Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun 2026

Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggran 2026


Ingin tahu kenakaian gaji PNS tahun 2026? silahkan baca dan cermati Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggran 2026.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Pasa l4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);

 

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: Anggaran Pendapatan Negara; Anggaran Belanja Negara; dan Pembiayaan Anggaran. Rincian Anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Adapun Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan Anggaran Transfer ke Daerah.

 

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian:

a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan

b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.


Rincian Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. 


Adapun Dana Alokasi Khusus terdiri atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah kepada Daerah. Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

 

Rincian Dana Otonomi Khusus terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:

1. Bagian program dan kegiatan bersarna Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupatenjkota pada Provinsi Aceh;

2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan

3. Bagian alokasi kabupatenjkota pada Provinsi Aceh;

b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:

1. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan

2. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya;dan

c. Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.

 

Bagian program dan kegiatan bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Sayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Begitu puila Rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Dana lnsentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik yang dialokasikan pada tahun berjalan sebesar Rp 1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Alokasi Dana lnsentif Fiskal untuk rincian setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari:

a. perubahan data;

b. kesalahan hitung;

c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;

d. selisih nilai alokasi dengan Rencana Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik;

e. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri;

f. kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Urnurn; dan/ atau

g. kebijakan pemerintah lainnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  

Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara danjatau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;

c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk plnJaman baru untuk penanggulangan bencana;

d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;

e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;

g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;

h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerianjlembaga atau sebaliknya danjatau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);

i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;

j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/ lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2025 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatanjproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2026;

k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;

l. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;

m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerianIIembaga;

n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;

o. perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnyajkewajiban Pemerintah;

p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjamanjhibah termasuk pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah closing date;

q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;

r. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;

s. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;

t. pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsifkabupatenfkota danjatau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, danfatau dekonsentrasi; dan

u. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/ atau kegiatan penanggulangan bencana, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Perubahan anggaran berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga danjatau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.

 

Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari:

a. perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:

1. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;

2. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2025 yang tidak terserap;

3. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau

4. pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date;

b. perubahan pembayaran investasi pada organisasi / lembaga keuangan internasional / badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; danjatau

c. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik NegarajPemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian Anggaran Transfer ke Daerah, dan rincian Pembiayaan Anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam hal terdapat pembentukan danjatau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/ atau perubahan kementerian/lembaga merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Rincian alokasi anggaran menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

 

Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pengelolaan keuangan dapat berupa:

a. pengalihan anggaran antar kementerian/ lembaga;

b. penyesuaian belanja negara secara otomatis;

c. penyesuaian Transfer ke Daerah;

d. penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik kepada penyedia barang dan jasa; dan/ atau

e. earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian danfatau instabilitas sistem keuangan.

 

Adapun Kenaikan Gaji ASN tahun 2026 tercantum dalam Lampiran 7 Perpres Nomor 118 Tahun 2025. bagi yang ingin memiliki salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan danLampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Post a Comment for "Perpres Nomor 118 Tahun 2025 Tentang Rincian APBN Tahun 2026"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter