Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025

Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara


Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Pedoman Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

 

Sebagaimana diketahui Sarana dan prasarana memiliki peran fundamental dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, terutama dalam konteks pengelolaan Barang Milik Negara. Salah satu kriteria penilaian sarana dan prasarana yang memadai yakni adanya standar barang dan standar kebutuhan pada Instansi Pemerintahan.

 

Standar barang merupakan acuan untuk menentukan spesifikasi Barang Milik Negara dalam rangka perencanaan kebutuhan pengadaan dan standar kebutuhan Barang Milik Negara merupakan acuan perhitungan jumlah kebutuhan Barang Milik Negara. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, diperlukan penyesuaian kebijakan standar barang dan kebutuhan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dengan adanya penyesuaian ini perencanaan kebutuhan pengadaan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada standar barang dan kebutuhan untuk menentukan jenis, spesifikasi teknis, dan jumlah Barang Milik Negara. Dengan demikian, perlu menetapkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pegawai dalam rangka pengelolaan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara efektif dan efisien.

 

Tujuan Pedoman Menteri ini adalah untuk: a) menentukan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara; b) memastikan bahwa pengadaan Barang Milik Negara memiliki spesifikasi yang sesuai untuk kebutuhan operasional di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan c) agar pengelolaan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel guna mendukung kinerja organisasi serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

Dasar hukum yang menjadi landasan dalam penyusunan Pedoman Menteri ini, antara lain:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1817);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1212);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1099);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dalam Pedoman Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

2. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

4. Wakil Menteri adalah pejabat yang membantu Menteri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

5. Pegawai adalah Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai lainnya yang bertugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memiliki hak untuk mendapatkan dan menggunakan Barang Milik Negara dalam melakukan pekerjaannya.

6. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

7. Ruang Kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.

8. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.

9. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran.

10. Kendaraan Dinas Fungsional adalah alat angkutan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.

11. Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

12. Alat Pengolah Data adalah media elektronik berupa laptop, PC desktop, dan tablet yang digunakan oleh Pegawai dalam menunjang pelaksanaan kerja organisasi.

13. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian.

14. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian.

15. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah ukuran persentase penggunaan produk dan jasa lokal dalam suatu produk atau layanan.

 

Ruang lingkup Pedoman Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini terdiri atas:

1. Standar barang dan standar kebutuhan ruang kerja, meliputi:

a. standar luas ruang kerja; dan

b. standar barang dan standar kebutuhan ruang kerja.

 

2. Standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas, meliputi:

a. standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas jabatan;

b. standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas operasional; dan

c. standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas fungsional.

 

3. Standar barang dan standar kebutuhan alat pengolah data dan perangkat pendukung, meliputi:

a. standar barang dan standar kebutuhan alat pengolah data; dan

b. standar barang dan standar kebutuhan perangkat pendukung.

 

Link download Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

 

Post a Comment for "Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter