Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu mengatur mengenai pedoman pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD
(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Permendagri Nomor 18
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah) ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis.
3.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
5.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan suburusan Bencana.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Kelompok JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di daerah dibentuk: a) BPBD provinsi pada pemerintah
daerah provinsi; dan b) BPBD kabupaten/kota pada pemerintah daerah
kabupaten/kota. Pembentukan BPBD provinsi, terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat;
c. bidang; dan/atau
d. Kelompok JF dan jabatan
pelaksana.
Ruang lingkup pelaksanaan tugas
dan fungsi BPBD provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pembentukan BPBD
kabupaten/kota berdasarkan tipe A; tipe B; dan tipe C. BPBD kabupaten/kota tipe
A dan tipe B terdiri atas: a) kepala; b) sekretariat; c) bidang; dan/atau d) Kelompok
JF dan jabatan pelaksana. Sedangkan BPBD kabupaten/kota tipe C terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat;
c. seksi; dan/atau
d. Kelompok JF dan jabatan
pelaksana.
Penentuan nomenklatur dan
tipe BPBD kabupaten/kota dengan memperhatikan ruang lingkup pelaksanaan tugas
dan fungsi, serta perhitungan nilai variabel umum dan teknis urusan
pemerintahan.
Dalam hal nilai variabel umum
dan teknis urusan pemerintahan tidak terpenuhi tetap dibentuk BPBD tipe C. Ruang
lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi serta perhitungan nilai variabel umum dan
teknis urusan pemerintahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pembentukan BPBD provinsi dan
BPBD kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah. Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di daerah, BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota
melaksanakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penanggulangan Bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.
pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana,
terpadu, dan menyeluruh.
Dalam melaksanakan fungsi,
BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan Bencana
yang mencakup pencegahan Bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta
rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standardisasi serta kebutuhan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan Bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan Bencana;
e.
melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada wilayahnya;
f.
melaporkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada kepala daerah setiap 1
(satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat
Bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran
pendapatan belanja daerah; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas BPBD provinsi dilaksanakan
berdasarkan kriteria:
a.
lokasinya lintas daerah kabupaten/kota;
b.
penggunaannya lintas daerah kabupaten/kota;
c.
manfaat atau dampak negatif penanggulangan Bencana lintas daerah
kabupaten/kota; dan/atau
d.
efisiensi penggunaan sumber daya penanggulangan Bencana apabila dilakukan oleh
daerah provinsi.
Tugas BPBD kabupaten/kota dilaksanakan
berdasarkan kriteria:
a.
lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;
b.
penggunaannya dalam daerah kabupaten/kota;
c.
manfaat atau dampak negatif penanggulangan Bencana hanya dalam daerah
kabupaten/kota; dan/atau
d.
efisiensi penggunaan sumber daya penanggulangan Bencana apabila dilakukan oleh
daerah kabupaten/kota.
BPBD provinsi dan BPBD
kabupaten/kota, terdiri atas unsur: pengarah; dan pelaksana. Pengarah terdiri
atas: pejabat Pemerintah Daerah terkait; dan anggota masyarakat profesional dan
ahli. Pelaksana terdiri atas: tenaga profesional; dan ahli.
Pelaksana berasal dari unsur
aparatur sipil negara yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian,
pengalaman, keterampilan, dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan
Bencana.
Pengarah dibentuk sesuai
dengan kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran daerah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengarah mempunyai fungsi:
a.
menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan Bencana daerah;
b.
memantau; dan
c.
mengevaluasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana daerah.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengarah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pelaksana melaksanakan
fungsi: a) pelaksana dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; b) koordinasi
dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan c) komando dalam penanganan
darurat Bencana. Pelaksana dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan
fungsi yang dilaksanakan oleh BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan Perangkat Daerah lainnya di daerah,
instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koordinasi dalam Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, berperan sebagai koordinator melalui kegiatan
pengoordinasian Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana lintas Perangkat Daerah
dan instansi vertikal di wilayahnya dan/atau pelaksanaan koordinasi sesuai
penugasan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komando dalam penanganan
darurat Bencana merupakan pelaksanaan fungsi komando melalui penyelamatan,
pengerahan sumber daya manusia, logistik, peralatan dari Perangkat Daerah
lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah lain yang
diperlukan dalam rangka penanganan darurat Bencana di wilayahnya. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksana diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Kepala BPBD provinsi berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah
provinsi. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris. Sekretariat terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam hal tugas dan fungsi
sekretariat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok JF, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
Subbagian, terdiri atas: subbagian
keuangan; dan subbagian umum dan kepegawaian. Subbagian dipimpin oleh kepala
subbagian. Pembentukan subbagian dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bidang dipimpin oleh kepala
bidang. Bidang dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. Penentuan nomenklatur
bidang BPBD provinsi dengan memperhatikan ruang lingkup pelaksanaan tugas dan
fungsi.
Kepala BPBD kabupaten/kota,
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah kabupaten/kota. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris. Sekretariat
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Dalam hal tugas dan fungsi
sekretariat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok JF, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian. Subbagian), terdiri atas: a) subbagian keuangan; dan b)
subbagian umum dan kepegawaian. Subbagian dipimpin oleh kepala subbagian. Pembentukan
subbagian dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang dipimpin oleh kepala
bidang. Bidang pada BPBD kabupaten/kota tipe A dibentuk paling banyak 3 (tiga)
bidang. Bidang pada BPBD kabupaten/kota tipe B dibentuk paling banyak 2 (dua)
bidang. Sedangakan seksi dipimpin oleh kepala seksi. Seksi dibentuk paling
banyak 3 (tiga) seksi.
Kelompok JF dan jabatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kepala BPBD provinsi dan BPBD
kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada kepala daerah mengenai pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang penanggulangan Bencana daerah secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sekretaris dan bidang menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas dan fungsi kepada kepala BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota. Seksi
pada BPBD kabupaten/kota tipe C menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada kepala BPBD kabupaten/kota.
Semua unsur di lingkungan
BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit
organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian
tugas yang telah ditetapkan.
Pengarahan dan petunjuk diikuti
dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Susunan
organisasi dan tata kerja BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah)
Link download Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD.
Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD"