Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan OJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto


Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan OJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan berkembangnya pasar atas produk dan/atau kegiatan lain yang menyerupai instrument keuangan konvensional berupa derivatif aset keuangan digital perlu dilakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan asset keuangan digital; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106);

 

Dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto ini yang dimaksud dengan:

1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.

2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.

3. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

5. Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.

6. Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto- asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset).

7. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital.

8. Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.

9. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.

10. Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.

11. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan,   dan/atau  penyerahan  Aset Keuangan Digital.\

12. Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen.

13. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk  dan/atau layanan yang disediakan oleh Pedagang.

14. Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang berkaitan  dengan  penawaran  dan/atau perdagangan Aset Keuangan Digital, yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital.

15. Daftar Aset Keuangan Digital adalah daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa untuk ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital.

16. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

17. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

18. Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan  perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum lain.

19. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

20. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.

21. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

22. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

23. Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah PPSPM sebagaimana diatur dalam peraturan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

24. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme,  dan  Pencegahan  PPSPM  yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.

25. Margin adalah jumlah jaminan yang ditempatkan oleh Konsumen  untuk  membuka  dan mempertahankan posisi pelaksanaan transaksi dalam derivatif Aset Keuangan Digital.

 

Aset Keuangan Digital terdiri atas: a) Aset Kripto; dan b) Aset Keuangan Digital lainnya. Aset Keuangan Digital lainnya termasuk derivatif Aset Keuangan Digital.

 

Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:

a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan:

1. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya; atau

2. mengacu kepada Aset Keuangan Digital yang mendasari berupa Aset Kripto atau Aset Keuangan Digital lainnya yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital;

b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;

c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

 d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran Aset Keuangan Digital.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan OJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

 

Link download Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter