Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa

Permendes PDTT - Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa


Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendes PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif, perlu pengelolaan data dan informasi desa yang terintegrasi dan mudah diakses; b) bahwa untuk mendukung ketersediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien berdasarkan kondisi objektif desa, perlu didukung sistem informasi yang terintegrasi; c) bahwa untuk mendukung pembangunan sistem informasi yang terintegrasi pada tingkat pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di tingkat desa, perlu disusun pedoman sistem informasi desa.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);

6. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);

 

Dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lain terkait pembangunan Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia, untuk disajikan sebagai informasi yang berguna dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta sebagai dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

3. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

4. Platform SID adalah aplikasi super (super app) digital terintegrasi yang dirancang sebagai alat operasional untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan Desa berbasis data, informasi, serta indikator hasil capaian SDGs Desa.

5. Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum secara komprehensif dalam Platform SID.

6. Sistem Informasi Geografis Desa yang selanjutnya disebut SIG Desa adalah sistem data dan informasi geografis Desa berbasis teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan menyajikan data geospasial dan data atribut Desa.

7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

9. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

11. SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

12. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian tujuan Pembangunan Desa.

13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.

14. Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

15. Indikator Keluaran Pembangunan Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan hasil langsung dari pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa, serta intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa dalam satu tahun anggaran, yang dapat diukur secara nyata dan diverifikasi, seperti jumlah fasilitas yang dibangun, layanan yang diberikan, atau produk yang dihasilkan.

16. Indikator Hasil SDGs Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan perubahan kondisi atau manfaat jangka menengah yang dirasakan oleh masyarakat Desa, sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan Pembangunan Desa dan intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa, yang selaras dengan upaya SDGs Desa.

17. Pendataan Desa adalah proses sistematis pengumpulan, pencatatan, klasifikasi, verifikasi, validasi, penyimpanan informasi, serta pelindungan dan keamanan data dan informasi Desa.

18. Data Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi tentang kondisi objektif Desa.

19. Data Pembangunan Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi terkait Pembangunan Desa, yang digunakan untuk mengukur capaian keluaran tahunan Pembangunan Desa dan capaian hasil tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa.

20. Data dan Informasi Desa adalah Data Desa, Data Pembangunan Desa, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa, yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

21. Data Analog adalah Data yang dikumpulkan, disimpan, dan disajikan dalam bentuk fisik atau nondigital.

22. Data Digital adalah Data yang dikumpulkan, diolah, disimpan, dan disajikan dalam format elektronik melalui perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

23. Interoperabilitas Data adalah kemampuan SID untuk saling berbagi pakai data dan informasi dengan sistem elektronik pemerintahan lain menggunakan layanan interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

25. Pelindungan Data adalah serangkaian tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data dalam Platform SID.

26. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

27. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

28. Data Atribut Desa adalah informasi deskriptif nongeospasial tentang objek geografis Desa, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, demografi, infrastruktur, serta kondisi alam di wilayah Desa.

29. Peta Wilayah Desa adalah gambar atau peta yang menunjukkan batas wilayah Desa, serta informasi geografis lain yang menggambarkan kondisi fisik, sosial, dan lingkungan wilayah Desa.

30. Pendampingan Masyarakat Desa adalah upaya memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan yang berdaya, agar dapat berpartisipasi dalam tata kelola Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, guna mendukung terwujudnya Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

31. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

 

Pedoman SID dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi: a) masyarakat Desa; b) pemerintah Desa; c) Badan Permusyarawatan Desa; d) pemerintah daerah kabupaten/kota; e) pemerintah daerah provinsi; f) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; g) Kementerian; h) tenaga pendamping profesional; dan i) pihak ketiga.

 

Pedoman SID ini digunakan sebagai acuan dalam: a) menyusun Data dan Informasi Desa berbasis Platform SID; b) menyusun Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa berbasis SIG Desa; c) memastikan sasaran, indikator hasil, metadata, dan kuesioner SDGs Desa; d) mengukur capaian sasaran SDGs Desa; e) menentukan sasaran prioritas SDGs Desa; f) menentukan keluaran tahunan Pembangunan Desa; g) menentukan prioritas tahunan program/kegiatan Pembangunan Desa; h) menyusun peta jalan SDGs Desa; i) mengelola pengintegrasian Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari pemerintah daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi dan/atau kementerian/lembaga; dan j) mengelola pemantauan dan evaluasi berdasarkan SPBE.

 

Pedoman SID menjadi dasar integrasi Data dan Informasi Desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah, situs web Desa, dan aplikasi SPBE lainnya melalui mekanisme Interoperabilitas Data.

 

Pedoman SID bertujuan untuk: a) menyediakan sistem Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis Data dan Informasi Desa, Peta Wilayah Desa, dan Data Geospasial Desa; b) menyediakan Platform SID untuk memastikan tersedianya Data dan Informasi Desa; c) menyediakan SIG Desa dalam Platform SID untuk memastikan tersedianya Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa; d) meningkatkan kinerja Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; e) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; f) mengelola sinkronisasi dan konsolidasi program pembangunan sektoral yang masuk ke Desa melalui pendayagunaan Platform SID; g) mengelola pemantauan dan evaluasi atas input, proses, keluaran tahunan Pembangunan Desa, dan hasil SDGs Desa berdasarkan SPBE; dan h) meningkatkan kinerja SPBE di tingkat daerah dan Desa melalui pengelolaan data dan layanan digital yang terintegrasi dalam Platform SID.

 

Prinsip SID meliputi aspek: kualitas data dan informasi; keterpaduan dan struktur sistem digital; tata kelola dan keamanan Data Digital; informasi terpusat dan pemrosesan terdistribusi dalam satu platform; Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data Indonesia; transparansi transaksi Data Digital; dan Pelindungan Data Pribadi.

 

Prinsip kualitas data dan informasi meliputi: faktual; objektif; utuh; mudah ditelusuri; sahih; terbarukan; mudah diakses; dan rahasia. Prinsip keterpaduan dan struktur sistem digital meliputi: komprehensif; runtut; terpadu; dan fungsional.

 

Prinsip tata kelola dan keamanan Data Digital meliputi: akuntabel; demokratis; keamanan; partisipatif; dan transparan. Prinsip Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data Indonesia meliputi: efisiensi; transparansi; akuntabilitas; dan kolaborasi. Prinsip Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa ini mengatur mengenai:

a. pengelolaan Platform SID;

b. Pendataan Desa;

c. tujuan, sasaran, indikator, metadata, dan kuesioner untuk 17 (tujuh belas) SDGs Desa;

d. Rencana Jangka Menengah SDGs Desa;

e. rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa dan program/kegiatan prioritas Pembangunan Desa;

f. sinkronisasi dan konsolidasi program pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan/atau program kementerian/lembaga nonkementerian yang masuk ke Desa;

g. pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Platform SID;

h. kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia pengelola Platform SID; dan

i. pengadaan sarana prasarana SID.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa

 

Link download Permendes PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendes PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter