Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan; b) bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa Wisata Bahari, perlu dilakukan penyederhanaan kriteria dan tahapan penetapan Desa Wisata Bahari; c) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, serta perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa
Wisata Bahari adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);
4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);
Dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata
Bahari ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir,
laut, dan/atau pulau- pulau kecil.
3.
Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah Desa yang
mempunyai potensi daya tarik Wisata Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya
kelautan dan perikanan.
4.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang
dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
5.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat,
masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil.
6.
Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antar pihak yang berkepentingan
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.
7.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai
satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
8.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai
pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung
melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan
termasuk masyarakat hukum adat.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
11.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di
bidang pengelolaan kelautan.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
13.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dewi Bahari dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan: a) peningkatan nilai tambah ekonomi dari pemanfaatan
jasa sumber daya kelautan dan perikanan; b) pengelolaan lingkungan permukiman
Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem; c) peningkatan kesadaran dan peran serta
Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan dan perikanan;
dan d) pelestarian budaya bahari.
Peningkatan nilai tambah
ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan melalui
pemanfaatan: a) ekosistem Wilayah Pesisir, laut dan pulau-pulau kecil; b) hasil
kegiatan kelautan dan perikanan; c) ekosistem buatan; dan/atau d) benda muatan
kapal tenggelam.
Peningkatan nilai tambah
ekonomi dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan dapat
disinergikan dengan kegiatan: a) perikanan tangkap; b) perikanan budidaya; c) pergaraman;
d) pameran benda muatan kapal tenggelam; e) penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan; f) pendidikan, pelatihan, dan/atau penyuluhan; g) konservasi; h)
rehabilitasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; i) jasa kelautan dan
perikanan lainnya; j) pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
lainnya; k) pariwisata; dan/atau l) agro maritim.
Pengelolaan lingkungn permukiman
Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem dilakukan melalui: a) pembangunan
dan/atau perbaikan prasarana dan sarana umum; b) penyediaan dan pengelolaan sanitasi
lingkungan; dan/atau c) penyediaan prasarana dan sarana untuk pendukung
rehabilitasi ekosistem Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil. Pengelolaan
lingkungan permukiman masyarakat dan rehabilitasi ekosistem dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kesadaran dan
peran serta Masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya kelautan
dan perikanan dilakukan melalui kegiatan: a) sosialisasi; b) bimbingan teknis; c)
pendidikan; d) pelatihan; dan/atau e) penyuluhan.
Pelestarian budaya bahari dilakukan
dengan pendekatan terhadap:
a.
adat maritim berupa:
1. aktifitas
Masyarakat hukum adat dan/atau kearifan lokal;
2. hak
tradisional dan lembaga adat;
3. aturan
lokal/kesepakatan adat Masyarakat; dan
4. adat
maritim lainnya.
b.
budaya bahari berupa:
1. lokasi
tenggelamnya kapal dan muatannya yang bernilai arkeologi-historis khusus;
2. situs
sejarah kemaritiman bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
budaya;
3. tempat
ritual keagamaan atau adat; dan
4. budaya
maritim lainnya.
Pelestarian adat maritim dan budaya
bahari dilakukan melalui: a) penetapan Kawasan Konservasi maritim; b) pelaksanaan
kegiatan adat maritim dan budaya bahari sebagai atraksi wisata; c) penguatan kelembagaan
adat maritim dan/atau budaya bahari; d) pendokumentasian; dan/atau e) publikasi.
Desa Wisata (Dewi) Bahari harus
memiliki kriteria: a) potensi daya tarik Wisata Bahari; b) potensi kunjungan
wisata; c) Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa dengan mata
pencaharian nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah/pemasar hasil
kelautan dan perikanan, dan/atau pengelola wisata; d) dukungan Pemerintah
Daerah dalam pembangunan Dewi Bahari; e) potensi usaha kelautan dan perikanan
yang mendukung Wisata Bahari; dan f) status lahan yang jelas untuk penempatan
sarana Wisata Bahari.
Desa Wisata (Dewi) Bahari
ditetapkan melalui tahapan: a) pengusulan; b) verifikasi; c) penentuan kelas
Desa; dan d) penetapan.
Pengusulan diajukan oleh
Pemerintah Desa. Pengajuan oleh Pemerintah Desa dilaksanakan berdasarkan usulan
Kelompok Masyarakat atau badan usaha milik desa. Pengusulan oleh Pemerintah
Desa disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui:
a.
unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan kelautan; atau
b.
perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kelautan dan perikanan atau perangkat
daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan sesuai dengan
kewenangannya.
Pengusulan disertai dengan
proposal yang memuat: a) latar belakang; b) profil Desa yang berada di Wilayah Pesisir
atau pulau-pulau kecil; c) potensi daya tarik Wisata Bahari; d) potensi
kelautan dan perikanan yang mendukung Wisata Bahari; e) status lahan,
prasarana, dan sarana; f) dukungan Pemerintah Daerah; g) kelembagaan pengelola
usaha Wisata Bahari; dan h) aktivitas pengelolaan wisata. Proposal dibuat dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan pengusulan,
Direktur Jenderal melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menilai
kesesuaian kriteria. Verifikasi dilakukan melalui seleksi administrasi dan verifikasi
teknis. Verifikasi dilaksanakan oleh tim kerja. Tim kerja ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Seleksi administrasi dilakukan
untuk memverifikasi kesesuaian proposal dengan kriteria. Verifikasi teknis dilakukan
apabila seleksi administrasi dinyatakan sesuai. Verifikasi teknis dilakukan
untuk menilai kesesuaian Dewi Bahari yang diusulkan dengan kriteria. Verifikasi
teknis dapat dilaksanakan melalui pemeriksaan dan/atau survei lapangan. Dalam hal
terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil seleksi administrasi dan/atau
ketidaksesuaian terhadap verifikasi teknis, Direktur Jenderal menyatakan bahwa
usulan ditolak. Dalam hal hasil seleksi administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan
sesuai, selanjutnya dilakukan penentuan kelas Desa.
Kriteria dan penilaian
terhadap verifikasi kesesuaian usulan Dewi Bahari dengan rincian dan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal hasil seleksi
administrasi dan verifikasi teknis dinyatakan sesuai, selanjutnya dilakukan
penentuan kelas Desa. Penentuan kelas Desa dilakukan berdasarkan indikator yang
terdiri atas: perencanaan Wisata Bahari; ketersediaan prasarana dan sarana; pembinaan;
dan Kemitraan. Indikator sebagai dasar untuk penentuan: a) kelas Desa 1; b) kelas
Desa 2; c) kelas Desa 3; d) kelas Desa 4; atau e) kelas Desa 5.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa
Wisata Bahari
Link download Permen KP Nomor1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Demikian informasi tentang Permen
Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari. Semoga
ada manfaatnya
%20Nomor%201%20tahun%202026.png)
0 تعليقات