Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025


Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 240 ayat (4), Pasal 246 ayat (1), Pasal 288 huruf b, dan Pasal 445 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri PKP atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 388);

5. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1064);

 

Dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan ini yang dimaksud dengan:

1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah Perizinan Berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

4. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

5. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

7. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.

8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.

9. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

12. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan usaha pengembangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

15. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

16. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun.

 

Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.

 

Penyelenggaraan PBBR sektor perumahan meliputi kegiatan usaha dengan judul KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Penyelenggaraan PBBR sektor perumahan mencakup usaha:

a. pengembangan hunian dan/atau hunian campuran;

b. pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan;

c. pengembangan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. pengembangan campuran antara ketentuan.

 

PBBR pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Skala usaha pada PBBR sektor perumahan terdiri atas: mikro; kecil; menengah; dan besar. Skala usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penerbitan PBBR sektor perumahan dilakukan melalui Sistem OSS. Penerbitan PBBR sektor perumahan dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko usaha. PBBR sektor perumahan termasuk dalam tingkat risiko menengah rendah.

 

Pelaku Usaha pengembangan perumahan wajib: a) memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan; b) memperoleh keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah; dan c) memperoleh tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah.

 

Pengembangan perumahan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam rangka mewujudkan kawasan hunian yang layak huni, berfungsi, dan berkelanjutan.

 

Serangkaian kegiatan meliputi perencanaan kawasan, pengadaan dan penyiapan lahan, perancangan dan pembangunan rumah tapak atau rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemasaran dan transaksi pemanfaatan hunian, serta penyerahan dan pemenuhan fungsi bangunan hingga pelaksanaan pengelolaan awal sebelum diserahterimakan kepada masyarakat atau pihak pengelola yang berwenang.

 

Keputusan pengesahan meliputi: a) rencana induk kawasan perumahan dan/atau rencana tapak perumahan; b) rencana pemisahan sertifikat hak guna bangunan induk per kaveling dan/atau per rumah susun; c) rencana pertelaan per rumah susun; d) rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun; e) rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan nonhunian per rumah susun pada rumah susun fungsi campuran; f) perhitungan dana konversi; dan/atau g) revisi terhadap dokumen rencana.

 

Tanda terima meliputi:

a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa:

1. rasio utang terhadap aktiva lancar;

2. rasio utang terhadap aktiva tetap; dan

3. rasio utang terhadap ekuitas;

b. proyeksi/analisis arus kas;

c. laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan/atau

d. laporan pembentukan PPPSRS per rumah susun.

 

Ketentuan mengenai laporan keuangan dikecualikan bagi Pelaku Usaha pengembangan perumahan MBR. Pelaku Usaha pengembangan perumahan MBR menyampaikan laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik.

 

Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan:

a. permohonan;

b. penilaian dokumen dan peninjauan lapangan; dan

c. penerbitan keputusan pengesahan.

 

Tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan:

a. penyampaian laporan;

b. penilaian kelengkapan dokumen; dan

c. penerbitan tanda terima laporan.

 

Penerbitan keputusan pengesahan dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.

 

Penerbitan tanda terima dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian kelengkapan dokumen.

 

 

Penilaian dokumen dan peninjauan lapangan dan penilaian kelengkapan dokumen diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

 

Petunjuk teknis mengenai format dan mekanisme ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen Kementerian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan

 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PKP atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumaha. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter