PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan, bahwa Pelaporan Keuangan elemen penting dalam system ekonomi modern yang menyediakan informasi akurat dan transparan bagi pemangku kepentingan, seperti pemerintah/regulator, investor, kreditur, dan masyarakat. Informasi ini mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang lebih baik, memastikan efisiensi alokasi sumber daya, serta menilai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan secara objektif. Selain itu, pelaporan keuangan yang transparan mengurangi risiko kegagalan pasar dan memperkuat kepercayaan dalam pasar keuangan.
Di Indonesia, regulasi terkait
Pelaporan Keuangan tersebar dalam berbagai peraturan, yang berpotensi
menimbulkan ketidakpastian bagi Oleh karena itu, harmonisasi kebuakan
diperlukan guna menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang robust yaitu
ekosistem pelaporan keuangan yang tercipta berdasarkan kerangka kerja pelaporan
keuangan yang lebih kohesif, mengurangi beban kepatuhan, serta mendukung tata
kelola perusahaan yang lebih baik.
Dalam upaya menciptakan
ekosistem pelaporan keuangan yang kuat dan efektif, terdapat 4 (empat) aspek
utama yang menjadi subjek pengaturan dalam peraturan pemerintah ini, yaitu:
1.
Penyelenggaraan PBPK
Apa
yang dimaksud PBPK? Pengertian PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan) atau financial
reporting single window) adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan
secara tunggal. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, telah ditetapkan ketentuan pokok mengenai
penyampaian Laporan Keuangan dengan tujuan umum secara satu pintu melalui PBPK.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pelapor dalam menyampaikan Laporan
Keuangan, memberikan kredibilitas pada data Laporan Keuangan yang disampaikan
melalui PBPK, dan melindungi pengguna Laporan Keuangan untuk mendapatkan data
Laporan Keuangan yang andal, tidak bias, dan mudah diakses.
Laporan
Keuangan yang disediakan oleh PBPK dapat dimanfaatkan untuk:
a. mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas;
b.
menjadi satu-satunya sumber informasi terkait Laporan Keuangan yang dapat
dijadikan pembanding;
c.
mendukung pengambilan keputusan dalam pemberian pembiayaan;
d.
mendukung pengambilan keputusan investasi;
e.
mendukung pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh akademisi; dan/atau
f.
pemanfaatan lainnya yang sah.
2. Pembentukan standard setter
yang independent
Laporan
Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Laporan Keuangan yang tepat akan
memiliki karakteristik yang andal, relevan, dapat dipahami, dan dapat
dibandingkan. Dengan demikian, Laporan Keuangan yang disusun akan memberikan
manfaat yang lebih tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, Untuk mencapai
hal tersebut, diperlukan pennyusun standar (standard setter) yang independent dengan
tata kelola yang baik, dimana proses penetapan Standar Laporan Keuangan harus
melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk regulator, profesional akuntansi,
dan pemangku kepentingan. Selain itu, proses penetapan standar juga harus
mempertimbangkan perkembangan ekonomi global, perubahan dalam praktik bisnis,
serta kemajuan teknologi.
3.
Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
Harmonisasi
kebijakan mengenai kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
merupakan hal penting selanjutnya yang harus dilakukan. Selain penyelenggaraan
PBPK dan pembentukan stondard setter yang independen, pengaturan mengenai kewajiban
penyusunan laporan Keuangan oleh pihak penyusun yang memiliki kompetensi dan
integritas juga merupakan hal yang tidak kalah penting.
4. Tersedianya ekosistem
pendukung yang baik
Keseluruhan
subjek pengaturan dalam mendukung ekosistem pelaporan keuangan yang robust
tidak akan tercipta apabila tidak adanya dukungan dan pengawasan dari berbagai
pihak. Dengan adanya dukungan, maka dapat meningkatkan kesadaran, keahlian, maupun
kompetensi dalam memenuhi kewajiban penyusunan dan laporan Keuangan. Sedangkan
dengan adanya pengawasan, maka dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, sasaran pembentukan ekosistem pelaporan
keuangan yang robust dapat tercapai.
Ekosistem pelaporan keuangan
yang kuat diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan ease of business di
Indonesia, namun juga dapat memberikan berbagai dampak positif terhadap
Indonesia, yaitu sebagai berikut: meningkatnya kepercayaan investor dalam pasar
modal dan menarik investasi domestik maupun asing, meningkatnya transparansi
dan akuntabilitas perusahaan, serta mengurangi risiko praktik bisnis yang tidak
etis, meningkatnya akurasi pengawasan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
nasional, dan meningkatnya efektivitas dalam perumusan kebiiakan ekonomi,
perencanaan anggaran, pengelolaan fiskal, dan pengembangan strategi ekonomi
jangka panjang.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025
Tentang Pelaporan Keuangan
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link download Salinan dan Lampiran Peraturan
Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan. Semoga ada
manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar