Pemerintahan telah menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10/2009 Tentang Kepariwisataan. Sebagaimana diketahui kepariwisataan berperan strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mencapai tu.iuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pariwisata merupakan bagian
dari kebudayaan dan kegiatan berwisata juga bagian dari upaya menjaga
nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan Warisan Budaya
sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati.
Kepariwisataan telah menjadi
salah satu sektor yang berpengaruh pada kondisi sosio-ekonomi dari pelaku
Pariwisata, sehingga dalam menghitung dampak Pariwisata tidak lagi hanya
mengukur keuntungan ekonomi melainkan juga meningkatkan kehidupan sosial budaya
serta hubungan antarmanusia dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat dunia. Adanya arah perkembangan
Pariwisata dunia memengaruhi
Industri Pariwisata secara global. Dari aspek Daya Tarik Wisata, salah satunya
ditetapkan adanya desa Wisata atau kampung Wisata. Pengembangan desa Wisata
atau kampung Wisata dilakukan sesuai dengan klasifikasi desa Wisata atau
kampung Wisata rintisan, desa Wisata atau kampung Wisata berkembang, desa
Wisata atau kampung Wisata maju, dan desa Wisata atau kampung Wisata mandiri.
Pariwisata berkelanjutan
merupakan upaya penyelenggaraan Pariwisata yang ditqiukan untuk pemerataan
pembangunan antargenerasi pada masa kini maupun masa mendatang. Perkembangan
Pariwisata berkelanjutan menuntut seluruh pelaku Pariwisata untuk memiliki pemahaman
mendalam terhadap Destinasi Pariwisata atau Daya Tarik Wisata, turut
bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan, penciptaan pengalaman berharga
selama berwisata, memperpanjang waktu singgah, adaptif terhadap kemajuan
teknologi, informasi, dan komunikasi, serta pada akhimya mampu berkolaborasi
secara berkelanjutan antarpemangku kepentingan.
Namun demikian, banyak
tantangan yang dihadapi dimana karakter Kepariwisataan yang multisektor,
multidisiplin, dan multipemangku kepentingan. Untuk mengembangkan
Kepariwisataan diperlukan kesiapsiagaan dan sinergi terpadu antarpemangku
kepentingan yang menjadi elemen penting dalam mengembangkan sektor Pariwisata.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20O9 tentang Kepariwisataan sebagaimana beberapa
kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ter:tang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 fentar:g Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang belum dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan
yang ada sehingga perlu diubah dengan tqjuan untuk mengakomodasi perkembangan
dan lebih memajukan Kepariwisataan nasional.
Secara umum, Undang-Undang ini
mengatur perubahan materi muatan mengenai dasar, asas, dan tujuan; prinsip
penyelenggaraan Kepariwisataan; penyelenggaraan Kepariwisataan; perencanaan pembangunan
Kepariwisataan; Destinasi Pariwisata; pemasaran Pariwisata; Kawasan Strategis
Pariwisata; Industri Pariwisata; Daya Tarik Wisata; sarana dan prasarana;
teknologi informasi dan komunikasi; Pariwisata berbasis masyarakat lokal;
kreasi kegiatan; hak dan kewajiban; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya; peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata; dan
partisipasi masyarakat.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2oo9 Tentang Kepariwisataan
Link download UU Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10/ 2009 Tentang Kepariwisataan
Demikian informasi tentang UU
Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar