Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk ujian madrasah; b) bahwa ujian madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan; c) bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun dasar hukum
diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang POS dan Kisi Ujian
Madrasah MI MTs MA MAK Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2101);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 502);
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab;
12.
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana diubah dengan
Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan KMA 450 tahun
2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
13.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3302 Tahun 2024 tentang
Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah;
14.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 tentang Capaian Pembelajaran
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 751 Tahun 2026 Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
KESATU : Menetapkan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Prosedur Operasional
Standar sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagai panduan bagi madrasah
dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 tentang
POS Ujian Madrasah Tahun 2026.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2026 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link downlaod Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen
Pendis Nomor 751 Tahun 2026 Tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya

0 تعليقات