Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (12) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, rincian dana bagi hasil untuk kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c ) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Permenkeu PMK Nomor
120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil
Pada Tahun 2025 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke
Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pemerintah dan Daerah,
serta kepada Daerah
lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
3.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah DBH yang
dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan
cukai hasil tembakau.
4.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH
yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan
batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
5.
Dana Bagi Hasil
Perkebunan Sawit yang
selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa
sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
6.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah
selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan
realisasi penyaluran DBH.
7.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah
selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan
realisasi penyaluran DBH.
Penetapan Kurang Bayar DBH
dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a) Kurang Bayar
DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan b) Lebih Bayar DBH sampai dengan
tahun anggaran 2024.
Kurang Bayar DBH sampai
dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah
sebesar Rp83.587.272.319.000 (delapan puluh tiga triliun lima ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan belas
ribu rupiah), terdiri atas:
a.
Kurang Bayar DBH
Pajak sampai dengan
tahun anggaran 2024 sebesar Rp43.301.222.962.000 (empat puluh tiga
triliun tiga ratus satu miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam
puluh dua ribu rupiah); dan
b.
Kurang Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar
Rp40.286.049.357.000 (empat puluh triliun dua ratus delapan puluh enam
miliar empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Lebih Bayar DBH sampai dengan
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar
Rp13.327.956.551.000 (tiga belas triliun tiga ratus dua puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah),
terdiri atas:
a.
Lebih Bayar DBH Pajak sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar
Rp1.266.561.661.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar lima ratus
enam puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
b.
Lebih Bayar DBH SDA sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar
Rp9.669.336.400.000 (sembilan triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar
tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah); dan
c.
Lebih Bayar DBH Sawit sampai dengan tahun anggaran 2024 sebesar
Rp2.392.058.490.000 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar lima
puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Penyaluran Kurang Bayar DBH
sampai dengan tahun anggaran 2024 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota
dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyaluran Kurang
Bayar DBH ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. Penetapan dilimpahkan
dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyelesaian Lebih Bayar DBH
sampai dengan tahun anggaran 2024 dapat diperhitungkan dalam penyaluran Kurang
Bayar DBH. Penyelesaian Lebih Bayar DBH ditetapkan
dengan keputusan Menteri Keuangan. Penetapan
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rincian atas Kurang Bayar DBH
dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 secara nasional dan
menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan Kurang Bayar DBH
dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 merupakan pengakuan atas:
a) utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH
sampai dengan tahun anggaran 2024; dan b) piutang pemerintah pusat kepada
pemerintah Daerah berupa Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.
Penetapan Kurang Bayar DBH
dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 tidak menjadi
dasar bagi pemerintah Daerah untuk
menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
Penganggaran tambahan
penerimaan DBH sebagai pendapatan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja
Daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyaluran
kurang bayar dan lebih bayar DBH.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Permenkeu (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan
Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025
Link download PermenkeuNomor 120 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenkeu
PMK Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana
Bagi Hasil Pada Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permenkeu Nomor 120 Tahun 2025"