Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025


Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelimabelas Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Dasar hokum diterbitkannya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelimabelas Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);

4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 128/P/2022 tentang Penugasan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Menetapkan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri;

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;

6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi;

7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27/D/M/2022 tentang Daftar Nama Program Studi Jenis Pendidikan Tinggi Vokasi;

8. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

9. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi;

 

Memperhatikan: Surat dari Ketua Majelis Akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata Nomor 38/MA/LAMWISATA/XI/2025 Tanggal 28 November 2025 Hal Info Pengajuan Akreditasi Prodi Baru;

 

Isi Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelimabelas Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri menyatakan bahwa Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri dan lampirannya yang telah diubah dengan:

a. Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

b. Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

c. Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

d. Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

e. Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

f. Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; dan

g. Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

 

h. Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

i. Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

j. Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

k. Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

l. Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

m. Peraturan BAN-PT Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; dan

n. Peraturan BAN-PT Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempatbelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; selanjutnya diubah dengan mengalihkan program studi Desain Mode dari BAN-PT ke dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata.

 

Semua ketentuan lain dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri yang telah diubah tetap berlaku.

 

Ketentuan Peralihan

1) Bagi Program Studi yang dialihkan akreditasinya dari BAN-PT ke LAM setelah berlakunya Peraturan BAN-PT ini berlaku ketentuan peralihan sebagai berikut:

a. Masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT ke LAM adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Peraturan BAN- PT ini ditetapkan;

b. BAN-PT dan LAM mengumumkan ketetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. Selama masa transisi pengalihan APS dari BAN-PT ke LAM sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perguruan Tinggi (PT) dapat memilih salah satu:

- mengusulkan APS kepada LAM dengan menggunakan instrumen dan ketentuan yang berlaku di LAM, atau;

- mengusulkan APS kepada BAN-PT yang jangka waktu peringkat APS sebelumnya akan berakhir paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah Peraturan BAN-PT ini ditetapkan dengan menggunakan instrumen APS dan ketentuan yang berlaku di BAN- PT;

d. BAN-PT menyelesaikan seluruh proses Akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai keputusan Akreditasi diterbitkan;

e. Apabila PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT sebagaimana dimaksud pada huruf e, PT dapat mengusulkan pengajuan keberatan kepada BAN-PT sesuai dengan peraturan yang diberlakukan BAN-PT, dan selanjutnya  BAN-PT  melakukan  proses  dan  memutuskan pengajuan keberatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BAN-PT;

f. Terhitung sejak berakhirnya masa transisi pengalihan APS dari BAN- PT ke LAM sebagaimana dimaksud pada huruf a, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi Program Studi tersebut dan semua APS bagi Program Studi tersebut dilaksanakan oleh LAM;

g. Program studi yang telah dinyatakan lolos pemantauan dan evaluasi mutu program studi melalui mekanisme automasi dan masa berlaku akreditasinya berakhir setelah berakhirnya masa transisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, BAN-PT tidak menerbitkan keputusan perpanjangan Status Terakreditasi dan proses perpanjangannya dilakukan oleh LAM dengan instrumen dan ketentuan yang berlaku di LAM.

h. Bagi program studi yang dialihkan dari BAN-PT ke LAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, BAN-PT menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama bagi program studi yang memenuhi syarat minimum akreditasi, yang:

- mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi; atau

- dibuka oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada masa transisi.

2) Ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi Program Studi yang telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum berlakunya Peraturan BAN-PT ini.

 

Peraturan BAN-PT ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. BAN-PT dapat melakukan perubahan atas Peraturan BAN-PT ini baik atas pertimbangannya sendiri maupun atas usul dari LAM, asosiasi unit penyelenggara program studi terkait, organisasi profesi terkait, dan/atau pemangku kepentingan terkait lainnya yang diakui oleh BAN-PT. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan BAN-PT ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri

 

Link download Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan BAN PT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Perubahan Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter