Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025


Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

 

Permenkeu (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan pemberian pembebasan bea masuk  dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah  untuk  Kepentingan  Penanggulangan Bencana Alam; b) bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam, perlu diganti.

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam ini yang dimaksud dengan:

1. Pemohon adalah badan atau lembaga, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, lembaga internasional, atau lembaga asing non pemerintah yang dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

2. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

3. Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang selanjutnya disebut sebagai Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di udara.

4. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.

5. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Penanggulangan Bencana.

8. Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan.

9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

10. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

 

Barang kiriman hadiah/hibah untuk: a) keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan b) kepentingan penanggulangan Bencana Alam, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Impor barang kiriman hadiah/hibah merupakan impor dari: a) luar daerah pabean; atau b) pusat logistik berikat. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai juga dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean dari:

a. gudang berikat;

b. kawasan berikat;

c. tempat penyelenggaraan pameran berikat;

d. kawasan ekonomi khusus;

e. kawasan bebas; atau

f. kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Impor barang kiriman hadiah/hibah dan pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Bea masuk termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara. Jenis barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

 

A. Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan

Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan:

a. barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang- barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia;

b. barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat; atau

c. barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara.

 

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

 

Badan atau lembaga merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit.

 

Badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan mengajukan permohonan minimal dilampiri dengan:

a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

1. keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum;

2. sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau

3. kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan;

b. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; dan

c. dokumen   pendirian   badan   atau   Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, minimal memuat:

a. identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; dan

b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

 

B. Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam.

 

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan dalam kondisi:

a. prabencana;

b. keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau

c. rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

Kondisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

 

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

 

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana dapat diberikan kepada:

a. badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau

c. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.

 

Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diberikan kepada:

a. badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau

b. pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

 

Badan atau lembaga harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bersifat non profit.

 

Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana dan dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi minimal dilampiri dengan:

a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan

b. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon.

 

Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana minimal dilampiri dengan:

a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan

b. dokumen berupa:

1. salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; atau

2. surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai minimal memuat:

a. identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab;

b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan

c. kondisi penanggulangan Bencana Alam.

 

Dalam hal permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah diajukan oleh badan atau lembaga, selain dilampiri dengan dokumen di atas, permohonan juga dilampiri dengan dokumen pendirian badan atau lembaga.

 

Untuk mengetahui Tata Cara Pengajuan Permohonan dan lainnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan Atau Untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

 

Link download Permenkeu Nomor 99 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025

 

Post a Comment for "Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 99 Tahun 2025 "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter