PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan


Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan, bahwa Pelaporan Keuangan elemen penting dalam system ekonomi modern yang menyediakan informasi akurat dan transparan bagi pemangku kepentingan, seperti pemerintah/regulator, investor, kreditur, dan masyarakat. Informasi ini mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang lebih baik, memastikan efisiensi alokasi sumber daya, serta menilai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan secara objektif. Selain itu, pelaporan keuangan yang transparan mengurangi risiko kegagalan pasar dan memperkuat kepercayaan dalam pasar keuangan.

 

Di Indonesia, regulasi terkait Pelaporan Keuangan tersebar dalam berbagai peraturan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi Oleh karena itu, harmonisasi kebuakan diperlukan guna menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang robust yaitu ekosistem pelaporan keuangan yang tercipta berdasarkan kerangka kerja pelaporan keuangan yang lebih kohesif, mengurangi beban kepatuhan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik.

 

Dalam upaya menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang kuat dan efektif, terdapat 4 (empat) aspek utama yang menjadi subjek pengaturan dalam peraturan pemerintah ini, yaitu:

1. Penyelenggaraan PBPK

Apa yang dimaksud PBPK? Pengertian PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan) atau financial reporting single window) adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah ditetapkan ketentuan pokok mengenai penyampaian Laporan Keuangan dengan tujuan umum secara satu pintu melalui PBPK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pelapor dalam menyampaikan Laporan Keuangan, memberikan kredibilitas pada data Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, dan melindungi pengguna Laporan Keuangan untuk mendapatkan data Laporan Keuangan yang andal, tidak bias, dan mudah diakses.

 

Laporan Keuangan yang disediakan oleh PBPK dapat dimanfaatkan untuk:

a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas;

b. menjadi satu-satunya sumber informasi terkait Laporan Keuangan yang dapat dijadikan pembanding;

c. mendukung pengambilan keputusan dalam pemberian pembiayaan;

d. mendukung pengambilan keputusan investasi;

e. mendukung pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh akademisi; dan/atau

f. pemanfaatan lainnya yang sah.

 

2. Pembentukan standard setter yang independent

Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Laporan Keuangan yang tepat akan memiliki karakteristik yang andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Dengan demikian, Laporan Keuangan yang disusun akan memberikan manfaat yang lebih tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pennyusun standar (standard setter) yang independent dengan tata kelola yang baik, dimana proses penetapan Standar Laporan Keuangan harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk regulator, profesional akuntansi, dan pemangku kepentingan. Selain itu, proses penetapan standar juga harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi global, perubahan dalam praktik bisnis, serta kemajuan teknologi.

 

3. Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan

Harmonisasi kebijakan mengenai kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan merupakan hal penting selanjutnya yang harus dilakukan. Selain penyelenggaraan PBPK dan pembentukan stondard setter yang independen, pengaturan mengenai kewajiban penyusunan laporan Keuangan oleh pihak penyusun yang memiliki kompetensi dan integritas juga merupakan hal yang tidak kalah penting.

 

4. Tersedianya ekosistem pendukung yang baik

Keseluruhan subjek pengaturan dalam mendukung ekosistem pelaporan keuangan yang robust tidak akan tercipta apabila tidak adanya dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak. Dengan adanya dukungan, maka dapat meningkatkan kesadaran, keahlian, maupun kompetensi dalam memenuhi kewajiban penyusunan dan laporan Keuangan. Sedangkan dengan adanya pengawasan, maka dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, sasaran pembentukan ekosistem pelaporan keuangan yang robust dapat tercapai.

 

Ekosistem pelaporan keuangan yang kuat diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan ease of business di Indonesia, namun juga dapat memberikan berbagai dampak positif terhadap Indonesia, yaitu sebagai berikut: meningkatnya kepercayaan investor dalam pasar modal dan menarik investasi domestik maupun asing, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta mengurangi risiko praktik bisnis yang tidak etis, meningkatnya akurasi pengawasan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatnya efektivitas dalam perumusan kebiiakan ekonomi, perencanaan anggaran, pengelolaan fiskal, dan pengembangan strategi ekonomi jangka panjang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan

 

Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter