Ingin tahu kenakaian gaji PNS tahun 2026? silahkan baca dan cermati Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggran 2026. Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum diterbitkannya Perpres
Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1.
Pasa l4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara terdiri atas rincian: Anggaran Pendapatan Negara; Anggaran
Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran. Rincian Anggaran Pendapatan Negara terdiri
atas rincian:
a.
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Adapun Rincian Anggaran
Belanja Negara terdiri atas rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan Anggaran
Transfer ke Daerah.
Rincian Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat terdiri atas rincian:
a.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan
b.
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal.
Adapun Dana Alokasi Khusus terdiri atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah kepada Daerah. Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Rincian Dana Otonomi Khusus terdiri
atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
1.
Bagian program dan kegiatan bersarna Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah
kabupatenjkota pada Provinsi Aceh;
2. Bagian
alokasi Provinsi Aceh; dan
3. Bagian
alokasi kabupatenjkota pada Provinsi Aceh;
b.
Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
1. Dana
Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
2. Dana
Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya;dan
c.
Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.
Bagian program dan kegiatan
bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Sayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Begitu puila Rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dana lnsentif Fiskal
diberikan kepada daerah yang berkinerja baik yang dialokasikan pada tahun
berjalan sebesar Rp 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar
rupiah). Alokasi Dana lnsentif Fiskal untuk rincian setiap daerah ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Penyesuaian rincian Anggaran
Transfer ke Daerah sebagai akibat dari:
a.
perubahan data;
b.
kesalahan hitung;
c.
selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
d.
selisih nilai alokasi dengan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
e.
perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan
penarikan pinjaman atau hibah luar negeri;
f.
kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Urnurn;
dan/ atau
g.
kebijakan pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan anggaran Belanja
Negara berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara
Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu
Kota Nusantara danjatau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara
tahun anggaran sebelumnya;
c.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk plnJaman baru
untuk penanggulangan bencana;
d.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk
penanggulangan bencana;
e.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
f.
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g.
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja
Lainnya;
h.
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerianjlembaga atau sebaliknya
danjatau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara);
i.
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu
Bagian Anggaran;
j.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/ lembaga termasuk penggunaan sisa dana
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2025
untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatanjproyek tersebut pada Tahun
Anggaran 2026;
k.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber
dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
m.
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi
kementerianIIembaga;
n.
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o.
perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnyajkewajiban
Pemerintah;
p.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan
belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yang bersumber
dari pinjamanjhibah termasuk pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah
closing date;
q.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025
yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai
pinjaman luar negeri;
r.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi
dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
t.
pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsifkabupatenfkota danjatau
antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama,
danfatau dekonsentrasi; dan
u.
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan
belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis
nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan
sektor pariwisata, dan/ atau kegiatan penanggulangan bencana, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Perubahan anggaran berupa
perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran
belanja kementerian/lembaga danjatau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
termasuk pergeseran rincian anggarannya.
Tata cara perubahan dan pergeseran
anggaran Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan rincian dari
Pembiayaan Anggaran yang berasal dari:
a.
perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagai akibat dari:
1. penambahan
pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
2. penambahan
pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2025 yang tidak terserap;
3. pengurangan
pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau
4. pengesahan
atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date;
b.
perubahan pembayaran investasi pada organisasi / lembaga keuangan internasional
/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; danjatau
c.
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau
pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Tata cara perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik NegarajPemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat, rincian Anggaran Transfer ke Daerah, dan rincian Pembiayaan Anggaran menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Tahun Anggaran 2026.
Dalam hal terdapat
pembentukan danjatau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap
rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penyesuaian terhadap rincian
alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/ atau perubahan kementerian/lembaga
merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Rincian alokasi
anggaran menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Dalam hal terdapat pengaturan
yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan keuangan dapat berupa:
a.
pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga;
b.
penyesuaian belanja negara secara otomatis;
c.
penyesuaian Transfer ke Daerah;
d.
penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik kepada penyedia barang dan jasa; dan/ atau
e.
earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian
danfatau instabilitas sistem keuangan.
Adapun Kenaikan Gaji ASN tahun 2026 tercantum dalam Lampiran 7 Perpres Nomor 118 Tahun 2025. bagi yang ingin memiliki salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan danLampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun 2026"