Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang JF Ketenagakerjaan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang (JF) Ketenagakerjaan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang (JF) Ketenagakerjaan diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata Kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang ketenagakerjaan serta dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Dalam Peraturan Menpan atau Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan.

6. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.

7. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

8. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.

9. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

10. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

11. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

12. Pejabat Fungsional Analis Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Analis Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup untuk kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan.

13. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disebut Instruktur adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

14. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.

15. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

16. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasaan ketenagakerjaan.

17. Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

18. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

21. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

23. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

24. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan; Jabatan Fungsional Instruktur; Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan kerja;

 

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan jabatan karier PNS. Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah. Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.

 

Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.

 

Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsionalis Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

 

Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan terdiri atas:

a. Analis Ketenagakerjaan Ahli Pertama;

b. Analis Ketenagakerjaan Ahli Muda;

c. Analis Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan

d. Analis Ketenagakerjaan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas:

a. Instruktur Ahli Pertama;

b. Instruktur Ahli Muda;

c. Instruktur Ahli Madya; dan

d. Instruktur Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja terdiri atas:

a. Pengantar Kerja Ahli Pertama;

b. Pengantar Kerja Ahli Muda;

c. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan

d. Pengantar Kerja Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial terdiri atas:

a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;

b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;

c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan

d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:

a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;

b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;

c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 terdiri atas:

a. Penguji K3 Ahli Pertama;

b. Penguji K3 Ahli Muda;

c. Penguji K3 Ahli Madya; dan

d. Penguji K3 Ahli Utama.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis bidang ketenagakerjaan. Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja. Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu melaksanakan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat diberikan tugas lainnya.

 

Tugas, ruang ringkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji K3 harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, bagi:

a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan:

1. cakupan aspek analisis ketenagakerjaan;

2. jumlah tenaga kerja;

3. cakupan wilayah kerja; dan

4. kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan.

b. Jabatan Fungsional Instruktur:

1. jumlah tenaga kerja;

2. jumlah paket pelatihan; dan

3. jenis kompleksitas penyelenggaraan pelatihan.

c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja:

1. jumlah layanan antar kerja;

2. cakupan wilayah kerja antar kerja; dan

3. kompleksitas dan risiko pekerjaan antar kerja.

d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial:

1. jumlah pelayanan Mediator Hubungan Industrial;

2. cakupan wilayah kerja Mediator Hubungan Industrial;

3. kompleksitas dan resiko pekerjaan;

4. jumlah dan skala Perusahaan; dan

5. jumlah tenaga kerja.

e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,

yaitu:

1. jumlah perusahaan;

2. jumlah tenaga kerja; dan

3. jumlah objek pengawasan ketenagakerjaan.

f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan

Kesehatan Kerja, yaitu:

1. jumlah perusahaan;

2. jumlah tenaga kerja; dan

3. jumlah objek pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

 

Link download PeraturanMenpan RB Nomor 21 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di (JF) Bidang Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2025 Tentang JF Ketenagakerjaan"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter