Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Kementerian Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029.
Dasar hukum ditetapkannya Permenag
(PMA) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra (Rencana Strategis) Kementerian Agama
Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikutL
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
6.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
7.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
8.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan
Rencana Kerja Kementerian Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 114);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Permenag (PMA) Nomor
17 Tahun 2025 Tentang Renstra (Rencana Strategis) Kementerian Agama Tahun
2025-2029, menyatakan bahwa Rencana Strategis Kementerian Agarna Tahun
2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai
petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5
(lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Peraturan Menteri ini menetapkan
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Rencana Strategis
Kementerian Agama Tahun 2025- 2029 sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Data dan informasi kinerja
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 yang tercantum dalam Sistem
Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Rencana Strategis Kementerian
Agama Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman bagi unit eselon I dan satuan
kerja lainnya dalam melakukan penyusunan:
a. rencana strategis satuan
kerja;
b. program prioritas Menteri;
c. rencana kerja tahunan;
d. rencana kerja anggaran;
e. perjanjian kinerja;
f. pohon kinerja organisasi;
g. sasaran kinerja pegawai;
dan
h. dokumen perencanaan dan
kebijakan lainnya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Permenag (PMA) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra
(Rencana Strategis) Kementerian Agama Tahun 2025-2029
Link download
Demikian informasi tentang
Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Kementerian Agama
Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permenag PMA Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Renstra Kemenag Tahun 2025-2029"