Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi RAPERDA dan RAPERKADA


Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tahapan penyusunan yang harus dilaksanakan dalam pembentukan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; b) bahwa dengan adanya perkembangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan untuk mempercepat proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, perlu disusun tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi RAPERDA dan RAPERKADA  adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);

5. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);

6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);

 

Dalam Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.

2. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan Perundang-undangan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

3. Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Ranperda atau yang disebut dengan nama lain adalah rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.

4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Ranperkada adalah Rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Wali Kota.

5. Aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang selanjutnya disebut Aplikasi E-Harmonisasi adalah perangkat lunak yang didesain dan dibangun sebagai media yang digunakan untuk memfasilitasi proses Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara elektronik.

6. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda atau Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

7. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Ranperda Provinsi, atau Ranperda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

8. Pemrakarsa adalah Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperda Provinsi dan pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperda Kabupaten/Kota atau Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi yang mengajukan usul Ranperkada Provinsi dan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Ranperkada Kabupaten/Kota.

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

10. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

11. Tim Kerja Pengharmonisasian yang selanjutnya disebut Tim Kerja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah yang ditugaskan untuk mengharmonisasikan Ranperda dan Ranperkada.

12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum adalah instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah.

 

Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dengan tujuan untuk:

a. menyelaraskan dengan:

1. Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain; dan

2. teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan

b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

 

Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang merupakan hasil rapat penyusunan.

 

Apa saja Syarat dan Tata Cara Permohonan Pengharmonisasian Ranperda? Permohonan Pengharmonisasian Ranperda diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

 

Permohonan Pengharmonisasian Ranperda diajukan melalui: a) Sekretaris Daerah; atau b) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi. Permohonan disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi:

a. Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan;

b. surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperda;

c. Ranperda yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperda; dan

d. surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Prolegda atau Propemperda.

 

Dalam hal Ranperda tidak masuk dalam Prolegda atau Propemperda, Pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

 

Apa dan bagaimana Syarat dan Tata Cara Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada? Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada diajukan secara tertulis oleh Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Permohonan Pengharmonisasian Ranperkada diajukan melalui Sekretaris Daerah.

 

Permohonan diajukan secara elektronik melalui Aplikasi E- Harmonisasi. Permohonan disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan yang meliputi:

a. penjelasan/keterangan atas Ranperkada;

b. surat keputusan mengenai pembentukan tim penyusun Ranperkada;

c. Ranperkada yang telah mendapatkan paraf persetujuan dari tim penyusun Ranperkada; dan

d. surat keputusan Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota mengenai program penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

 

Dalam hal Ranperkada tidak masuk dalam program penyusunan Peraturan Kepala Daerah, Pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa dari Kepala Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

 

Tim Kerja melakukan pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan terhadap permohonan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Tim Kerja menyampaikan pemberitahuan melalui Aplikasi E- Harmonisasi kepada pemrakarsa yang disertai alasan.

 

Permohonan dapat diajukan kembali dengan melengkapi kekurangan dokumen persyaratan. Pemrakarsa menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.

 

Dalam hal pemrakarsa tidak menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian, permohonan dianggap tidak pernah diajukan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Tim Kerja melakukan analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada.

 

Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap substansi dilakukan dengan memperhatikan:

a. keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain;

b. asas hukum;

c. putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang;

e. yurisprudensi;

f. alasan pembentukan;

g. dasar kewenangan dan Peraturan Perundang- undangan yang memerintahkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

h. arah dan jangkauan pengaturan;

i. keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah;

j. hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada;

k. konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau

l. unsur lainnya.

 

Analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Format analisis konsepsi Ranperda dan Ranperkada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Hasil analisis konsepsi dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis. Hasil analisis konsepsi diunggah ke Aplikasi E-Harmonisasi dan menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah

 

Link download PeraturanMenteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RAPERKADA). Semoga ada manfaatnya

 

Post a Comment for "Peraturan Menteri Hukum (PermenHUM) Nomor 40 Tahun 2025 "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter