Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Pedoman Menpan RB) Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Sebagaimana diketahui Sarana
dan prasarana memiliki peran fundamental dalam menjamin penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif dan efisien, terutama dalam konteks pengelolaan
Barang Milik Negara. Salah satu kriteria penilaian sarana dan prasarana yang
memadai yakni adanya standar barang dan standar kebutuhan pada Instansi
Pemerintahan.
Standar barang merupakan
acuan untuk menentukan spesifikasi Barang Milik Negara dalam rangka perencanaan
kebutuhan pengadaan dan standar kebutuhan Barang Milik Negara merupakan acuan
perhitungan jumlah kebutuhan Barang Milik Negara. Dengan berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara, diperlukan penyesuaian kebijakan standar barang
dan kebutuhan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
Dengan adanya penyesuaian ini
perencanaan kebutuhan pengadaan Barang Milik Negara di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada
standar barang dan kebutuhan untuk menentukan jenis, spesifikasi teknis, dan
jumlah Barang Milik Negara. Dengan demikian, perlu menetapkan Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pedoman Menpan RB Nomor 10
Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
dimaksudkan sebagai acuan bagi Pegawai dalam rangka pengelolaan standar barang
dan standar kebutuhan Barang Milik Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi secara efektif dan efisien.
Tujuan Pedoman Menteri ini
adalah untuk: a) menentukan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik
Negara; b) memastikan bahwa pengadaan Barang Milik Negara memiliki spesifikasi yang
sesuai untuk kebutuhan operasional di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi; dan c) agar pengelolaan Barang Milik Negara dapat
dilaksanakan secara tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel
guna mendukung kinerja organisasi serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dasar hukum yang menjadi landasan
dalam penyusunan Pedoman Menteri ini, antara lain:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
4.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1817);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan
Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1212);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1099);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Pedoman Menpan RB) Nomor
10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan urusan pemerintahan reformasi
birokrasi yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
2.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
4.
Wakil Menteri adalah pejabat yang membantu Menteri dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
5.
Pegawai adalah Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, dan Pegawai lainnya yang bertugas di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memiliki hak untuk
mendapatkan dan menggunakan Barang Milik Negara dalam melakukan pekerjaannya.
6.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
7.
Ruang Kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan
alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi
persyaratan estetika.
8.
Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan
secara tidak langsung.
9.
Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan
pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran.
10.
Kendaraan Dinas Fungsional adalah alat angkutan bermotor yang digunakan untuk
mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.
11.
Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan yang disediakan dan dipergunakan
untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
12.
Alat Pengolah Data adalah media elektronik berupa laptop, PC desktop, dan
tablet yang digunakan oleh Pegawai dalam menunjang pelaksanaan kerja
organisasi.
13.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan
pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian.
14.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan
perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan
Kementerian.
15.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah ukuran
persentase penggunaan produk dan jasa lokal dalam suatu produk atau layanan.
Ruang lingkup Pedoman Menpan
RB) Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan
Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini terdiri atas:
1.
Standar barang dan standar kebutuhan ruang kerja, meliputi:
a. standar
luas ruang kerja; dan
b. standar
barang dan standar kebutuhan ruang kerja.
2.
Standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas, meliputi:
a. standar
barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas jabatan;
b. standar
barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas operasional; dan
c. standar
barang dan standar kebutuhan kendaraan dinas fungsional.
3.
Standar barang dan standar kebutuhan alat pengolah data dan perangkat
pendukung, meliputi:
a. standar
barang dan standar kebutuhan alat pengolah data; dan
b. standar
barang dan standar kebutuhan perangkat pendukung.
Link download Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Pedoman
Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Mengatur Tentang Standar Barang Dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi.

Post a Comment for "Pedoman Menpan RB Nomor 10 Tahun 2025"