UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Tentang Kepariwisataan

UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan


Pemerintahan telah menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10/2009 Tentang Kepariwisataan. Sebagaimana diketahui kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Pariwisata merupakan bagian dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati.

 

Kepariwisataan telah menjadi salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan

 

Pariwisata dunia memengaruhi Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.

 

Pariwisata berkelanjutan merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata, turut bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan.

 

Namun demikian, banyak tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor, multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional.

 

Secara umum, Undang-Undang ini mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana; teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal; kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan partisipasi masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2oo9 Tentang Kepariwisataan

 

Link download UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10/ 2009 Tentang Kepariwisataan

 

Demikian informasi tentang UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter