Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Program Studi yang tercakup dalam LAMSAMA

Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Program Studi yang tercakup dalam LAMSAMA


Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Program Studi yang tercakup dalam LAMSAMA diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (LAMSAMA) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);

4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;

5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

6. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;

7. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;

 

Memperhatikan : Surat dari Direktur Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal Nomor 26/LAMSAMA/XI/2025 Tanggal 21 November 2025 Perihal Permohonan Penerbitan PERBANPT perihal Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Prodi yang Tercakup di LAMSAMA.

 

Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) bagi Program Studi yang tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BAN- PT ini.

 

Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Program Studi yang tercakup dalam LAMSAMA harus digunakan sebagai Syarat Perlu di dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) untuk perolehan dan perpanjangan Status Terakreditasi Unggul bagi program studi yang tercakup dalam LAMSAMA.

 

Instrumen APS disusun dan ditetapkan oleh LAMSAMA dengan mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk:

a. Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi; serta

b. Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi.

 

LAMSAMA harus menyelenggarakan sosialisasi Instrumen APS. Instrumen APS diberlakukan oleh LAMSAMA paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.

 

Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada saat Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku, Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Apabila LAMSAMA akan melakukan perubahan Kriteria Melampaui SN Dikti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BAN-PT ini, maka LAMSAMA harus mengusulkan perubahan tersebut terlebih dahulu secara tertulis kepada Majelis Akreditasi BAN-PT.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal

 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025


Demikian informasi tentang Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter