Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan.

a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, perlu dilakukan penilaian kapabilitas kelembagaan secara terukur dan konsisten;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penilaian kapabilitas kelembagaan, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 91 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 141);

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran kapabilitas kelembagaan yang dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan tata kelola instansi pemerintah.

2. Indeks Kapabilitas Kelembagaan adalah hasil Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada instansi pemerintah.

3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.

5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan merupakan satu kesatuan dengan evaluasi kelembagaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penilaian Kapabilitas Kelembagaan ditetapkan oleh Menteri.

 

Jangka waktu Penilaian Kapabilitas Kelembagaan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pusat dan instansi yang dibiayai baik sebagian atau seluruhnya oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan penataan organisasi dan tata laksana.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Daerah dilaksanakan dalam rangka untuk menggambarkan kondisi kelembagaan organisasi perangkat daerah. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan juga digunakan sebagai salah satu dasar penilaian reformasi birokrasi.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan berisi instrumen penilaian yang memuat aspek ketepatan fungsi; ketepatan ukuran; ketepatan proses; dan tata kelola. Aspek ketepatan fungsi meliputi indikator:

a. kesesuaian mandat;

b. distribusi kewenangan; dan

c. unsur pembantu pemimpin, pengawas, dan pendukung.

 

Aspek ketepatan ukuran meliputi indikator: rentang kendali dan departementasi atau pembidangan. Aspek ketepatan proses meliputi indikator: proses bisnis; proses pengambilan keputusan; dan proses perencanaan.

 

Sedangkan aspek tata kelola meliputi indicator sistem kerja; budaya kerja; dan pengendalian risiko. Adapun Rincian mengenai indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan dengan tahapan:

a. persiapan;

b. penilaian dan penyampaian mandiri;

c. verifikasi;

d. penetapan nilai akhir; dan

e. penyampaian nilai akhir.

 

Tahap persiapan meliputi sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan; penyusunan jadwal pelaksanaan dan penilaian; dan pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli. Pembentukan dan penetapan tim verifikasi dan panel ahli ditetapkan oleh Menteri.

 

Penilaian mandiri dilakukan pada tingkat Instansi Pemerintah yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. Penilaian mandiri merepresentasikan penilaian dari seluruh unit kerja.

 

Hasil penilaian mandiri disampaikan oleh koordinator Instansi Pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi yang tersedia dengan dilengkapi data dukung yang dibutuhkan.

 

Berdasarkan hasil penilaian mandiri, Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Menteri dalam melakukan verifikasi menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan dan tata laksana. Pejabat pimpinan tinggi madya dapat membentuk tim verifikasi. Tim verifikasi berasal dari unsur internal Kementerian.

 

Dalam hal diperlukan penguatan tim verifikasi, pejabat pimpinan tinggi madya dapat melibatkan unsur lain yang bersifat independen. Tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi kepada Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri. Hasil verifikasi digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh Instansi Pemerintah dalam melakukan perbaikan hasil penilaian mandiri.

 

Instansi Pemerintah yang melakukan penilaian mandiri menyampaikan hasil perbaikan kepada Kementerian. Tim verifikasi melakukan finalisasi hasil perbaikan penilaian mandiri yang akan disampaikan ke tim panel ahli sebagai hasil pertimbangan dalam menetapkan nilai akhir.

 

Tim panel ahli melakukan pembahasan bersama atas hasil finalisasi untuk memperoleh nilai akhir. Tim panel ahli terdiri dari pejabat di Kementerian dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam Penilaian Kapabilitas Kelembagaan.

 

Tim panel ahli menyampaikan nilai akhir kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelembagaan dan tata laksana. Pejabat pimpinan tinggi madya melaporkan nilai akhir kepada Menteri untuk ditetapkan.

 

Menteri menyampaikan nilai akhir kepada Instansi Pusat; Instansi Daerah; dan instansi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Penyampaian nilai akhir kepada Instansi Daerah disampaikan dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Adapun Uraian tahapan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah

 

Link download Permenpan Nomor23 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah.



= Baca Juga =

Post a Comment for "Peraturan Menpan RB Permenpan Nomor 23 Tahun 2025"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter