Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 574, Pasal 586, Pasal 593 ayat (3), Pasal 604, Pasal 610 ayat (8), Pasal 616, Pasal 621 ayat (2), Pasal 625, Pasal 626 ayat (5), Pasal 628 ayat (6), Pasal 631, Pasal 638, Pasal 648, Pasal 657, Pasal 668, Pasal 676, Pasal 680, Pasal 687, Pasal 693, Pasal 723 ayat (5), Pasal 727, Pasal 732 ayat (3), Pasal 746, dan Pasal 760 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannnya Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
5.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);
Dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber
Daya Manusia Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di
bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
2.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
3.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
4.
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang
penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau
institusi lain bidang kesehatan.
5.
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah proses sistematis dalam
upaya menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi, kompetensi, pengadaan, dan
distribusi untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
6.
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah proses pengangkatan atau
penugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
melalui seleksi dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sesuai
dengan perencanaan nasional.
7.
Program Internsip adalah penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut bagi
dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia yang telah mengangkat sumpah
profesi.
8.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN adalah
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan pendidikan
bidang kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LDN adalah Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang
kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN adalah Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang
kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.
Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian kemampuan untuk melakukan praktik
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNA LLN dalam rangka menjamin penyelenggaraan praktik dan mutu
pelayanan kesehatan di Indonesia.
12.
Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri adalah lembaga pendidikan, perguruan tinggi,
atau rumah sakit pendidikan di negara asal pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan WNI LLN atau Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN.
13.
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
14.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian
kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau
masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
15.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
16.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan
Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
17.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
18.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU
adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan
tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis.
19.
Praktik Mandiri adalah praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilakukan
kepada pasien sesuai kompetensi dan kewenangan secara perseorangan.
20.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
21.
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
tertentu untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis.
22.
Tim Ad hoc Kredensial adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan
memberikan rekomendasi kewenangan klinis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
23.
Pelimpahan Kewenangan adalah kewenangan praktik yang dilimpahkan dari Tenaga
Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan atau antar-Tenaga Kesehatan.
24.
Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
25.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
diregistrasi.
26.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan
untuk menjalankan praktik.
27.
Surat Tugas adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada dokter
spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis yang telah
memiliki SIP dengan jumlah maksimal, untuk memberikan Pelayanan Kesehatan
lanjutan di daerah yang membutuhkan.
28.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan
praktik di seluruh Indonesia.
29.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi
yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
30.
Satuan Kredit Profesi yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan nilai yang
diperoleh dari pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah
lainnya yang digunakan untuk proses perpanjangan SIP.
31.
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan
pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta
mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan
kesehatan.
32.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang
dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan
dalam mendukung pembangunan kesehatan.
33.
Fellowship adalah program penambahan kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis
terkait, dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan.
34.
Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka penjagaan dan pemutakhiran kompetensi
yang mencakup ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang
berpedoman pada standar kurikulum.
35.
Lembaga Pelatihan adalah penyelenggara Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi bidang kesehatan.
36.
Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah pemberian pengakuan oleh pemerintah pusat
kepada Lembaga Pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi.
37.
Perundungan adalah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan
sengaja dan berulang oleh satu atau sekelompok orang dengan ketimpangan relasi
kuasa.
38.
Upah adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja sesuai dengan perjanjian
kerja atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan
keluarganya.
39.
Upah Pokok adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dasar dan diberikan menurut
tingkat atau jenis pekerjaan serta dihitung sesuai struktur dan skala Upah.
40.
Imbalan Jasa adalah imbalan atas jasa Pelayanan Kesehatan yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai jasa atas Pelayanan Kesehatan kepada
Pasien baik langsung maupun tidak langsung.
41.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan yang besarannya berdasarkan pada hasil capaian kinerja dan
produktivitas atas suatu pekerjaan, Pelayanan Kesehatan, dan/atau jasa yang
telah dilakukan.
42.
Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
dinyatakan dalam bentuk uang, dilakukan secara teratur, dan tidak dikaitkan
dengan kehadiran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atau pencapaian prestasi
kerja tertentu.
43.
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang menurut satuan waktu yang
besarannya dipengaruhi oleh capaian kinerja.
44.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
45.
Hubungan Kerja adalah hubungan hukum antara pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Perjanjian
Kerja.
46.
Hubungan Kemitraan adalah hubungan hukum antara Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang didasarkan atas
perjanjian kerja sama.
47.
Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi atas Pelayanan Kesehatan kepada
masyarakat, pengabdian, dan inovasi bidang kesehatan yang diberikan kepada
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
48.
Bantuan Pendanaan Pendidikan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan kepada
Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam rangka meningkatkan jumlah dan distribusi
Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkualitas dengan peningkatan jenjang
pendidikan dan kompetensi melalui pendidikan tinggi.
49.
Bantuan Pendanaan Fellowship adalah pemberian bantuan biaya kepada Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang mengikuti Fellowship.
50.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
51.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
52.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
53.
Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
54.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
55.
Konsil Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disebut Konsil adalah lembaga yang
melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan
kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta
memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
56.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara
independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
Sumber Daya Manusia Kesehatan
terdiri atas: a) Tenaga Medis; b) Tenaga Kesehatan; dan c) Tenaga Pendukung
atau Penunjang Kesehatan. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan meliputi: perencanaan;
pengadaan; pendayagunaan; peningkatan mutu; dan pemenuhan kesejahteraan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan pembangunan kesehatan.
Menteri menetapkan kebijakan dan
menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional. Menteri dalam menyusun
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional melibatkan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah
provinsi, kementerian/lembaga, dan pihak terkait berdasarkan ketersediaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraan pembangunan
dan Upaya Kesehatan.
Kebijakan Perencanaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri secara nasional menjadi
pedoman bagi setiap institusi pengguna Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, dalam pemenuhan dan pengelolaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam menyusun Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
harus memperhatikan:
a.
jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
b.
penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
c.
ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d.
keuangan negara atau daerah;
e.
kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya; dan
f.
tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan disusun melalui pendekatan institusi dan/atau wilayah. Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan berbasis populasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Penyusunan Perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan memanfaatkan Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Penyusunan Perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan institusi dilakukan dengan
menggunakan metode analisis beban kerja kesehatan dan/atau standar ketenagaan
minimal.
Selain memperhatikan faktor di
atas, penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
memperhatikan faktor lainnya sesuai dengan kebutuhan. Penyusunan Perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui metode analisis beban kerja kesehatan
dilakukan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan
peninjauan kembali setiap tahun.
Metode standar ketenagaan minimal
digunakan untuk menghitung kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai
dengan standar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan
didirikan.
Standar ketenagaan minimal ditetapkan
oleh Menteri. Standar ketenagaan minimal berlaku untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Metode standar
ketenagaan minimal dilakukan dengan memperhatikan: a) jumlah dan jenis Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan; dan b) kemampuan pelayanan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Penyusunan Perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pendekatan institusi disusun oleh pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat. Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaporkan
oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai dengan
kewenangannya.
Penyusunan Perencanaan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah dilakukan untuk
mendapatkan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penghitungan
kebutuhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Perencanaan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan melalui pendekatan wilayah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
dapat melibatkan Pemerintah Daerah, Kolegium, profesi, perguruan tinggi,
masyarakat, dan pihak terkait. Penyusunan Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
berdasarkan pendekatan wilayah dilakukan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap tahun.
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan melalui pendekatan wilayah digunakan untuk menyusun strategi
pemenuhan dan pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: a) pengadaan
atau produksi; b) distribusi; dan c) peningkatan mutu.
Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan melalui pendekatan wilayah dilakukan dengan metode penawaran (supply)
dan permintaan (demand). Metode penawaran (supply) mempertimbangkan: lulusan; imigrasi
dan emigrasi; atrisi; dan ketersediaan. Sedangkan Metode permintaan (demand) mempertimbangkan:
demografi; epidemiologi penyakit; kebutuhan/permintaan Pelayanan Kesehatan; norma
waktu; waktu kerja efektif; dan faktor lain sesuai dengan kebutuhan.
Selengkapnya silahkah
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan. Semoga ada manfaatnya

0 تعليقات