Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang Perlindungan Bagi Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan PTK. Peraturan sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalampertimbangan
diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi PTK
atau (Pendidik/Guru) dan Tenaga Kependidikan yakni: a) bahwa untuk meningkatkan
semangat kerja dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, perlu
diberikan perlindungan; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan
tugas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perlindungan bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik
adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga
Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi,
terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Perlindungan
adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi
permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
4. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
5. Organisasi
Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang
berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
6. Satuan
Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat
Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan
di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.
7. Masyarakat
adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
8. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
10. Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
11. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan
Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
12. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
13. Direktur
Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan
Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Selengkapnya bagi yang ingin membaca, silahkan download Salinan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 4 Tahun
2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Link download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan atau PTK. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan Bagi PTK "