Pada postingan ini admin akan membagiksan salinan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Peraturan BAN PT) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul atau Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang IAPT 4.1. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk
Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
6.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025
tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
7.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025
tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;
Memperhatikan: Surat dari
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Nomor1976/BAN-PT/LL/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Hal Penyampaian Usulan
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1;
Isi Peraturan BAN PT Nomor 35
Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status
Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul menyatakan bahwa Instrumen
Akreditasi Perguruan Tinggi untuk
a. Perolehan Status
Terakreditasi;
b. Perpanjangan Status
Terakreditasi; serta
c. Perolehan dan Perpanjangan
Status Terakreditasi Unggul
selanjutnya disebut IAPT 4.1,
tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan BAN-PT ini.
IAPT 4.1 terdiri atas:
1. Naskah Akademik IAPT 4.1;
2. Kriteria, Indikator, dan
Prosedur Asesmen IAPT 4.1;
3. Sistem dan Acuan Penilaian
untuk:
a. Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum;
b. Perguruan Tinggi Negeri
Akademik;
c. Perguruan Tinggi Swasta
Akademik;
d. Perguruan Tinggi Akademik
Pendidikan Jarak Jauh;
e. Perguruan Tinggi Negeri
Vokasi;
f. Perguruan Tinggi Swasta
Vokasi;
g. Perguruan Tinggi
Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan
h. Perguruan Tinggi Akademi
Komunitas;
4. Panduan Penyusunan:
a. Laporan Evaluasi Diri; dan
b. Laporan Kinerja Perguruan
Tinggi;
(3) Tata cara pengajuan dan
mekanisme akreditasi dengan menggunakan IAPT 4.1 diatur lebih lanjut oleh Dewan
Eksekutif (DE) BAN-PT.
Peraturan BAN-PT ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Pemberlakuan IAPT 4.1 dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan) setelah Peraturan BAN-PT ini ditetapkan. DE menetapkan pemberlakuan
IAPT 4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:
a. menyelenggarakan
sosialisasi dan uji coba IAPT 4.1; dan
b. menyelesaikan persiapan
hal-hal teknis dan administratif terkait pelaksanaan akreditasi perguruan
tinggi menggunakan IAPT 4.1.
Pada saat IAPT 4.1 mulai
berlaku, a) Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan
dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi
Melalui Mekanisme Automasi; b) Peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk
Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; dan c) Peraturan
BAN-PT Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi
untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor; dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen
Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi
Unggul
Link download Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang
Instrumen Akreditasi IAPT 4.1
Demikian informasi tentang
Link download Salinan Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen
Akreditasi IAPT 4.1. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar