Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan usaha bank termasuk pengelolaan rekening; b) bahwa pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan sehingga diperlukan suatu standardisasi atas pengelolaan rekening.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
OJK Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
Dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan OJK Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank
Umum ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,
termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit
usaha syariah.
2.
Nasabah Penyimpan yang selanjutnya disebut Nasabah adalah Nasabah yang
menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan
Nasabah yang bersangkutan.
3.
Giro adalah giro sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan
dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
4.
Tabungan adalah tabungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan
dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Bank menerapkan tata kelola
yang baik dalam pengelolaan rekening Nasabah. Pengelolaan rekening Giro dan
Tabungan diklasifikasikan menjadi:
a.
rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan,
atau pengecekan saldo;
b.
rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan,
penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari; dan
c.
rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan,
atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari.
Aktivitas rekening Giro dan
Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank tidak termasuk dalam aktivitas dalam pemasukan
atau penarikan . Rekening Giro dan Tabungan yang dimiliki oleh Nasabah:
a.
untuk tujuan tertentu;
b.
dengan fitur berjangka; atau
c.
dalam sengketa,
diklasifikasikan
sebagai rekening aktif.
Penerapan klasifikasi rekening
Giro dan Tabungan dilakukan pada setiap rekening Giro dan Tabungan untuk setiap
Nasabah.
Bank wajib memiliki kebijakan
dan prosedur penatausahaan rekening Giro dan Tabungan yang memuat paling
sedikit:
a. pemberitahuan kepada
Nasabah saat pembukaan rekening Giro dan Tabungan mengenai kriteria penetapan klasifikasi
rekening aktif, rekening tidak aktif dan rekening dormant, termasuk penutupan
rekening Giro dan Tabungan secara otomatis;
b. informasi kepada Nasabah
melalui kanal yang tersedia pada Bank mengenai klasifikasi rekening Giro dan
Tabungan
c. komunikasi kepada Nasabah
untuk melakukan pemasukan, penarikan, pengecekan saldo atau penutupan rekening
Giro dan Tabungan;
d. mekanisme dalam hal Nasabah
tidak dapat dihubungi;
e. pembebanan biaya
administrasi dan pembayaran bunga/imbal hasil dalam perikatan antara Bank dengan
Nasabah;
f. pencantuman flagging pada
sistem internal bank atas rekening aktif, rekening yang tidak aktif, dan
rekening dormant, termasuk pemisahan dengan rekening lainnya untuk kebutuhan pelaporan;
g. pemantauan dan pengendalian
internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant;
h. verifikasi dan uji validasi
untuk pengaktifan kembali rekening tidak aktif dan rekening dormant;
i. mekanisme penutupan
rekening Giro dan Tabungan melalui kanal yang tersedia pada Bank; dan
j. penutupan rekening Giro dan
Tabungan secara otomatis untuk rekening Giro dan Tabungan bersaldo nihil untuk
kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening
Pada Bank Umum, bahwa Bank dilarang mengenakan biaya administrasi rekening yang
mengakibatkan rekening bersaldo negatif.
Bank wajib menyediakan sistem
dalam rangka pengelolaan rekening Giro dan Tabungan dan mengklasifikasikan
rekening Giro dan Tabungan sesuai dengan kriteria rekening aktif, rekening
tidak aktif, dan rekening dormant.
Bank wajib menerapkan
manajemen risiko dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan. Penerapan
manajemen paling sedikit mencakup:
a.
pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah;
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko;
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan
system informasi manajemen risiko; dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Bank wajib menerapkan prinsip
pelindungan konsumen dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan. Penerapan
prinsip pelindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Bank yang melanggar ketentuan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sector jasa
keuangan.
Bank wajib melindungi data
pribadi Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan. Pelindungan data pribadi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank yang melanggar
ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan. Kerahasiaan
Nasabah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank
yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening
Pada Bank Umum, bahwa Kewajiban Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan
meliputi:
a.
memastikan rekening Giro dan Tabungan aktif dengan cara melakukan pengecekan saldo
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 360 hari;
b.
memastikan penginian informasi diri mencakup alamat surat menyurat, alamat surat
elektronik, dan nomor telepon;
c.
membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan ketentuan
pembukaan rekening Giro dan Tabungan pada Bank;
d.
memiliki itikad baik dalam penggunaan rekening Giro dan Tabungan; dan
e.
memberikan informasi dan/atau dokumen terkait data diri yang jelas, akurat, dan
benar.
Bank wajib menyampaikan
informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat
rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif
melalui kanal yang tersedia pada Bank.
Bank menonaktifkan fitur
penarikan untuk rekening tidak aktif. Bank mengaktifkan kembali rekening tidak
aktif setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali melalui kanal
yang tersedia pada Bank.
Bank wajib menyampaikan
informasi kepada Nasabah mengenai status rekening Giro dan Tabungan pada saat
rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening dormant melalui
kanal yang tersedia pada Bank.
Selain menyampaikan informasi Bank
wajib melakukan upaya yang wajar dan cukup untuk:
a. menyampaikan informasi
penetapan rekening Giro dan Tabungan dengan klasifikasi rekening dormant kepada
Nasabah; dan
b. meminta Nasabah
mengaktifkan kembali rekening Giro dan Tabungan.
Upaya yang wajar dan cukup dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam:
a. 5 (lima) tahun untuk
rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
b. 3 (tiga) tahun untuk
rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah); atau
c. 1 (satu) tahun untuk
rekening Giro dan Tabungan dengan nilai saldo lebih dari Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Bank mengadministrasikan
bentuk penyampaian informasi atas rekening dormant pada internal bank. Bank
menonaktifkan fitur penarikan dan pemasukan untuk rekening dormant. Bank
memberikan bunga/imbal hasil atas dana pada rekening dormant. Bank dapat
mengenakan biaya administrasi atas dana pada rekening dormant.
Bank mengaktifkan kembali
rekening dormant setelah Nasabah melakukan pengajuan pengaktifan kembali
melalui kanal yang tersedia pada Bank. Sebelum melakukan pengaktifan kembali),
Bank wajib melakukan prosedur customer due diligence sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil customer due
diligence, Bank dapat menyetujui atau menolak pengajuan pengaktifan kembali
rekening dormant. Bank menetapkan rekening dormant menjadi rekening aktif
setelah Bank menyetujui pengajuan pengaktifan kembali oleh Nasabah. Bank
menolak pengajuan pengaktifan kembali rekening dormant dalam hal rekening
tersebut memenuhi kriteria tertentu.
Bank mengelola rekening dari
Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai
rekening dormant sampai dengan lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Dana dalam rekening Giro dan
Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant tidak dapat menjadi
milik Bank atau tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan Bank. Setelah
lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun, Bank melakukan penyelesaian rekening Giro
dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank wajib melakukan pengawasan
yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant dalam
penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan
pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Penerapan program
anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal terdapat indikasi
transaksi keuangan mencurigakan pada rekening tidak aktif atau rekening dormant
yang dicurigai memiliki unsur tindak pidana pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal, petugas yang melakukan pengawasan atas rekening tidak aktif dan
rekening dormant melaporkan kepada unit yang menangani anti pencucian uang,
pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam hal berdasarkan hasil
verifikasi ditemukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang,
pencegahan pendanaan terorisme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi
senjata pemusnah massal, unit yang menangani anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bank wajib melakukan
pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant
dalam penerapan strategi anti fraud. (2) Penerapan strategi anti fraud dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat transaksi
pada rekening aktif atau rekening dormant yang dicurigai memiliki indikasi
fraud, petugas yang melakukan pengawasan atas rekening tidak aktif dan rekening
dormant melaporkan kepada unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani
penerapan strategi anti fraud untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam hal berdasarkan hasil
verifikasi ditemukan transaksi yang terindikasi fraud, unit kerja atau fungsi
yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan mengenai strategi anti fraud.
Dalam hal terdapat transaksi
fraud yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, Bank melaporkan kepada
pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 24 Tahun 2025
Tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum
Link download Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening
Pada Bank Umum. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar