Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi IAPT 4.1

Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi IAPT 4.1


Pada postingan ini admin akan membagiksan salinan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Peraturan BAN PT) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul  atau  Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang IAPT 4.1. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);

4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;

5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;

7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;

 

Memperhatikan: Surat dari Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor1976/BAN-PT/LL/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Hal Penyampaian Usulan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1;

 

Isi Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul menyatakan bahwa Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk

a. Perolehan Status Terakreditasi;

b. Perpanjangan Status Terakreditasi; serta

c. Perolehan dan Perpanjangan Status Terakreditasi Unggul

selanjutnya disebut IAPT 4.1, tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN-PT ini.

 

IAPT 4.1  terdiri atas:

1. Naskah Akademik IAPT 4.1;

2. Kriteria, Indikator, dan Prosedur Asesmen IAPT 4.1;

3. Sistem dan Acuan Penilaian untuk:

a. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

b. Perguruan Tinggi Negeri Akademik;

c. Perguruan Tinggi Swasta Akademik;

d. Perguruan Tinggi Akademik Pendidikan Jarak Jauh;

e. Perguruan Tinggi Negeri Vokasi;

f. Perguruan Tinggi Swasta Vokasi;

g. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan

h. Perguruan Tinggi Akademi Komunitas;

4. Panduan Penyusunan:

a. Laporan Evaluasi Diri; dan

b. Laporan Kinerja Perguruan Tinggi;

(3) Tata cara pengajuan dan mekanisme akreditasi dengan menggunakan IAPT 4.1 diatur lebih lanjut oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT.

 

Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pemberlakuan IAPT 4.1 dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan) setelah Peraturan BAN-PT ini ditetapkan. DE menetapkan pemberlakuan IAPT 4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:

a. menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba IAPT 4.1; dan

b. menyelesaikan persiapan hal-hal teknis dan administratif terkait pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi menggunakan IAPT 4.1.

 

Pada saat IAPT 4.1 mulai berlaku, a) Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; b) Peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; dan c) Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul

 

Link download  Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi IAPT 4.1

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi IAPT 4.1. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter