Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelimabelas Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dasar hokum diterbitkannya Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kelimabelas Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13
Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga
Akreditasi Mandiri adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);
4.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 128/P/2022 tentang Penugasan kepada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi untuk Menetapkan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga
Akreditasi Mandiri;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan
Pendidikan Profesi;
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27/D/M/2022 tentang
Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi;
8.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
9.
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025
tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;
Memperhatikan: Surat dari
Ketua Majelis Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata Nomor
38/MA/LAMWISATA/XI/2025 Tanggal 28 November 2025 Hal Info Pengajuan Akreditasi
Prodi Baru;
Isi Peraturan BAN PT Nomor
33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelimabelas Pengaturan Program Studi Yang
Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri menyatakan bahwa Peraturan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri dan
lampirannya yang telah diubah dengan:
a.
Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
b.
Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
c.
Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
d.
Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
e.
Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
f.
Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; dan
g.
Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
h.
Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
i.
Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesembilan atas
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024
tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi
Mandiri;
j.
Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
k.
Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
l.
Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan
Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;
m.
Peraturan BAN-PT Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketigabelas atas
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024
tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi
Mandiri; dan
n. Peraturan BAN-PT Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempatbelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; selanjutnya diubah dengan mengalihkan program studi Desain Mode dari BAN-PT ke dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata.
Semua ketentuan lain dalam
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun
2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi
Mandiri yang telah diubah tetap berlaku.
Ketentuan Peralihan
1)
Bagi Program Studi yang dialihkan akreditasinya dari BAN-PT ke LAM setelah
berlakunya Peraturan BAN-PT ini berlaku ketentuan peralihan sebagai berikut:
a.
Masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT ke LAM
adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Peraturan BAN- PT ini
ditetapkan;
b.
BAN-PT dan LAM mengumumkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
Selama masa transisi pengalihan APS dari BAN-PT ke LAM sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Perguruan Tinggi (PT) dapat memilih salah satu:
- mengusulkan
APS kepada LAM dengan menggunakan instrumen dan ketentuan yang berlaku di LAM,
atau;
- mengusulkan
APS kepada BAN-PT yang jangka waktu peringkat APS sebelumnya akan berakhir
paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah Peraturan BAN-PT
ini ditetapkan dengan menggunakan instrumen APS dan ketentuan yang berlaku di
BAN- PT;
d.
BAN-PT menyelesaikan seluruh proses Akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf
c sampai keputusan Akreditasi diterbitkan;
e.
Apabila PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT sebagaimana dimaksud pada
huruf e, PT dapat mengusulkan pengajuan keberatan kepada BAN-PT sesuai dengan
peraturan yang diberlakukan BAN-PT, dan selanjutnya BAN-PT melakukan proses dan memutuskan pengajuan keberatan tersebut sesuai
dengan mekanisme yang berlaku di BAN-PT;
f.
Terhitung sejak berakhirnya masa transisi pengalihan APS dari BAN- PT ke LAM
sebagaimana dimaksud pada huruf a, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi
Program Studi tersebut dan semua APS bagi Program Studi tersebut dilaksanakan
oleh LAM;
g.
Program studi yang telah dinyatakan lolos pemantauan dan evaluasi mutu program
studi melalui mekanisme automasi dan masa berlaku akreditasinya berakhir
setelah berakhirnya masa transisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, BAN-PT
tidak menerbitkan keputusan perpanjangan Status Terakreditasi dan proses
perpanjangannya dilakukan oleh LAM dengan instrumen dan ketentuan yang berlaku
di LAM.
h.
Bagi program studi yang dialihkan dari BAN-PT ke LAM sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1, BAN-PT menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama bagi program
studi yang memenuhi syarat minimum akreditasi, yang:
- mendapatkan
izin pembukaan dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi; atau
- dibuka
oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada masa transisi.
2)
Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Program Studi yang
telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum berlakunya Peraturan BAN-PT ini.
Peraturan BAN-PT ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. BAN-PT dapat melakukan perubahan atas
Peraturan BAN-PT ini baik atas pertimbangannya sendiri maupun atas usul dari
LAM, asosiasi unit penyelenggara program studi terkait, organisasi profesi
terkait, dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya yang diakui oleh BAN-PT.
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan BAN-PT ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri
Link download Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pengaturan Program Studi Yang
Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar