
memantau pelaksanaan implementasi DMS secara nasional.
f.
Kantor Regional BKN bertanggung jawab untuk mengoordinasi dan memantau
pelaksanaan implementasi DMS sesuai wilayah kerja.
g.
Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen ASN
dan Direktorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi bertanggung
jawab terhadap pemeliharaan dan keamanan Arsip ASN pada DMS.
h.
Pengguna DMS terdiri atas:
1)
Unit Kerja di lingkungan BKN yang memerlukan informasi bersumber dari Arsip ASN
digital.
2)
Pengelola Kepegawaian pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian bertanggung jawab untuk melengkapi dan memverifikasi Arsip
ASN digital melalui DMS atau melalui mekanisme interoperabilitas sistem.
i.
BKN dan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah melakukan Penciptaan Arsip ASN digital melalui DMS.
j.
Penyimpanan Arsip ASN berupa kegiatan verifikasi Arsip ASN Digital berdasarkan
jenis Arsip ASN, Pencatatan Lokasi dan Pembuatan Daftar Isi Arsip ASN
Nondigital yang dilakukan melalui DMS.
k.
Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara harus melengkapi dan melakukan
pemutakhiran Arsip ASN digital melalui DMS atau MyASN.
l.
Arsip ASN yang dihasilkan melalui SIASN tersimpan secara otomatis dalam DMS dan
tersaji pada MyASN.
m.
Dalam hal terdapat Arsip ASN yang penciptaannya tidak diproses atau tidak
dihasilkan melalui SIASN (seperti Piagam Satya Lencana Karya Satya, Ijazah
Pendidikan, Sertifikat Diklat dan sebagainya) maka Instansi Pemerintah dan
Aparatur Sipil Negara harus mengunggah Arsip ASN dimaksud ke dalam DMS atau
MyASN.
n.
Pemanfaatan dan penyajian informasi Arsip ASN melalui DMS dilaksanakan untuk
mendukung layanan manajemen ASN berbasis digital dan menyajikan informasi Arsip
ASN secara efektif, efisien, dan akuntabel.
o.
Instansi Pemerintah dapat mengakses Arsip ASN melalui DMS sesuai kewenangan
instansi masing-masing.
p.
Aparatur Sipil Negara dapat mengakses Arsip ASN masing-masing melalui MyASN.
q.
Layanan pengesahan atau legalisasi terhadap Arsip ASN yang diciptakan oleh BKN
diproses melalui DMS.
r.
Pemeliharaan dan keamanan Arsip ASN melalui DMS dilaksanakan untuk memastikan
keberlanjutan, keakuratan, serta keamanan Arsip ASN.
s.
Penyusutan Arsip ASN melalui DMS
1)
Arsip ASN Status Punah akan memasuki masa inaktif selama 1 (satu) tahun.
Setelah habis masa inaktif, Arsip ASN Status Punah akan diproses pemusnahan
menjadi Arsip ASN Status Musnah atau Arsip ASN Status Statis.
2)
Proses persetujuan pemusnahan Arsip ASN melalui DMS dan pemusnahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Penyusutan Arsip ASN Digital tidak dilakukan pemusnahan secara permanen tetapi
diberikan status musnah atau statis.
4)
Penyusutan Arsip ASN ini menjadi acuan Instansi Pemerintah dalam menyusun
Jadwal Retensi Arsip ASN.
t.
Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Arsip ASN
1)
Pembinaan dan Pengawasan Tata Kelola Arsip ASN merupakan upaya BKN untuk
menjamin seluruh Instansi Pemerintah mengelola Arsip ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Kepala BKN menetapkan capaian hasil pengawasan implementasi tata kelola Arsip
ASN.
3)
BKN memberikan penghargaan kepada Instansi Pemerintah dengan hasil pengawasan
tata kelola Arsip ASN kategori “Maju”.
u.
Petunjuk teknis tata kelola Arsip ASN termuat dalam Pedoman Pengelolaan Arsip
ASN melalui Document Management System sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Surat Edaran ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Link download salinan dan Lampiran
Surat Edaran SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2025
Demikian informasi tentang
link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Perlindungan
Dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara Melalui Document Management System.
Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025"