Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 240 ayat (4), Pasal 246 ayat (1), Pasal 288 huruf b, dan Pasal 445 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri PKP atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025
Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
4.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 388);
5.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1064);
Dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah Perizinan
Berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil
analisis risiko setiap kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
2.
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
3.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI
adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
4.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
5.
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar
pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
6.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
7.
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan
berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
8.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
9.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
12.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
14.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan usaha pengembangan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
15.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah
masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
16.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat
PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan
rumah susun.
Standar kegiatan usaha pada
penyelenggaraan PBBR sektor perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan PBBR.
Penyelenggaraan PBBR sektor perumahan
meliputi kegiatan usaha dengan judul KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa. Penyelenggaraan PBBR sektor perumahan mencakup usaha:
a.
pengembangan hunian dan/atau hunian campuran;
b.
pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan;
c.
pengembangan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
dan
d.
pengembangan campuran antara ketentuan.
PBBR pengembangan dan/atau
pengoperasian pusat perbelanjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Standar kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Skala usaha pada PBBR sektor
perumahan terdiri atas: mikro; kecil; menengah; dan besar. Skala usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan PBBR sektor
perumahan dilakukan melalui Sistem OSS. Penerbitan PBBR sektor perumahan dilaksanakan
berdasarkan penetapan tingkat risiko usaha. PBBR sektor perumahan termasuk
dalam tingkat risiko menengah rendah.
Pelaku Usaha pengembangan
perumahan wajib: a) memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan; b) memperoleh keputusan
pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah; dan c) memperoleh tanda terima
laporan dari Pemerintah Daerah.
Pengembangan perumahan merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam rangka mewujudkan
kawasan hunian yang layak huni, berfungsi, dan berkelanjutan.
Serangkaian kegiatan meliputi
perencanaan kawasan, pengadaan dan penyiapan lahan, perancangan dan pembangunan
rumah tapak atau rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum,
pemasaran dan transaksi pemanfaatan hunian, serta penyerahan dan pemenuhan
fungsi bangunan hingga pelaksanaan pengelolaan awal sebelum diserahterimakan
kepada masyarakat atau pihak pengelola yang berwenang.
Keputusan pengesahan meliputi:
a) rencana induk kawasan perumahan dan/atau rencana tapak perumahan; b) rencana
pemisahan sertifikat hak guna bangunan induk per kaveling dan/atau per rumah
susun; c) rencana pertelaan per rumah susun; d) rencana fungsi dan pemanfaatan
per rumah susun; e) rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan nonhunian per
rumah susun pada rumah susun fungsi campuran; f) perhitungan dana konversi;
dan/atau g) revisi terhadap dokumen rencana.
Tanda terima meliputi:
a.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi
berupa:
1. rasio
utang terhadap aktiva lancar;
2. rasio
utang terhadap aktiva tetap; dan
3. rasio
utang terhadap ekuitas;
b.
proyeksi/analisis arus kas;
c.
laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak
dan rumah susun; dan/atau
d.
laporan pembentukan PPPSRS per rumah susun.
Ketentuan mengenai laporan
keuangan dikecualikan bagi Pelaku Usaha pengembangan perumahan MBR. Pelaku
Usaha pengembangan perumahan MBR menyampaikan laporan keuangan standar yang
telah diaudit oleh akuntan publik.
Keputusan pengesahan secara
tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban
dengan tahapan:
a.
permohonan;
b.
penilaian dokumen dan peninjauan lapangan; dan
c.
penerbitan keputusan pengesahan.
Tanda terima laporan dari Pemerintah
Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan:
a.
penyampaian laporan;
b.
penilaian kelengkapan dokumen; dan
c.
penerbitan tanda terima laporan.
Penerbitan keputusan
pengesahan dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan
kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian dokumen
dan peninjauan lapangan.
Penerbitan tanda terima dari
Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku
Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian kelengkapan dokumen.
Penilaian dokumen dan peninjauan
lapangan dan penilaian kelengkapan dokumen diselenggarakan oleh perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
Petunjuk teknis mengenai format
dan mekanisme ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen
Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha,
Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PKP atau Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumaha. Semoga
ada manfaatnya.

Post a Comment for "Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025"