Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 58 Tahun 2025 Tentang SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi diterbitkan untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 58
Tahun 2025 Tentang SAKIP adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
5.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
Tahun 2021 tentangEvaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89
Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1570);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 58 Tahun 2025
Tentang SAKIP Kemendiktisainten ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat
SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
2.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur.
3.
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai
misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah
ditetapkan melalui laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara
periodik.
4.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP
adalah pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui
implementasi SAKIP.
5.
Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut,
apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah
yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi
pemerintah.
6.
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja
program dan kegiatan yang telah direncanakan.
7.
Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam
rumusan yang lebih spesifik, terukur, dan tepat waktu.
8.
Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah
ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
9.
Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara dalam bentuk upaya yang
berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang
disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian
negara.
10.
Sasaran Program adalah hasil yang ingin dicapai dari suatu Program dalam rangka
pencapaian Sasaran Strategis kementerian yang mencerminkan berfungsinya
keluaran.
11.
Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran atas
hasil (outcome) dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi suatu kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah yang dilaksanakan
oleh satuan kerja.
12.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
satuan kerja pada kementerian negara sebagai bagian dari pencapaian sasaran
terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan
sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke
semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan
keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
13.
Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan
kebijakan yang dapat berupa barang atau jasa.
14.
Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran atas
keluaran (output) dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan IKP.
15.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
17.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang
bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau
tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Kementerian.
Penyelenggaraan SAKIP
dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi
pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang oleh entitas
Akuntabilitas Kinerja pada tingkat: kementerian; unit organisasi eselon I; unit
organisasi eselon II; perguruan tinggi negeri; lembaga layanan pendidikan
tinggi; dan UPT.
Menteri bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. Pimpinan unit organisasi eselon I
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I
yang dipimpinnya. Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi
negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
Penyelenggaraan SAKIP
Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit
organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi
perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat
jenderal dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat
jenderal dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan.
Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi
eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan Pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan
oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
rencana strategis; perjanjian Kinerja; pengukuran Kinerja; pengelolaan data
Kinerja; pelaporan Kinerja; dan reviu dan evaluasi Kinerja.
Selengkkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Nomor 58 Tahun 2025 Tentang SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah) Di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi
Link download Permendiktisaintek Nomor 58 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendiktisaintek
Nomor 58 Tahun 2025 Tentang SAKIP Kemendiktisainten. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permendiktisaintek Nomor 58 Tahun 2025 Tentang SAKIP"