Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (Permen Kemendukbangga) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026
Pertimbangan diterbitkannya Permen
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga
Berencana) Tahun Anggaran 2026, adalah: a) bahwa untuk menjamin pelaksanaan
program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dalam
mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang menjadi urusan
pemerintahan daerah, yang didukung dengan dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional keluarga berencana tahun anggaran 2026 perlu ditetapkan petunjuk
teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana;
b) bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2025 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
Dalam Peraturan Menteri/Kepala
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOKB Tahun Anggaran 2026 ini yang
dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang
selanjutnya disebut BOKB adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk
melaksanakan kegiatan yang berdasarkan dengan kewenangan daerah dalam
pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana untuk mendukung
pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
4.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
5.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat
BKKBN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan
di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
7.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
kependudukan dan keluarga berencana.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
9.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah
kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
10.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang bertanggung
jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk
dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota.
11.
Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan
KB adalah pusat pengendalian operasional dan pelayanan program Pembangunan
Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat kecamatan.
12.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat
dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada
perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
13.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri,
atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
14.
Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Kampung KB adalah wilayah
setingkat desa/kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi
penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh
dimensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan
masyarakat.
15.
Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat
yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga
remaja, bina keluarga lansia, dan pusat informasi konseling remaja jalur
masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan kualitas keluarga.
16.
Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur
kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui
promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
Keluarga yang berkualitas.
17.
Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang
selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan
antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota
maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja dalam menyelenggarakan
urusan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.
18.
Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan dalam Program Pembangunan Keluarga,
Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut IMP Bangga
Kencana adalah wadah partisipasi dan peran serta masyarakat secara aktif dalam
penyelenggaraan Program Bangga Kencana di tingkat desa atau kelurahan.
19.
Sub IMP Bangga Kencana adalah wadah partisipasi dan peran serta masyarakat
secara aktif dalam penyelenggaraan Program Bangga Kencana di tingkat Rukun
Warga/dusun/sebutan setingkat lainnya.
20.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah suatu
proses intervensi komunikasi yang terencana yang menggabungkan pesan-pesan
informasional, pendidikan, dan motivasional yang bertujuan untuk mencapai suatu
perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur di antara
sekelompok audiens sasaran yang jelas melalui penggunaan saluran komunikasi.
21.
Tenaga Lini Lapangan adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki
kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana,
pencegahan, dan percepatan penurunan stunting di lini lapangan.
22.
Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah satuan biaya berupa
harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga.
23.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban
APBN berdasarkan surat perintah membayar.
24.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut TKD adalah dana yang bersumber dari
APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
25.
Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga satuan
biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Kementerian/BKKBN.
26.
Biaya Transportasi adalah biaya yang besarannya sesuai dengan standar biaya di
masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan
ketersediaan dana yang ada. Biaya Transportasi diberikan kepada pejabat
negara/ASN/anggota polri/peserta lain yang mengikuti kegiatan.
27.
Biaya Konsumsi adalah biaya untuk makan/minum yang besarannya sesuai dengan
standar biaya di masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dengan
mempertimbangkan ketersediaan dana yang ada. Biaya Konsumsi diberikan kepada
pejabat negara/ASN/anggota polri/peserta lain yang mengikuti kegiatan.
28.
Biaya Medis adalah biaya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan keluarga
berencana metode kontrasepsi jangka panjang di Fasyankes atau tempat praktek
mandiri bidan.
29.
Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan
yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya
diatur dalam peraturan perundang- undangan.
30.
Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah pegawai
Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu
yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan
penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
31.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut PLKB Non ASN adalah tenaga Non ASN yang diberi tugas, tanggung jawab,
dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan
perkembangan kependudukan, pembangunan Keluarga, dan KB.
32.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah
pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi
tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional atau sebagai jabatan
pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, komunikasi,
informasi, edukasi, pelayanan program kependudukan, KB dan pembangunan
Keluarga.
33.
Pelayanan Kesehatan Lanjutan adalah pelayanan spesialis dan/atau subspesialis
yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa
mengabaikan promotif dan preventif.
34.
Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah tempat
pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan
secara perorangan.
35.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
36.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
37.
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat MKJP adalah
kontrasepsi yang masa efektifnya relatif lama dan terdiri dari metode operasi
wanita/tubektomi, metode operasi pria/vasektomi, alat kontrasepsi dalam
rahim/intrauterine device, dan alat kontrasepsi bawah kulit/implan.
38.
Metode Operasi Wanita yang selanjutnya disebut MOW adalah metode kontrasepsi yang
bersifat permanen melalui prosedur bedah untuk perempuan yang tidak ingin hamil
lagi.
39.
Metode Operasi Pria yang selanjutnya disingkat MOP adalah metode kontrasepsi yang
bersifat permanen melalui suatu sayatan kecil pada scrotum untuk lelaki yang
tidak ingin memiliki anak lagi.
40.
Intrauterine Device yang selanjutnya disingkat IUD adalah alat kontrasepsi
berbentuk kecil, silastis, dengan lengan atau kawat tembaga disekitarnya yang
dipasang di dalam rahim yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap
kehamilan.
41.
Implan adalah obat kontrasepsi yang bersifat hormonal dan dimasukkan ke bawah
kulit lengan atas menggunakan inserter khusus dengan masa efektif obat sebagai
kontrasepsi selama 3 (tiga) tahun.
42.
Tim Pendamping Keluarga yang selanjutnya disingkat TPK adalah sekelompok orang
yang terdiri dari bidan, kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga dan kader KB desa yang melaksanakan pendampingan melalui serangkaian
kegiatan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan dini faktor
risiko stunting yang bertujuan meningkatkan akses informasi dan pelayanan
keluarga dan/atau keluarga risiko stunting dengan sasaran prioritas calon
pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, dan anak
di bawah dua tahun usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan.
43.
Orang Tua Asuh yang selanjutnya disingkat OTA adalah pihak yang berperan
sebagai pemberi bantuan yang terdiri dari unsur badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, swasta, individu/perorangan, lembaga swadaya
masyarakat/komunitas, perguruan tinggi/akademisi, media, dan lainnya.
44.
Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting yang selanjutnya disebut GENTING adalah
gerakan gotong royong masyarakat untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas,
kuat dan tidak stunting dengan cara memberikan bantuan nutrisi, bantuan
lingkungan sehat layak huni (rumah layak huni, jamban sehat, air bersih, dapur
sehat) dan bantuan edukasi bagi keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui
dan/atau anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan dengan tingkat
kesejahteraan rendah dan/atau berisiko stunting.
45.
Anak di Bawah Dua Tahun yang selanjutnya disebut BADUTA adalah anak yang
berusia dari lahir hingga kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, periode
penting untuk tumbuh kembang fisik, kognitif, dan emosional. Pada masa ini,
anak sangat membutuhkan asupan gizi yang optimal dan stimulasi yang tepat.
46.
Tim Pengendali GENTING yang selanjutnya disingkat TPG adalah sebuah tim yang
disusun untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan tugas- tugas operasional
agar program GENTING berjalan optimal. TPG terdapat di berbagai tingkatan,
yaitu TPG pusat, TPG provinsi, dan TPG kabupaten/kota.
47.
Keluarga Risiko Stunting yang selanjutnya disingkat KRS adalah keluarga yang
memiliki satu atau lebih faktor risiko stunting yang terdiri dari keluarga yang
memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/ibu hamil/anak usia 0 (nol)-23 (dua
puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat) tahun 59 (lima puluh sembilan)
bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi
lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.
48.
Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disingkat TPPS adalah
organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas mengoordinasikan,
menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
49.
Dapur Sehat Atasi Stunting yang selanjutnya disebut DASHAT adalah kegiatan
pemberdayaan masyarakat melalui edukasi pemenuhan gizi seimbang, pembiasaan
pola konsumsi yang sehat, dan pemanfaatan pangan lokal bagi keluarga berisiko
stunting yang dipadukan dengan sumber daya lainnya.
50.
Taman Asuh Sayang Anak yang selanjutnya disebut TAMASYA adalah tempat penitipan
anak atau sebutan layanan sejenis yang memberikan pendampingan pengasuhan bagi
pengasuh dan anak, serta orang tua atau keluarga.
BOKB diberikan kepada
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu
mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional
urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan
penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan
Pemerintahan Daerah.
BOKB ditetapkan melalui
rencana kerja pemerintah. BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan
urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan
penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota penerima dana alokasi khusus nonfisik jenis KB.
Kegiatan BOKB dikelompokan
dalam menu: pencegahan stunting dan pelayanan keluarga berencana dan Kesehatan reproduksi.
Pencegahan stunting meliputi: a) operasional pendampingan KRS oleh TPK; b) pelatihan
dan edukasi gizi melalui DASHAT di Kampung KB; c) pelaksanaan pemutakhiran data
KRS; d) pembinaan GENTING tingkat kabupaten/kota; dan e) peningkatan kapasitas
pencegahan stunting bagi Tenaga Lini Lapangan.
Pelayanan keluarga berencana
dan kesehatan reproduksi, meliputi:
a.
pelaksanaan KIE di tingkat desa/kelurahan;
b.
penggerakan pelayanan IUD;
c.
penggerakan pelayanan Implan;
d.
penggerakan pelayanan MOW;
e.
penggerakan pelayanan MOP;
f.
pencabutan Implan;
g.
distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan
h.
operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes.
Pengelolaan BOKB di daerah
meliputi penyusunan rencana penggunaan dana; penganggaran; pelaksanaan
kegiatan; pelaporan; dan monitoring dan evaluasi.
Penyusunan rencana penggunaan
dana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rencana
penggunaan dana. Rencana penggunaan dana disampaikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Kementerian/BKKBN.
Rencana penggunaan dana disampaikan
oleh Kementerian/BKKBN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Rencana penggunaan dana paling sedikit memuat:
a.
menu rincian;
b.
rincian kegiatan;
c.
volume;
d.
unit cost;
e.
komponen;
f.
rincian alokasi BOKB;
g.
keterangan; dan
h.
output.
Penganggaran merupakan bagian
dari APBN yang dialokasikan untuk daerah melalui mekanisme TKD dalam jenis Dana
Alokasi Khusus Non Fisik yang dialokasikan ke dalam APBD oleh Pemerintah Daerah
yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Menteri/Kepala menetapkan rincian alokasi
BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan
oleh PD-KB sesuai dengan kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh
pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.
Pemerintah Daerah dalam
rangka optimalisasi atas selisih pagu realisasi pelaksanaan BOKB dengan
memperhatikan ketercapaian target output dapat mengusulkan perubahan rencana
penggunaan dana dalam 1 (satu) menu kegiatan yang sama.
Optimalisasi dapat dilakukan
dengan penambahan volume pada 1 (satu) detail rincian kegiatan. Apabila
terdapat usulan perubahan yang menyebabkan penyesuaian target akan dilakukan
melalui pembahasan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan prinsip
akuntabilitas dan pemerintahan yang baik.
Perubahan rencana penggunaan
dana harus mendapat persetujuan dari Kementerian/BKKBN, dengan menyertakan:
a.
surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pimpinan PD-KB
yang diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah;
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
atau oleh kepala PD-KB provinsi atau kepala PD-KB kabupaten/kota yang diberikan
kewenangan oleh Kepala Daerah;
c.
telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala PD-KB provinsi atau
kepala PD-KB kabupaten/kota; dan
d.
data pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Perubahan rencana penggunaan
dana melalui aplikasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran. Perubahan
rencana penggunaan dana dilakukan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan
September tahun anggaran berjalan.
Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Menteri/Kepala
melalui sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi DAK Jenis KB.
Pelaporan berupa laporan
realisasi dana BOKB yang telah direkonsiliasi dengan Rekap SP2D yang dilaporkan
oleh Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah melalui melalui aplikasi yang
ditentukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas)
hari setelah akhir triwulan berjalan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan
Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (Permen Kemendukbangga) Nomor 5
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2026
Link download Permen Kemendukbangga
Nomor 5 Tahun 2025 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2026
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran
2026. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2026"