Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang RENSTA Kemenpan RB 2025-2029
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (RENSTA) Kementerian PANRB (Kemenpan RB) Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 114);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 15
Tahun 2025 Tentang RENSTA Kemenpan RB 2025-2029 ini yang dimaksud dengan
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk periode 5 (lima) tahun, yakni
tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana
pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
Rencana Strategis Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Data dan informasi kinerja Rencana
Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem
Informasi KRISNA- RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 440), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28
November 2025
Isi dari Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 15
Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025-2029, adalah sebagai berikut
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Kondisi Umum yang menjelaskan Target dan Capaian Rencana Strategis Kementerian
PANRB Tahun 2020-2024
1.2.
Potensi dan Permasalahan
BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN
SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN PANRB
2.1.
Visi Kementerian PANRB
2.2.
Misi Kementerian PANRB
2.3.
Tujuan Kementerian PANRB
2.4.
Sasaran Strategis Kementerian PANRB
BAB III ARAH KEBIJAKAN,
STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1.
Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
3.2.
Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian PANRB
3.3.
Kerangka Regulasi
3.4.
Kerangka Kelembagaan
BAB IV TARGET KINERJA DAN
KERANGKA PENDANAAN
4.1. Target Kinerja
4.2. Kerangka Pendanaan
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
I.
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian PANRB Tahun 2025 – 2029
II.
Matriks APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah Terhadap Kegiatan/Proyek
Prioritas Kementerian PANRB
III.
Matriks Kerangka Regulasi
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Realisasi Kinerja
Akhir Renstra (Tahun 2024)
Tabel 1.2 Realisasi Nilai
Pelaksanaan RB Nasional 2020-2024
Tabel 1.3 Realisasi Indikator
pada Sasaran Strategis
Tabel 1.4 Tingkatan
Efektivitas Kelembagaan
Tabel 1.5 Hasil Evaluasi
Kelembagaan Mandiri Tahun 2021 s.d. 2024
Tabel 1.6 Perbandingan Nilai
Sebaran Domain Indeks SPBE
Tabel 1.7 Perbandingan
Kerangka Kelembagaan
Tabel 1.8 Tujuan, Sasaran
Strategis, Indikator dan Target Kinerja
Tabel 1.9 Indikasi Kebutuhan
Pendanaan Kementerian PANRB
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Tahun 2025-2029
Link download Permenpan RB Nomor15 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (RENSTA) Kementerian PANRB (Kemenpan
RB) Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar