Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Permenkeu (PMK) Nomor 99
Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan pemberian pembebasan
bea masuk dan/atau cukai atas impor
barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan
atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau
Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum,
Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang
Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan
Penanggulangan Bencana Alam; b) bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan
teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan
kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima
fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai
atas impor barang kiriman hadiah/hibah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang
Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau
Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah
untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam, perlu diganti.
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 mengatur tentang Pembebasan Bea
Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan
Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau Untuk Kepentingan
Penanggulangan Bencana Alam ini yang dimaksud dengan:
1. Pemohon adalah badan atau
lembaga, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, lembaga internasional, atau
lembaga asing non pemerintah yang dapat mengajukan permohonan pembebasan bea
masuk dan/atau cukai.
2. Bencana Alam adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3. Kendaraan bermotor dalam keadaan
jadi/Completely Built Up (CBU) yang selanjutnya disebut sebagai Kendaraan Bermotor
adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik
berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di
udara.
4. Portal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
5. Sistem Indonesia National
Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang
mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan
proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
6. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7. Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Penanggulangan
Bencana.
8. Direktur adalah direktur di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas
kepabeanan.
9. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang
membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
10. Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean.
11. Kantor Pabean adalah
kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Barang kiriman hadiah/hibah
untuk: a) keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan b) kepentingan
penanggulangan Bencana Alam, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau
cukai. Impor barang kiriman hadiah/hibah merupakan impor dari: a) luar daerah
pabean; atau b) pusat logistik berikat. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai juga
dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah
pabean dari:
a. gudang berikat;
b. kawasan berikat;
c. tempat penyelenggaraan
pameran berikat;
d. kawasan ekonomi khusus;
e. kawasan bebas; atau
f. kawasan lain yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Impor barang kiriman
hadiah/hibah dan pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah dapat diberikan
fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Bea masuk termasuk bea masuk
antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk
imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan
sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara. Jenis
barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
A.
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal,
Sosial, atau Kebudayaan
Barang kiriman hadiah/hibah
untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan:
a.
barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang- barang yang semata-mata
digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari
setiap agama yang diakui di Indonesia;
b.
barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan
untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk
barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan
kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat;
atau
c.
barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan
hubungan kebudayaan antarnegara.
Pembebasan bea masuk dan/atau
cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum,
amal, sosial, atau kebudayaan dapat diberikan kepada badan atau lembaga di
bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Badan atau lembaga merupakan
badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan bersifat non profit.
Badan atau lembaga di bidang
ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan mengajukan permohonan minimal
dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari
pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat
yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai baik pemerintah di tingkat pusat maupun
pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang:
1. keagamaan,
dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum;
2. sosial,
dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau
3. kebudayaan,
dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan;
b.
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau
memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah
untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang
diberikan langsung kepada Pemohon; dan
c.
dokumen pendirian
badan atau Lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi untuk dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai, minimal memuat:
a.
identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; dan
b.
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan
pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk
dan/atau cukai.
B. Pembebasan Bea Masuk
dan/atau Cukai untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam
Barang kiriman hadiah/hibah
untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea
masuk dan/atau cukai merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan
penanggulangan Bencana Alam.
Pembebasan bea masuk dan/atau
cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan
penanggulangan Bencana Alam diberikan dalam kondisi:
a.
prabencana;
b.
keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau
c.
rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kondisi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Pembebasan bea masuk dan/atau
cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana dapat
diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial,
atau kebudayaan.
Pembebasan bea masuk dan/atau
cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat
bencana dapat diberikan kepada:
a.
badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.
pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
c.
lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
Pembebasan bea masuk dan/atau
cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi rehabilitasi dan
rekonstruksi dapat diberikan kepada:
a. badan atau lembaga di
bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau
b. pemerintah pusat atau
pemerintah daerah.
Badan atau lembaga harus
berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan dan bersifat non profit.
Permohonan pembebasan bea
masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi
prabencana dan dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi minimal dilampiri
dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari
pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat
yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan
b.
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau
memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah
tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon.
Permohonan pembebasan bea
masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi
keadaan darurat bencana minimal dilampiri dengan:
a.
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari
pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat
yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bencana; dan
b.
dokumen berupa:
1. salinan
surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of
understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut
merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; atau
2. surat
keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pemohon tidak dapat
melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Rekomendasi untuk dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan/atau cukai minimal memuat:
a.
identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab;
b.
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan
pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk
dan/atau cukai; dan
c.
kondisi penanggulangan Bencana Alam.
Dalam hal permohonan untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman
hadiah/hibah diajukan oleh badan atau lembaga, selain dilampiri dengan dokumen di
atas, permohonan juga dilampiri dengan dokumen pendirian badan atau lembaga.
Untuk mengetahui Tata Cara
Pengajuan Permohonan dan lainnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bea Masuk
dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah
Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau Untuk Kepentingan Penanggulangan
Bencana Alam.
Link download Permenkeu Nomor 99 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025

Post a Comment for "Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 "