Berikut ini admin bagikan link download Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen
Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi
Unggul
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
6.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor
20 Tahun 2025
tentang Sistem Akreditasi
Nasional Pendidikan Tinggi;
7.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025
tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;
Memperhatikan : Surat dari
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor
1977/BAN-PT/LL/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Hal Penyampaian Usulan Instrumen
Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1;
Isi Peraturan BAN PT Nomor
36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1 menuyatakan
antara lain bahwa Instrumen Akreditasi
Program Studi untuk:
a. Perolehan Status
Terakreditasi;
b. Perpanjangan Status
Terakreditasi; serta
c. Perolehan dan Perpanjangan
Status Terakreditasi Unggul
selanjutnya disebut IAPS 5.1,
tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan BAN- PT ini.
IAPS 5.1 terdiri atas:
1. Naskah Akademik IAPS 5.1;
2. Kriteria, Indikator, dan
Prosedur Asesmen IAPS 5.1;
3. Sistem dan Acuan Penilaian
untuk:
a. Program Diploma Satu;
b. Program Diploma Dua;
c. Program Diploma Tiga;
d. Program Sarjana Terapan
(Diploma Empat);
e. Program Magister Terapan;
f. Program Doktor Terapan;
g. Program Sarjana;
h. Program Magister;
i. Program Doktor; dan
j. Program Profesi;
Panduan Penyusunan:
a. Laporan Evaluasi Diri; dan
b. Laporan Kinerja Program
Studi.
Adapun Tata cara pengajuan dan
mekanisme akreditasi dengan menggunakan IAPS 5.1 diatur lebih lanjut oleh Dewan
Eksekutif (DE) BAN-PT.
Peraturan BAN-PT ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Pemberlakuan
IAPS 5.1 dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan) setelah Peraturan BAN-PT ini
ditetapkan.
DE menetapkan pemberlakuan
IAPS 5.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah: a) menyelenggarakan
sosialisasi dan uji coba IAPS 5.1; dan b) menyelesaikan persiapan hal-hal
teknis dan administratif terkait pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi
menggunakan IAPS 5.1.
Pada saat IAPS 5.1 mulai
berlaku, makan a) Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2024 tentang Instrumen
Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status
Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; b) Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun
2025 tentang Instrumen APS untuk Status Terakreditasi Sementara, Status
Terakreditasi, dan untuk Status Terakreditasi Unggul; dan c) Peraturan BAN-PT
Nomor 14 Tahun 2025 tentang Syarat Perlu pada Instrumen Akreditasi Program
Studi untuk memperoleh Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul; dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengakpnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen
Akreditasi Program Studi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi
Unggul
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 5.1
Demikian informasi tentang Peraturan
BAN PT Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Untuk
Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar