Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu mengatur mengenai pedoman pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan suburusan Bencana.

6. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Kelompok JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah dibentuk: a) BPBD provinsi pada pemerintah daerah provinsi; dan b) BPBD kabupaten/kota pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Pembentukan BPBD provinsi, terdiri atas:

a. kepala;

b. sekretariat;

c. bidang; dan/atau

d. Kelompok JF dan jabatan pelaksana.

 

Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pembentukan BPBD kabupaten/kota berdasarkan tipe A; tipe B; dan tipe C. BPBD kabupaten/kota tipe A dan tipe B terdiri atas: a) kepala; b) sekretariat; c) bidang; dan/atau d) Kelompok JF dan jabatan pelaksana. Sedangkan BPBD kabupaten/kota tipe C terdiri atas:

a. kepala;

b. sekretariat;

c. seksi; dan/atau

d. Kelompok JF dan jabatan pelaksana.

 

Penentuan nomenklatur dan tipe BPBD kabupaten/kota dengan memperhatikan ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi, serta perhitungan nilai variabel umum dan teknis urusan pemerintahan.

 

Dalam hal nilai variabel umum dan teknis urusan pemerintahan tidak terpenuhi tetap dibentuk BPBD tipe C. Ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi serta perhitungan nilai variabel umum dan teknis urusan pemerintahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pembentukan BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah, BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota melaksanakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penanggulangan Bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan

b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

 

Dalam melaksanakan fungsi, BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota mempunyai tugas:

a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan Bencana yang mencakup pencegahan Bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan Bencana;

d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan Bencana;

e. melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada wilayahnya;

f. melaporkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada kepala daerah setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat Bencana;

g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;

h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan

i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas BPBD provinsi dilaksanakan berdasarkan kriteria:

a. lokasinya lintas daerah kabupaten/kota;

b. penggunaannya lintas daerah kabupaten/kota;

c. manfaat atau dampak negatif penanggulangan Bencana lintas daerah kabupaten/kota; dan/atau

d. efisiensi penggunaan sumber daya penanggulangan Bencana apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

 

Tugas BPBD kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan kriteria:

a. lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;

b. penggunaannya dalam daerah kabupaten/kota;

c. manfaat atau dampak negatif penanggulangan Bencana hanya dalam daerah kabupaten/kota; dan/atau

d. efisiensi penggunaan sumber daya penanggulangan Bencana apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

 

BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota, terdiri atas unsur: pengarah; dan pelaksana. Pengarah terdiri atas: pejabat Pemerintah Daerah terkait; dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Pelaksana terdiri atas: tenaga profesional; dan ahli.

 

Pelaksana berasal dari unsur aparatur sipil negara yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, keterampilan, dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan Bencana.

 

Pengarah dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengarah mempunyai fungsi:

 

 

 

a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan Bencana daerah;

b. memantau; dan

c. mengevaluasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

Pelaksana melaksanakan fungsi: a) pelaksana dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; b) koordinasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan c) komando dalam penanganan darurat Bencana. Pelaksana dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan fungsi yang dilaksanakan oleh BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Koordinasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, berperan sebagai koordinator melalui kegiatan pengoordinasian Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana lintas Perangkat Daerah dan instansi vertikal di wilayahnya dan/atau pelaksanaan koordinasi sesuai penugasan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Komando dalam penanganan darurat Bencana merupakan pelaksanaan fungsi komando melalui penyelamatan, pengerahan sumber daya manusia, logistik, peralatan dari Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat Bencana di wilayahnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

 

Kepala BPBD provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris. Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok JF, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

 

Subbagian, terdiri atas: subbagian keuangan; dan subbagian umum dan kepegawaian. Subbagian dipimpin oleh kepala subbagian. Pembentukan subbagian dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Bidang dipimpin oleh kepala bidang. Bidang dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. Penentuan nomenklatur bidang BPBD provinsi dengan memperhatikan ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

Kepala BPBD kabupaten/kota, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris. Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok JF, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. Subbagian), terdiri atas: a) subbagian keuangan; dan b) subbagian umum dan kepegawaian. Subbagian dipimpin oleh kepala subbagian. Pembentukan subbagian dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bidang dipimpin oleh kepala bidang. Bidang pada BPBD kabupaten/kota tipe A dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. Bidang pada BPBD kabupaten/kota tipe B dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang. Sedangakan seksi dipimpin oleh kepala seksi. Seksi dibentuk paling banyak 3 (tiga) seksi.
Kelompok JF dan jabatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada kepala daerah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan Bencana daerah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Sekretaris dan bidang menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada kepala BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota. Seksi pada BPBD kabupaten/kota tipe C menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada kepala BPBD kabupaten/kota.

 

Semua unsur di lingkungan BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

 

Pengarahan dan petunjuk diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Susunan organisasi dan tata kerja BPBD provinsi dan BPBD kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)

 

Link download Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD. Semoga ada manfaatnya

 

Post a Comment for "Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter