Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan.
a.
bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan
kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu
dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten;
b.
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penilaian kapabilitas
kelembagaan, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (3) Peraturan Presiden
Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan Menpan RB Permenpan
Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran kapabilitas kelembagaan
yang dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan
tata kelola instansi pemerintah.
2.
Indeks Kapabilitas Kelembagaan adalah hasil Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
pada instansi pemerintah.
3.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga
pemerintah lainnya, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
non-struktural.
5.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau
seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan merupakan satu kesatuan dengan evaluasi kelembagaan yang merupakan
bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai
petunjuk teknis Penilaian Kapabilitas Kelembagaan ditetapkan oleh Menteri.
Jangka waktu Penilaian
Kapabilitas Kelembagaan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan instansi yang
dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan pada Instansi Pusat dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau
seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai salah satu
dasar untuk melakukan penataan organisasi dan tata laksana.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan pada Instansi Daerah dilaksanakan dalam rangka untuk menggambarkan
kondisi kelembagaan organisasi perangkat daerah. Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan juga digunakan sebagai salah satu dasar penilaian reformasi
birokrasi.
Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan berisi instrumen penilaian yang memuat aspek ketepatan fungsi; ketepatan
ukuran; ketepatan proses; dan tata kelola. Aspek ketepatan fungsi meliputi
indikator:
a. kesesuaian mandat;
b. distribusi kewenangan; dan
c. unsur pembantu pemimpin, pengawas,
dan pendukung.
Aspek ketepatan ukuran meliputi
indikator: rentang kendali dan departementasi atau pembidangan. Aspek ketepatan
proses meliputi indikator: proses bisnis; proses pengambilan keputusan; dan proses
perencanaan.
Sedangkan aspek tata kelola meliputi
indicator sistem kerja; budaya kerja; dan pengendalian risiko. Adapun Rincian
mengenai indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
dilaksanakan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penilaian dan penyampaian
mandiri;
c. verifikasi;
d. penetapan nilai akhir; dan
e. penyampaian nilai akhir.
Tahap persiapan meliputi sosialisasi
dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan; penyusunan jadwal pelaksanaan dan
penilaian; dan pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli. Pembentukan
dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli ditetapkan oleh Menteri.
Penilaian mandiri dilakukan
pada tingkat Instansi Pemerintah yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi
organisasi dan tata laksana. Penilaian mandiri merepresentasikan penilaian dari
seluruh unit kerja.
Hasil penilaian mandiri disampaikan
oleh koordinator Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi yang tersedia
dengan dilengkapi data dukung yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penilaian mandiri,
Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Menteri dalam
melakukan verifikasi menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kelembagaan dan tata laksana. Pejabat pimpinan tinggi madya dapat membentuk tim
verifikasi. Tim verifikasi berasal dari unsur internal Kementerian.
Dalam hal diperlukan
penguatan tim verifikasi, pejabat pimpinan tinggi madya dapat melibatkan unsur
lain yang bersifat independen. Tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi kepada
Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri. Hasil verifikasi digunakan
sebagai dasar pertimbangan oleh Instansi Pemerintah dalam melakukan perbaikan
hasil penilaian mandiri.
Instansi Pemerintah yang
melakukan penilaian mandiri menyampaikan hasil perbaikan kepada Kementerian. Tim
verifikasi melakukan finalisasi hasil perbaikan penilaian mandiri yang akan
disampaikan ke tim panel ahli sebagai hasil pertimbangan dalam menetapkan nilai
akhir.
Tim panel ahli melakukan
pembahasan bersama atas hasil finalisasi untuk memperoleh nilai akhir. Tim
panel ahli terdiri dari pejabat di Kementerian dan pihak lain yang memiliki
keterkaitan dalam Penilaian Kapabilitas Kelembagaan.
Tim panel ahli menyampaikan
nilai akhir kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan
dan tata laksana. Pejabat pimpinan tinggi madya melaporkan nilai akhir kepada
Menteri untuk ditetapkan.
Menteri menyampaikan nilai
akhir kepada Instansi Pusat; Instansi Daerah; dan instansi yang dibiayai oleh
anggaran pendapatan dan belanja negara. Penyampaian nilai akhir kepada Instansi
Daerah disampaikan dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri. Adapun Uraian tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025
Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah
Link download Permenpan Nomor23 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas
Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah.

Post a Comment for "Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025"