Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari


Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan; b) bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa Wisata Bahari, perlu dilakukan penyederhanaan kriteria dan tahapan penetapan Desa Wisata Bahari; c) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, serta perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);

 

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau- pulau kecil.

3. Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah Desa yang mempunyai potensi daya tarik Wisata Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan.

4. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

5. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

6. Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antar pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.

7. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

8. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat hukum adat.

9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan.

12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

13. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

 

Dewi Bahari dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan: a) peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan; b) pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem; c) peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan; dan d) pelestarian budaya bahari.

 

Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan melalui pemanfaatan: a) ekosistem Wilayah Pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; b) hasil kegiatan kelautan dan perikanan; c) ekosistem buatan; dan/atau d) benda muatan kapal tenggelam.

 

Peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan dapat disinergikan dengan kegiatan: a) perikanan tangkap; b) perikanan budidaya; c) pergaraman; d) pameran benda muatan kapal tenggelam; e) penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; f) pendidikan, pelatihan, dan/atau penyuluhan; g) konservasi; h) rehabilitasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; i) jasa kelautan dan perikanan lainnya; j) pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan lainnya; k) pariwisata; dan/atau l) agro maritim.

 

Pengelolaan lingkungn permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem dilakukan melalui: a) pembangunan dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum; b) penyediaan dan pengelolaan sanitasi lingkungan; dan/atau c) penyediaan prasarana dan sarana untuk pendukung rehabilitasi ekosistem Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat dan rehabilitasi ekosistem dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peningkatan kesadaran dan peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan melalui kegiatan: a) sosialisasi; b) bimbingan teknis; c) pendidikan; d) pelatihan; dan/atau e) penyuluhan.

 

Pelestarian budaya bahari dilakukan dengan pendekatan terhadap:

a. adat maritim berupa:

1. aktifitas Masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal;

2. hak tradisional dan lembaga adat;

3. aturan lokal/kesepakatan adat Masyarakat; dan

4. adat maritim lainnya.

b. budaya bahari berupa:

1. lokasi tenggelamnya kapal dan muatannya yang bernilai arkeologi-historis khusus;

2. situs sejarah kemaritiman bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya;

3. tempat ritual keagamaan atau adat; dan

4. budaya maritim lainnya.

 

Pelestarian adat maritim dan budaya bahari dilakukan melalui: a) penetapan Kawasan Konservasi maritim; b) pelaksanaan kegiatan adat maritim dan budaya bahari sebagai atraksi wisata; c) penguatan kelembagaan adat maritim dan/atau budaya bahari; d) pendokumentasian; dan/atau e) publikasi.

 

Desa Wisata (Dewi) Bahari harus memiliki kriteria: a) potensi daya tarik Wisata Bahari; b) potensi kunjungan wisata; c) Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dengan mata pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata; d) dukungan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Dewi Bahari; e) potensi usaha kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; dan f) status lahan yang jelas untuk penempatan sarana Wisata Bahari.

 

Desa Wisata (Dewi) Bahari ditetapkan melalui tahapan: a) pengusulan; b) verifikasi; c) penentuan kelas Desa; dan d) penetapan.

 

Pengusulan diajukan oleh Pemerintah Desa. Pengajuan oleh Pemerintah Desa dilaksanakan berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa. Pengusulan oleh Pemerintah Desa disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui:

a. unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan kelautan; atau

b. perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan atau perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan sesuai dengan kewenangannya.

 

Pengusulan disertai dengan proposal yang memuat: a) latar belakang; b) profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir atau pulau-pulau kecil; c) potensi daya tarik Wisata Bahari; d) potensi kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; e) status lahan, prasarana, dan sarana; f) dukungan Pemerintah Daerah; g) kelembagaan pengelola usaha Wisata Bahari; dan h) aktivitas pengelolaan wisata. Proposal dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan pengusulan, Direktur Jenderal melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menilai kesesuaian kriteria. Verifikasi dilakukan melalui seleksi administrasi dan verifikasi teknis. Verifikasi dilaksanakan oleh tim kerja. Tim kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria. Verifikasi teknis dilakukan apabila seleksi administrasi dinyatakan sesuai. Verifikasi teknis dilakukan untuk menilai kesesuaian Dewi Bahari yang diusulkan dengan kriteria. Verifikasi teknis dapat dilaksanakan melalui pemeriksaan dan/atau survei lapangan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil seleksi administrasi dan/atau ketidaksesuaian terhadap verifikasi teknis, Direktur Jenderal menyatakan bahwa usulan ditolak. Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan sesuai, selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa.

 

Kriteria dan penilaian terhadap verifikasi kesesuaian usulan Dewi Bahari dengan rincian dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan sesuai, selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa. Penentuan kelas Desa dilakukan berdasarkan indikator yang terdiri atas: perencanaan Wisata Bahari; ketersediaan prasarana dan sarana; pembinaan; dan Kemitraan. Indikator sebagai dasar untuk penentuan: a) kelas Desa 1; b) kelas Desa 2; c) kelas Desa 3; d) kelas Desa 4; atau e) kelas Desa 5.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari

 

Link download Permen KP Nomor1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

 

Demikian informasi tentang Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari. Semoga ada manfaatnya