Latar belakang diterbitkannya Pedoman Menpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Kearsipan Di Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) adalah bahwa Tata kelola kearsipan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan dalam rangka pengelolaan segala dokumen yang diciptakan oleh pencipta arsip pada suatu organisasi/instansi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas/fungsinya.
Pengelolaan arsip dimulai
dari tahapan penciptaan, pengolah, penyimpanan, Pemohonan, pemeliharaan, dan
penyusutan yang merupakan serangkaian kegiatan sistematis dan terencana untuk
mengendalikan, mengurus, menyimpan, dan memelihara dokumen yang dihasilkan dari
kegiatan organisasi. Tujuannya adalah memastikan arsip dapat ditemukan kembali
dengan cepat, terjaga keamanannya, dan memiliki nilai guna yang maksimal
Sehubungan dengan hal
tersebut untuk memberikan kepastian, legitimasi, dan standar pengelolaan
kearsipan khususnya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, maka dibutuhkan pedoman yang mengatur pelaksanaan tata
kelola kearsipan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pedoman Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Pedoman Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Pengelolaan Kearsipan Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Organisasi Kearsipan
dalam mengelola arsip yang dimulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan
dan penyusutan guna menghasilkan informasi berbasis arsip yang autentik, utuh,
dan dinamis sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dalam rangka mencapai visi,
misi, dan tujuan organisasi.
Tujuan penyusunan Pedoman
Menpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Kearsipan Di Kemenpan RB
ini adalah sebagai berikut :
a.
menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan dinamis;
b.
mengatur kegiatan pengelolaan kearsipan agar lebih efektif;
c.
optimalisasi fungsi dan peran dalam pengelolaan kearsipan yang dilakukan oleh
Organisasi Kearsipan, dan pegawai sebagai individu;
d.
pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
e.
menjamin dan melindungi kondisi arsip dari risiko kehilangan dan/atau
kerusakan; dan
f.
menjamin tersedianya informasi untuk kepentingan layanan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional
(SIKN).
Dasar hukum yang menjadi
landasan dalam penyusunan Pedoman Menpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan
Kearsipan Di Kemenpan RB ini:
1.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
3.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birkorasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 374);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
144 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam Pedoman Menpan RB Nomor
11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Kearsipan Di Kemenpan RB ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan kearsipan adalah kegiatan dalam rangka pengelolaan segala dokumen
dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan pada suatu
organisasi/instansi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas/fungsinya.
2.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu;
3.
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus
menerus;
4.
Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun
dan hanya digunakan untuk kepentingan referensi;
5.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai
guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang
telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga
kearsipan Arsip Nasional (ANRI);
6.
Arsip elektronik adalah arsip yang dibuat atau diterima dan disimpan dalam
format elektronik atau hasil arsip alih media;
7.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi;
8.
Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi
kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak
tergantikan apabila rusak atau hilang;
9.
Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keautentikan, keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya;
10. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
11.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi;
12.
Autentikasi merupakan proses pemberian tanda tangan dan/atau pernyataan
tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang
menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan
aslinya;
13.
Alih media adalah kegiatan pengalihan media arsip dari satu media ke media
lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip;
14.
Preservasi digital adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan
keberlanjutan terhadap akses Arsip Elektronik;
15.
Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah
sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan
sarana jaringan informasi kearsipan nasional;
16.
Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem
jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola
oleh ANRI;
17.
Daftar arsip adalah daftar yang berisi rincian informasi berkas yang tersusun secara
kronologis dan digunakan untuk kepentingan penemuan kembali dan penyusutan arsip;
18.
Daftar arsip inaktif adalah daftar yang memuat nomor arsip, jenis arsip, tahun,
nomor boks, keterangan. Daftar ini digunakan sebagai sarana bantu penemuan
kembali arsip yang disimpan di Pusat Arsip/Records Center;
19.
Daftar arsip yang dipindahkan adalah daftar yang berisikan arsip inaktif suatu
Unit Pengolah yang akan dipindahkan ke Unit Kearsipan;
20.
Daftar arsip musnah adalah daftar yang memuat arsip yang tidak bernilai guna
bagi kepentingan Instansi maupun pertanggungjawaban nasional yang akan
dimusnahkan;
21.
Daftar arsip statis adalah daftar yang memuat informasi arsip yang bernilai guna
bagi pertanggungjawaban nasional yang akan diserahkan ke ANRI;
22.
Klasifikasi arsip adalah pengelompokan arsip menurut urusan atau masalah
berdasarkan tugas dan fungsi organisasi dan disusun secara logis dan
sistematis;
23.
Jadwal retensi arsip, yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi
sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan
keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip
dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai
pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip;
24.
Jenis arsip adalah unit-unit berkas yang dicipta, diatur, dan dikelola sebagai
suatu unit karena berhubungan secara fungsi atau pokok masalah, merupakan hasil
dari kegiatan yang sama;
25.
Penataan arsip/berkas aktif adalah cara untuk mengatur dan menata berkas dalam
suatu susunan yang sistematis dengan memperhatikan kegunaan, bentuk dan sifat
berkas yang bertujuan menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih
sering dipergunakan secara langsung dalam proses pelaksanaan tugas;
26.
Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun
secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi
satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan
masalah dari suatu Unit Pengolah;
27.
Sistem pemberkasan adalah susunan yang teratur dalam bentuk berkas yang ditata
sedemikian rupa sehingga masalah yang disimpan dapat terlihat secara jelas dan
memudahkan dalam penemuan kembali, meliputi seri arsip (arsip/berkas yang
disusun berdasarkan kesamaan jenis), rubrik (arsip/berkas yang disusun
berdasarkan kesamaan masalah) dan dosir (arsip/berkas yang disusun atas dasar
kesamaan urusan atau kegiatan);
28.
Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana
yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan arsip vital
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat
darurat atau setelah terjadi musibah;
29.
Pengelolaan arsip terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan
dan penyerahan arsip terjaga yang dilaksanakan oleh pencipta arsip;
30.
Pemilahan/seleksi arsip adalah pengelompokkan antara arsip, non arsip, dan
duplikasi;
31.
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien,
efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan,
serta penyusutan arsip;
32.
Pengelolaan Arsip Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PAE adalah
proses pengendalian arsip elektronik secara efisien, efektif, dan sistematis yang
meliputi pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih
media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses dan
pemanfaatan;
33.
Pengelolaan arsip statis adalah suatu rangkaian kegiatan pengumpulan,
penyimpanan, perawatan, penyelamatan, penggunaan, dan pembinaan atas
pelaksanaan serah arsip dalam satu kesatuan sistem kearsipan;
34.
Pemindahan arsip adalah salah satu kegiatan penyusutan arsip dengan memindahkan
arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan setelah melalui
seleksi/pemilahan berdasarkan pada JRA;
35.
Peminjaman arsip adalah permintaan yang diajukan untuk meminjam suatu arsip
dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan instansi terkait, yang umumnya
melibatkan pengisian formulir, penandatanganan, persetujuan petugas, pencatatan
ke buku Pemohonan, dan aturan penggunaan arsip agar tidak keluar dari
lingkungan kantor serta harus dikembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
36.
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghilangkan informasi dan fisik arsip
sehingga tidak bisa dikenali lagi;
37.
Penyerahan arsip adalah kegiatan menyerahkan arsip yang mempunyai nilai guna
bagi pertanggungjawaban nasional dari Unit Kearsipan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada ANRI;
38.
Organisasi kearsipan adalah organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab
dalam pengelolaan arsip Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang terdiri dari Unit Pengolah dan Unit Kearsipan;
39.
Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan berupa sumber
daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan Anggaran;
40.
Central File adalah tempat penyimpanan arsip aktif yang dirancang untuk
penyimpanan arsip secara efektif, efisien, dan aman;
41.
Berita acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan
suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi;
42.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Aparatur Negara;
43.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Aparatur Negara.
Organisasi kearsipan
Kementerian terdiri atas Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. Organisasi kearsipan
di Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh JPT Pratama yang memiliki fungsi kearsipan.
Berikut dijelaskan struktur dan tugas Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sebagia
berikut:
1.
Unit Pengolah
a.
Struktur Unit Pengolah terdiri atas:
1)
Tingkat Kedeputian yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Deputi;
2)
Tingkat Sekretariat Kementerian yang dikoordinasikan oleh Biro dan Inspektorat.
b.
Unit Pengolah di Kementerian mempunyai tugas:
1)
melakukan penerimaan, registrasi, dan pengiriman naskah dinas;
2)
melaksanakan pemberkasan, penataan dan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan
arsip aktif;
3)
melakukan pengelolaan arsip aktif di sentral arsip aktif Kedeputian yang
dikoordinasikan oleh masing-masing Sekretariat Deputi;
4)
melakukan pengelolaan arsip aktif di sentral arsip aktif Sekretariat
Kementerian yang berada pada masing-masing Biro dan Inspektorat. Khusus untuk
Unit Pengolah yang memiliki tugas fungsi terkait kepegawaian dan keuangan,
memiliki sentral arsip aktif masing-masing;
5)
menyampaikan laporan daftar arsip aktif kepada Unit Kearsipan setiap 6 (enam)
bulan;
6)
menjaga keamanan dan kerahasiaan arsip sesuai klasifikasi akses dan keamanan;
7)
memberikan pelayanan arsip aktif;
8)
memindahkan arsip inaktif ke Unit Kearsipan sesuai dengan JRA;
9)
menjaga autentisitas arsip;
10)
menjamin ketersediaan dan keamanan arsip aktif dan arsip vital; dan
11)
mengelola arsip untuk menjadi informasi dalam Sistem Informasi Kearsipan
Nasional (SIKN); dan
12)
melakukan pemusnahan non arsip dan arsip duplikasi.
2.
Unit Kearsipan
Unit Kearsipan
berada di Biro yang memiliki fungsi Kearsipan pada Sekretariat Kementerian. Unit
Kearsipan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan pembinaan internal
pengelolaan arsip di Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kearsipan
memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
melakukan koordinasi dan penyusunan kebijakan dalam penyelenggaraan Kearsipan
di Kementerian;
b.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di Kementerian;
c.
melaksanakan pengelolaan arsip inaktif Kementerian yang meliputi:
1)
melakukan koordinasi pemindahan arsip inaktif secara berkala;
2)
melakukan verifikasi dan pembuatan administrasi terkait pemindahan arsip
inaktif;
3)
menata dan menyimpan arsip inaktif;
4)
membuat daftar arsip inaktif;
5)
melakukan pelayanan peminjaman arsip inaktif;
6)
melakukan pengelolaan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi.
d.
melakukan koordinasi pelaksanaan program arsip vital;
e.
melakukan koordinasi pengelolaan arsip terjaga;
f.
melaksanakan pemusnahan arsip di Kementerian;
g.
menyerahkan arsip statis Kementerian kepada ANRI secara berkala; dan
h.
mengelola arsip dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN)
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi (Pedoman Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan
Kearsipan Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Link download Pedoman MenpanRB Nomor 11 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Pedoman
Menpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Kearsipan Di Kemenpan RB (Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi). Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Pedoman Menpan RB Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Kearsipan "