Permenkeu Nomor 120 Tahun 2025

Permenkeu (PMK) Nomor 120 Tahun 2025


Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan  ketentuan  Pasal  62  ayat  (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (12) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, rincian dana bagi hasil untuk kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c ) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Dalam Permenkeu PMK Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025  ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah  dan  Daerah,  serta  kepada  Daerah  lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

3. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.

4. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

5. Dana  Bagi  Hasil  Perkebunan  Sawit  yang  selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

6. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.

7. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.

 

Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a) Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan b) Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

 

Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar Rp83.587.272.319.000 (delapan puluh tiga triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), terdiri atas:

a. Kurang  Bayar  DBH  Pajak  sampai  dengan  tahun anggaran 2024 sebesar Rp43.301.222.962.000 (empat puluh tiga triliun tiga ratus satu miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah); dan

b. Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2024  sebesar  Rp40.286.049.357.000   (empat   puluh triliun dua ratus delapan puluh enam miliar empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

 

Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar Rp13.327.956.551.000 (tiga belas triliun tiga ratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:

a. Lebih Bayar DBH Pajak sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.266.561.661.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);

b. Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar Rp9.669.336.400.000 (sembilan triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); dan

c. Lebih Bayar DBH Sawit sampai dengan tahun anggaran 2024  sebesar  Rp2.392.058.490.000  (dua  triliun  tiga ratus sembilan puluh dua miliar lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyaluran Kurang Bayar DBH ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. Penetapan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 dapat diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH.  Penyelesaian Lebih Bayar DBH ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.  Penetapan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 secara nasional dan menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 merupakan pengakuan atas: a) utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan b) piutang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

 

Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 tidak  menjadi  dasar  bagi pemerintah Daerah untuk menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

 

Penganggaran tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyaluran kurang bayar dan lebih bayar DBH.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenkeu (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025

 

Link download PermenkeuNomor 120 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permenkeu Nomor 120 Tahun 2025"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter