Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Program Studi yang tercakup dalam LAMSAMA diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga
Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (LAMSAMA) adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
6.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
7.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025
tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi;
Memperhatikan : Surat dari
Direktur Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal
Nomor 26/LAMSAMA/XI/2025 Tanggal 21 November 2025 Perihal Permohonan Penerbitan
PERBANPT perihal Kriteria Melampaui SN Dikti bagi Prodi yang Tercakup di
LAMSAMA.
Kriteria Melampaui Standar
Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) bagi Program Studi yang tercakup dalam
Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) tercantum dalam
lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, dan
merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
BAN- PT ini.
Kriteria Melampaui SN Dikti
bagi Program Studi yang tercakup dalam LAMSAMA harus digunakan sebagai Syarat
Perlu di dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) untuk perolehan dan
perpanjangan Status Terakreditasi Unggul bagi program studi yang tercakup dalam
LAMSAMA.
Instrumen APS disusun dan
ditetapkan oleh LAMSAMA dengan mengikuti peraturan perundang- undangan yang
berlaku, termasuk:
a.
Peraturan BAN-PT Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional
Pendidikan Tinggi; serta
b.
Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen
Akreditasi.
LAMSAMA harus
menyelenggarakan sosialisasi Instrumen APS. Instrumen APS diberlakukan oleh
LAMSAMA paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
Peraturan BAN-PT ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada saat Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku,
Peraturan BAN-PT Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar untuk Memperoleh Status
Terakreditasi Unggul Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi
Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apabila LAMSAMA akan melakukan
perubahan Kriteria Melampaui SN Dikti sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan BAN-PT ini, maka LAMSAMA harus mengusulkan perubahan tersebut
terlebih dahulu secara tertulis kepada Majelis Akreditasi BAN-PT.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui Standar
Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga
Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal
Link download Salinan dan
Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 34 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
BAN PT Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Kriteria Melampaui Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Bagi Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga
Akreditasi Mandiri Sains Alam Dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar