![]() |
Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tahapan penyusunan yang harus dilaksanakan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; b) bahwa dengan adanya perkembangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan untuk mempercepat proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, perlu disusun tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi RAPERDA dan RAPERKADA adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
6.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
Dalam Peraturan Menteri
Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian,
Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang- undangan.
2.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses
penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem
hukum nasional.
3.
Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Ranperda atau yang disebut
dengan nama lain adalah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama
Gubernur atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Wali Kota.
4.
Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Ranperkada adalah
Rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota.
5.
Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang selanjutnya disebut
Aplikasi E-Harmonisasi adalah perangkat lunak yang didesain dan dibangun
sebagai media yang digunakan untuk memfasilitasi proses Pengharmonisasian
Ranperda dan Ranperkada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara elektronik.
6.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda atau Propemperda adalah
instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
7.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Ranperda Provinsi, atau Ranperda Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
8.
Pemrakarsa adalah Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperda Provinsi dan pimpinan Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
mengajukan usul Ranperda Kabupaten/Kota atau Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi
yang mengajukan usul Ranperkada Provinsi dan Pimpinan Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperkada Kabupaten/Kota.
9.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
10.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kepala Kantor
Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
11.
Tim Kerja Pengharmonisasian yang selanjutnya disebut Tim Kerja adalah kelompok
kerja yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah yang ditugaskan untuk
mengharmonisasikan Ranperda dan Ranperkada.
12.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum adalah instansi pada Kementerian Hukum yang
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.
Pengharmonisasian Ranperda dan
Ranperkada dilakukan dengan tujuan untuk:
a.
menyelaraskan dengan:
1. Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan
Perundang- undangan lain; dan
2. teknik
penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan
b.
menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Pengharmonisasian Ranperda dan
Ranperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pengharmonisasian
Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang
merupakan hasil rapat penyusunan.
Apa saja Syarat dan Tata Cara
Permohonan Pengharmonisasian Ranperda? Permohonan Pengharmonisasian Ranperda
diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada
Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Permohonan Pengharmonisasian
Ranperda diajukan melalui: a) Sekretaris Daerah; atau b) Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan diajukan secara elektronik melalui
Aplikasi E- Harmonisasi. Permohonan disertai dengan kelengkapan dokumen
persyaratan yang meliputi:
a.
Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan;
b.
surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperda;
c.
Ranperda yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperda;
dan
d.
surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Prolegda atau
Propemperda.
Dalam hal Ranperda tidak
masuk dalam Prolegda atau Propemperda, Pemrakarsa harus melampirkan izin
prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Apa dan bagaimana Syarat dan
Tata Cara Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada? Permohonan Pengharmonisasian
Ranperkada diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal. Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada diajukan melalui Sekretaris
Daerah.
Permohonan diajukan secara
elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi. Permohonan disertai dengan
kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi:
a.
penjelasan/keterangan atas Ranperkada;
b.
surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperkada;
c.
Ranperkada yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun
Ranperkada; dan
d.
surat keputusan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota mengenai program
penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam hal Ranperkada tidak
masuk dalam program penyusunan Peraturan Kepala Daerah, Pemrakarsa harus
melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Tim Kerja melakukan
pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan terhadap permohonan
Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
administratif permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Tim
Kerja menyampaikan pemberitahuan melalui Aplikasi E- Harmonisasi kepada
pemrakarsa yang disertai alasan.
Permohonan dapat diajukan kembali
dengan melengkapi kekurangan dokumen persyaratan. Pemrakarsa menyampaikan
kelengkapan dan kesesuaian permohonan paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
pemberitahuan disampaikan.
Dalam hal pemrakarsa tidak
menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian, permohonan dianggap tidak pernah
diajukan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan dokumen
persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Tim Kerja melakukan
analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada.
Analisis konsepsi Ranperda
dan Ranperkada dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan. Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap
substansi dilakukan dengan memperhatikan:
a.
keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain;
b.
asas hukum;
c.
putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang;
e.
yurisprudensi;
f.
alasan pembentukan;
g.
dasar kewenangan dan Peraturan Perundang- undangan yang memerintahkan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
h.
arah dan jangkauan pengaturan;
i.
keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan
jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah;
j.
hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada;
k.
konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau
l.
unsur lainnya.
Analisis konsepsi Ranperda
dan Ranperkada terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan
Peraturan Perundang- undangan. Format analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Hasil analisis konsepsi dituangkan
dalam bentuk tanggapan tertulis. Hasil analisis konsepsi diunggah ke Aplikasi
E-Harmonisasi dan menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Ranperda dan
Ranperkada.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun
2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan
Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Link download PeraturanMenteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara
Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan
Daerah (RAPERDA) Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RAPERKADA). Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 "