Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi dana alokasi khusus nonfisik, perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Peraturan ini menggantikan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan
negara,
Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun
2025 Tentang (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2026
dan selanjutnya adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
6.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
472)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah
kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing-masing jenis dana alokasi khusus nonfisik.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola
keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
10.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh
Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
11.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana
alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik
Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
12.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP
adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan
pendidikan.
13.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana
BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
dasar dan menengah.
14.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS
Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional
rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
15.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS
Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai
berkinerja baik.
16.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS
Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan
pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
17.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan
pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
18.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
19.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan
untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak
usia dini yang dinilai berkinerja baik.
20.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi
yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang
dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan anak usia dini yang
berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
21.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan
dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
22.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
23.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah Dana BOP Kesetaraan yang
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C
yang dinilai berkinerja baik.
24.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi atau
yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP
Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan
kesetaraan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
25.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
26.
Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan
atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah.
27.
Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut
Dana TPG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk
tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan
guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
28.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya
disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang
digunakan untuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri
sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum
memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
29.
Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut
Dana TKG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk
tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan
hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
30.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan
Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
31.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah DAK
Nonfisik yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang
kesehatan yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan program prioritas nasional
bidang kesehatan.
32.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut
Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi dinas kesehatan provinsi
dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan.
33.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas
sebagai pelaksana program kesehatan.
34.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya
disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja
operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.
35.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis,
Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang
bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya
disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada
dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis yang bertugas di Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
36.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang
selanjutnya disebut Dana BOP MTB adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk
membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar
memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
37.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik
Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan
Guru ASN Daerah, Dana BOP MTB, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-
Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau peraturan
presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
38.
Penerima Manfaat adalah pihak penerima DAK Nonfisik yang disalurkan secara
langsung antara lain satuan pendidikan, guru ASN Daerah, dokter spesialis,
dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis,
Puskesmas, dan museum dan/atau taman budaya.
39.
Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter
subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang
berstatus sebagai ASN pada instansi Pemerintah Daerah/pegawai rumah sakit milik
Pemerintah Daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum
Daerah yang ditugaskan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah di daerah
tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
41.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
42.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
43.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA
BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
44.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang
bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar
isian pelaksanaan anggaran BUN.
45.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
46.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
47.
Indikasi Kebutuhan Dana DAK Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik
adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.
48.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat
rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh
KPA BUN.
49.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
50.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA
BUN.
51.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
52.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
53.
Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri, dan Kementerian/Lembaga pengampu DAK Nonfisik dalam rangka membahas
perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik.
54.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang
diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
55.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
56.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
57.
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang
digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank
umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
58.
Rekening Guru ASN Daerah adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring
nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
59.
Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh
Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
60.
Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah rekening yang digunakan dokter
spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
61.
Rekening Museum dan/atau Taman Budaya adalah rekening atas nama museum dan/atau
taman budaya yang digunakan oleh museum dan/atau taman budaya untuk menerima
Dana BOP MTB yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
62.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar.
63.
Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait Satuan Pendidikan yang
berhak menerima pembayaran Dana BOSP yang memuat minimal informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
64.
Supplier Guru ASN Daerah adalah informasi terkait guru yang berhak menerima pembayaran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang memuat minimal informasi pokok, informasi
lokasi, dan informasi rekening.
65.
Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak
menerima pembayaran Dana BOK Puskesmas yang memuat minimal informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
66.
Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah informasi terkait dokter
spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi
subspesialis yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Tunjangan Khusus yang
memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
67.
Supplier Museum dan/atau Taman Budaya adalah informasi terkait museum dan/atau
taman budaya yang berhak menerima pembayaran Dana BOP MTB yang memuat minimal
informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
DAK Nonfisik terdiri atas: Dana
BOSP; Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; Dana BOK; Dana BOP MTB; dan DAK Nonfisik
Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas:
a. Dana BOS, yang terdiri
atas:
1. Dana
BOS Reguler;
2. Dana
BOS Kinerja; dan/atau
3. Dana
BOS Afirmasi.
b. Dana BOP PAUD, yang
terdiri atas:
1. Dana
BOP PAUD Reguler;
2. Dana
BOP PAUD Kinerja; dan/atau
3. Dana
BOP PAUD Afirmasi.
c. Dana BOP Kesetaraan, yang
terdiri atas:
1. Dana
BOP Kesetaraan Reguler;
2. Dana
BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau
3. Dana
BOP Kesetaraan Afirmasi.
Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah terdiri atas: a) Dana TPG ASN Daerah; b) Dana Tamsil Guru ASN Daerah;
dan c) Dana TKG ASN Daerah. Sedangkan Dana BOK terdiri atas: a) Dana BOK Dinas;
b) Dana BOK POM; c) Dana BOK Puskesmas; dan/atau d) Dana BOK Tunjangan Khusus.
Adapun Dana BOP MTB terdiri
atas: a) dana bantuan operasional penyelenggaraan museum; dan b) dana bantuan
operasional penyelenggaraan taman budaya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu
PMK) Nomor 119 Tahun 2025 Tentang (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik
Link download Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkeu
PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Tahun 2026 salah satu
isinya menyatakan TPG Guru dapat dicairkan secara bulanan. Semoga ada
manfaatnya.


Post a Comment for "Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025"