Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSPB

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu)


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu).


Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menunaikan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa maka diperlukan peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dukungan berbagai pihak melalui kolaborasi yang strategis, berkelanjutan, dan berbasis data; b) bahwa keterlibatan publik dan mitra non pemerintah dalam mendukung program prioritas pendidikan perlu difasilitasi secara sistematis untuk memastikan keterpaduan, akuntabilitas, dan keberlanjutan program; c) bahwa program partisipasi semesta pendidikan bermutu merupakan inisiatif untuk menghimpun dan mengelola partisipasi masyarakat, swasta, dan komunitas dalam bentuk bantuan barang dan/atau jasa untuk satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan; d) vahwa untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program partisipasi semesta pendidikan bermutu diperlukan pengaturan mengenai landasan hukum, tata kelola, dan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program tersebut;

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu) ini yang dimaksud dengan:

1. Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

2. Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan.

4. Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu)


Link download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang PSPB (Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu). Semoga ada manfaatnya.


Post a Comment for "Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PSPB"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter