Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi untuk pelaksanaan pengawasan tenaga nuklir, diperlukan penguatan terhadap peran Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam mengoptimalkan kinerja organisasi dan pengembangan karier serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.

 

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengawas Radiasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.

6. Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi yang selanjutnya disebut Pengawas Radiasi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.

7. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

8. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Radiasi.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas Radiasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah. Pengawas Radiasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama;

b. Pengawas Radiasi Ahli Muda;

c. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan

d. Pengawas Radiasi Ahli Utama.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan pembinaan di bidang ketenaganukliran.

 

Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang meliputi:

a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengawasan ketenaganukliran;

b. Pengawas Radiasi Ahli Muda melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan ketenaganukliran;

c. Pengawas Radiasi Ahli Madya melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di bidang pengawasan ketenaganukliran; dan

d. Pengawas Radiasi Ahli Utama menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang pengawasan ketenaganukliran;

(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Radiasi dapat diberikan tugas lainnya.

 

Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

a. jumlah pelaksanaan inspeksi;

b. jumlah pembinaan dan pelaksanaan keteknikan;

c. jumlah penanggulangan kedaruratan nuklir/radiologi;

d. jumlah perizinan instalasi dan bahan nuklir;

e. jumlah perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif;

f. jumlah surat izin bekerja;

g. standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan internasional;

h. jumlah kajian bidang instalasi dan bahan nuklir;

i. jumlah kajian bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif; dan

j. jumlah Sertifikasi dan validasi.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama. Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi Pengawas Radiasi Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan atau Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi


Link download Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Post a Comment for "Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2025"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter