Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2026

Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026


Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (Permen Kemendukbangga) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Permen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2026, adalah: a) bahwa untuk menjamin pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dalam mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah, yang didukung dengan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2026 perlu ditetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana; b) bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

 

Dalam Peraturan Menteri/Kepala tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOKB Tahun Anggaran 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang berdasarkan dengan kewenangan daerah dalam pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

4. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.

5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.

7. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.

8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

9. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.

10. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PD-KB adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

11. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Balai Penyuluhan KB adalah pusat pengendalian operasional dan pelayanan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat kecamatan.

12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

13. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

14. Kampung Keluarga Berkualitas yang selanjutnya disebut Kampung KB adalah wilayah setingkat desa/kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

15. Kelompok Kegiatan yang selanjutnya disebut Poktan adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengelola kegiatan bina keluarga balita, bina keluarga remaja, bina keluarga lansia, dan pusat informasi konseling remaja jalur masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan kualitas keluarga.

16. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.

17. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja dalam menyelenggarakan urusan pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.

18. Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut IMP Bangga Kencana adalah wadah partisipasi dan peran serta masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan Program Bangga Kencana di tingkat desa atau kelurahan.

19. Sub IMP Bangga Kencana adalah wadah partisipasi dan peran serta masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan Program Bangga Kencana di tingkat Rukun Warga/dusun/sebutan setingkat lainnya.

20. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah suatu proses intervensi komunikasi yang terencana yang menggabungkan pesan-pesan informasional, pendidikan, dan motivasional yang bertujuan untuk mencapai suatu perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur di antara sekelompok audiens sasaran yang jelas melalui penggunaan saluran komunikasi.

21. Tenaga Lini Lapangan adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Bangga Kencana, pencegahan, dan percepatan penurunan stunting di lini lapangan.

22. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

23. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.

24. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

25. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan spesifik Kementerian/BKKBN.

26. Biaya Transportasi adalah biaya yang besarannya sesuai dengan standar biaya di masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan dana yang ada. Biaya Transportasi diberikan kepada pejabat negara/ASN/anggota polri/peserta lain yang mengikuti kegiatan.

27. Biaya Konsumsi adalah biaya untuk makan/minum yang besarannya sesuai dengan standar biaya di masing-masing daerah berdasarkan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan dana yang ada. Biaya Konsumsi diberikan kepada pejabat negara/ASN/anggota polri/peserta lain yang mengikuti kegiatan.

28. Biaya Medis adalah biaya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang di Fasyankes atau tempat praktek mandiri bidan.

29. Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang- undangan.

30. Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

31. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PLKB Non ASN adalah tenaga Non ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan Keluarga, dan KB.

32. Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat PLKB adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional atau sebagai jabatan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, edukasi, pelayanan program kependudukan, KB dan pembangunan Keluarga.

33. Pelayanan Kesehatan Lanjutan adalah pelayanan spesialis dan/atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif.

34. Tempat Praktik Mandiri Bidan yang selanjutnya disingkat TPMB adalah tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh Bidan secara perorangan.

35. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

36. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

37. Metode Kontrasepsi Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat MKJP adalah kontrasepsi yang masa efektifnya relatif lama dan terdiri dari metode operasi wanita/tubektomi, metode operasi pria/vasektomi, alat kontrasepsi dalam rahim/intrauterine device, dan alat kontrasepsi bawah kulit/implan.

38. Metode Operasi Wanita yang selanjutnya disebut MOW adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanen melalui prosedur bedah untuk perempuan yang tidak ingin hamil lagi.

39. Metode Operasi Pria yang selanjutnya disingkat MOP adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanen melalui suatu sayatan kecil pada scrotum untuk lelaki yang tidak ingin memiliki anak lagi.

40. Intrauterine Device yang selanjutnya disingkat IUD adalah alat kontrasepsi berbentuk kecil, silastis, dengan lengan atau kawat tembaga disekitarnya yang dipasang di dalam rahim yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kehamilan.

41. Implan adalah obat kontrasepsi yang bersifat hormonal dan dimasukkan ke bawah kulit lengan atas menggunakan inserter khusus dengan masa efektif obat sebagai kontrasepsi selama 3 (tiga) tahun.

42. Tim Pendamping Keluarga yang selanjutnya disingkat TPK adalah sekelompok orang yang terdiri dari bidan, kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan kader KB desa yang melaksanakan pendampingan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan dini faktor risiko stunting yang bertujuan meningkatkan akses informasi dan pelayanan keluarga dan/atau keluarga risiko stunting dengan sasaran prioritas calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pascapersalinan, dan anak di bawah dua tahun usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan.

43. Orang Tua Asuh yang selanjutnya disingkat OTA adalah pihak yang berperan sebagai pemberi bantuan yang terdiri dari unsur badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, individu/perorangan, lembaga swadaya masyarakat/komunitas, perguruan tinggi/akademisi, media, dan lainnya.

44. Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting yang selanjutnya disebut GENTING adalah gerakan gotong royong masyarakat untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kuat dan tidak stunting dengan cara memberikan bantuan nutrisi, bantuan lingkungan sehat layak huni (rumah layak huni, jamban sehat, air bersih, dapur sehat) dan bantuan edukasi bagi keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui dan/atau anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan dengan tingkat kesejahteraan rendah dan/atau berisiko stunting.

45. Anak di Bawah Dua Tahun yang selanjutnya disebut BADUTA adalah anak yang berusia dari lahir hingga kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, periode penting untuk tumbuh kembang fisik, kognitif, dan emosional. Pada masa ini, anak sangat membutuhkan asupan gizi yang optimal dan stimulasi yang tepat.

46. Tim Pengendali GENTING yang selanjutnya disingkat TPG adalah sebuah tim yang disusun untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan tugas- tugas operasional agar program GENTING berjalan optimal. TPG terdapat di berbagai tingkatan, yaitu TPG pusat, TPG provinsi, dan TPG kabupaten/kota.

47. Keluarga Risiko Stunting yang selanjutnya disingkat KRS adalah keluarga yang memiliki satu atau lebih faktor risiko stunting yang terdiri dari keluarga yang memiliki anak remaja puteri/calon pengantin/ibu hamil/anak usia 0 (nol)-23 (dua puluh tiga) bulan/anak usia 24 (dua puluh empat) tahun 59 (lima puluh sembilan) bulan berasal dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum tidak layak.

48. Tim Percepatan Penurunan Stunting yang selanjutnya disingkat TPPS adalah organisasi Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.

49. Dapur Sehat Atasi Stunting yang selanjutnya disebut DASHAT adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui edukasi pemenuhan gizi seimbang, pembiasaan pola konsumsi yang sehat, dan pemanfaatan pangan lokal bagi keluarga berisiko stunting yang dipadukan dengan sumber daya lainnya.

50. Taman Asuh Sayang Anak yang selanjutnya disebut TAMASYA adalah tempat penitipan anak atau sebutan layanan sejenis yang memberikan pendampingan pengasuhan bagi pengasuh dan anak, serta orang tua atau keluarga.

 

BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah.

 

BOKB ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima dana alokasi khusus nonfisik jenis KB.

 

Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu: pencegahan stunting dan pelayanan keluarga berencana dan Kesehatan reproduksi. Pencegahan stunting meliputi: a) operasional pendampingan KRS oleh TPK; b) pelatihan dan edukasi gizi melalui DASHAT di Kampung KB; c) pelaksanaan pemutakhiran data KRS; d) pembinaan GENTING tingkat kabupaten/kota; dan e) peningkatan kapasitas pencegahan stunting bagi Tenaga Lini Lapangan.

 

Pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, meliputi:

a. pelaksanaan KIE di tingkat desa/kelurahan;

b. penggerakan pelayanan IUD;

c. penggerakan pelayanan Implan;

d. penggerakan pelayanan MOW;

e. penggerakan pelayanan MOP;

f. pencabutan Implan;

g. distribusi alat dan obat kontrasepsi; dan

h. operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes.

 

Pengelolaan BOKB di daerah meliputi penyusunan rencana penggunaan dana; penganggaran; pelaksanaan kegiatan; pelaporan; dan monitoring dan evaluasi.

 

Penyusunan rencana penggunaan dana dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rencana penggunaan dana. Rencana penggunaan dana disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian/BKKBN.

 

Rencana penggunaan dana disampaikan oleh Kementerian/BKKBN kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Rencana penggunaan dana paling sedikit memuat:

a. menu rincian;

b. rincian kegiatan;

c. volume;

d. unit cost;

e. komponen;

f. rincian alokasi BOKB;

g. keterangan; dan

h. output.

 

Penganggaran merupakan bagian dari APBN yang dialokasikan untuk daerah melalui mekanisme TKD dalam jenis Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dialokasikan ke dalam APBD oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. Menteri/Kepala menetapkan rincian alokasi BOKB dengan mengacu pada rincian APBN.

 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh PD-KB sesuai dengan kegiatan BOKB. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.

 

Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi atas selisih pagu realisasi pelaksanaan BOKB dengan memperhatikan ketercapaian target output dapat mengusulkan perubahan rencana penggunaan dana dalam 1 (satu) menu kegiatan yang sama.

 

Optimalisasi dapat dilakukan dengan penambahan volume pada 1 (satu) detail rincian kegiatan. Apabila terdapat usulan perubahan yang menyebabkan penyesuaian target akan dilakukan melalui pembahasan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan pemerintahan yang baik.

 

Perubahan rencana penggunaan dana harus mendapat persetujuan dari Kementerian/BKKBN, dengan menyertakan:

a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pimpinan PD-KB yang diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah;

b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau oleh kepala PD-KB provinsi atau kepala PD-KB kabupaten/kota yang diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah;

c. telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala PD-KB provinsi atau kepala PD-KB kabupaten/kota; dan

d. data pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

 

Perubahan rencana penggunaan dana melalui aplikasi kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran. Perubahan rencana penggunaan dana dilakukan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan September tahun anggaran berjalan.

 

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Menteri/Kepala melalui sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi DAK Jenis KB.

 

Pelaporan berupa laporan realisasi dana BOKB yang telah direkonsiliasi dengan Rekap SP2D yang dilaporkan oleh Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah melalui melalui aplikasi yang ditentukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (Permen Kemendukbangga) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026

 

Link download Permen Kemendukbangga Nomor 5 Tahun 2025 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Juknis Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2026"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter