Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Tahun 2025-2029

Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Kementerian Agama Tahun 2025-2029


Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Kementerian Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029.

 

Dasar hukum ditetapkannya Permenag (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra (Rencana Strategis) Kementerian Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikutL

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Permenag (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra (Rencana Strategis) Kementerian Agama Tahun 2025-2029, menyatakan bahwa Rencana Strategis Kementerian Agarna Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

 

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025- 2029 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 yang tercantum dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman bagi unit eselon I dan satuan kerja lainnya dalam melakukan penyusunan:

a. rencana strategis satuan kerja;

b. program prioritas Menteri;

c. rencana kerja tahunan;

d. rencana kerja anggaran;

e. perjanjian kinerja;

f. pohon kinerja organisasi;

g. sasaran kinerja pegawai; dan

h. dokumen perencanaan dan kebijakan lainnya.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenag (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra (Rencana Strategis) Kementerian Agama Tahun 2025-2029

 

Link download Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Post a Comment for "Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Tahun 2025-2029"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter