Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan OJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan berkembangnya pasar atas produk dan/atau kegiatan lain yang menyerupai instrument keuangan konvensional berupa derivatif aset keuangan digital perlu dilakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan asset keuangan digital; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 106);
Dalam Peraturan OJK Nomor 23
Tahun 2025 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto ini yang dimaksud dengan:
1.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah
inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan
model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2.
Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
3.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti
adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan,
pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
5.
Aset Keuangan Digital adalah aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan
secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto.
6.
Aset Kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan
ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar
terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan
memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh
otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat
ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan
dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup
aset kripto terdukung (backed crypto- asset) dan aset kripto tidak terdukung
(unbacked crypto-asset).
7.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya
disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan
Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset
Keuangan Digital.
8.
Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa
adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang
difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.
9.
Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital
termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Penjaminan dan
Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi
perdagangan Aset Keuangan Digital.
10.
Anggota Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan
Digital yang selanjutnya disebut Anggota Kliring adalah Anggota Bursa yang
mendapat hak dari Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk mendapatkan
jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan
penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital.
11.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya
disebut Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset
Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau
penyerahan Aset Keuangan Digital.\
12.
Pedagang Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut sebagai Pedagang adalah
badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama
diri sendiri dan/atau memfasilitasi konsumen.
13.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh
Pedagang.
14.
Pasar Aset Keuangan Digital adalah kegiatan yang berkaitan dengan
penawaran dan/atau perdagangan
Aset Keuangan Digital, yang diselenggarakan menggunakan sarana elektronik yang
dimiliki oleh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital.
15.
Daftar Aset Keuangan Digital adalah daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan
oleh Bursa untuk ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan
Digital.
16.
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring
Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak
lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.
Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau
mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
Digital.
18.
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
serta mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi perusahaan yang
berbentuk badan hukum lain.
19.
Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
20.
Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.
21.
Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah TPPU
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
22.
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat TPPT adalah TPPT
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pendanaan terorisme.
23.
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah PPSPM sebagaimana diatur dalam peraturan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal.
24.
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan PPSPM yang selanjutnya disingkat APU, PPT, dan PPPSPM
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
25.
Margin adalah jumlah jaminan yang ditempatkan oleh Konsumen untuk membuka dan mempertahankan posisi pelaksanaan transaksi
dalam derivatif Aset Keuangan Digital.
Aset Keuangan Digital terdiri
atas: a) Aset Kripto; dan b) Aset Keuangan Digital lainnya. Aset Keuangan
Digital lainnya termasuk derivatif Aset Keuangan Digital.
Aset Keuangan Digital yang
diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a.
diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan:
1. menggunakan
teknologi buku besar terdistribusi atau teknologi lainnya; atau
2. mengacu
kepada Aset Keuangan Digital yang mendasari berupa Aset Kripto atau Aset
Keuangan Digital lainnya yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
b.
bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c.
tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Ditegaskan dalam Peraturan OJK
Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan
Digital Termasuk Aset Kripto, bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak
mengatur penawaran Aset Keuangan Digital.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan
OJK No. 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
Termasuk Aset Kripto
Link download Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
OJK Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar