Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendes PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pembangunan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif, perlu pengelolaan data dan informasi desa yang terintegrasi dan mudah diakses; b) bahwa untuk mendukung ketersediaan data dan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien berdasarkan kondisi objektif desa, perlu didukung sistem informasi yang terintegrasi; c) bahwa untuk mendukung pembangunan sistem informasi yang terintegrasi pada tingkat pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di tingkat desa, perlu disusun pedoman sistem informasi desa.
Dasar hukum diterbitkannya Permendesa
PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 367);
6.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
Dalam Peraturan Menteri Desa
Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025
Pedoman Sistem Informasi Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan
data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lain terkait pembangunan Desa
yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dilakukan
secara terpadu dengan memanfaatkan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan,
dan sumber daya manusia, untuk disajikan sebagai informasi yang berguna dalam
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik serta sebagai
dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
3.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
4.
Platform SID adalah aplikasi super (super app) digital terintegrasi yang
dirancang sebagai alat operasional untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
dan evaluasi pembangunan Desa berbasis data, informasi, serta indikator hasil
capaian SDGs Desa.
5.
Satu iDesa adalah satu sistem informasi terpadu berbasis single reference of
truth tentang Desa, berupa satu data Desa dan satu peta Desa yang terangkum
secara komprehensif dalam Platform SID.
6.
Sistem Informasi Geografis Desa yang selanjutnya disebut SIG Desa adalah sistem
data dan informasi geografis Desa berbasis teknologi yang digunakan untuk
mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, dan menyajikan data geospasial dan data
atribut Desa.
7.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
10.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan
Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia
dan penanggulangan kemiskinan.
11.
SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan.
12.
Rencana Jangka Menengah SDGs Desa adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan
strategis dan tahapan pencapaian tujuan Pembangunan Desa.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan
Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
14.
Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15.
Indikator Keluaran Pembangunan Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau
kualitatif yang menggambarkan hasil langsung dari pelaksanaan program dan/atau
kegiatan Pembangunan Desa, serta intervensi pembangunan sektoral yang
dilaksanakan di Desa dalam satu tahun anggaran, yang dapat diukur secara nyata
dan diverifikasi, seperti jumlah fasilitas yang dibangun, layanan yang
diberikan, atau produk yang dihasilkan.
16.
Indikator Hasil SDGs Desa adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang
digunakan untuk menggambarkan perubahan kondisi atau manfaat jangka menengah
yang dirasakan oleh masyarakat Desa, sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan
Pembangunan Desa dan intervensi pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa,
yang selaras dengan upaya SDGs Desa.
17.
Pendataan Desa adalah proses sistematis pengumpulan, pencatatan, klasifikasi,
verifikasi, validasi, penyimpanan informasi, serta pelindungan dan keamanan
data dan informasi Desa.
18.
Data Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi tentang kondisi
objektif Desa.
19.
Data Pembangunan Desa adalah sekumpulan fakta, angka, atau informasi terkait
Pembangunan Desa, yang digunakan untuk mengukur capaian keluaran tahunan
Pembangunan Desa dan capaian hasil tujuan pembangunan berkelanjutan di Desa.
20.
Data dan Informasi Desa adalah Data Desa, Data Pembangunan Desa, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa, yang digunakan sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
21.
Data Analog adalah Data yang dikumpulkan, disimpan, dan disajikan dalam bentuk
fisik atau nondigital.
22.
Data Digital adalah Data yang dikumpulkan, diolah, disimpan, dan disajikan
dalam format elektronik melalui perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
23.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan SID untuk saling berbagi pakai data dan
informasi dengan sistem elektronik pemerintahan lain menggunakan layanan
interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau
dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau
nonelektronik.
25.
Pelindungan Data adalah serangkaian tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk
menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data dalam Platform SID.
26.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi
dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek
Data Pribadi.
27.
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi.
28.
Data Atribut Desa adalah informasi deskriptif nongeospasial tentang objek
geografis Desa, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, demografi, infrastruktur,
serta kondisi alam di wilayah Desa.
29.
Peta Wilayah Desa adalah gambar atau peta yang menunjukkan batas wilayah Desa,
serta informasi geografis lain yang menggambarkan kondisi fisik, sosial, dan
lingkungan wilayah Desa.
30.
Pendampingan Masyarakat Desa adalah upaya memperkuat masyarakat Desa sebagai
subjek pembangunan yang berdaya, agar dapat berpartisipasi dalam tata kelola
Desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, guna mendukung
terwujudnya Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
31.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Pedoman SID dimaksudkan untuk
menjadi acuan bagi: a) masyarakat Desa; b) pemerintah Desa; c) Badan Permusyarawatan
Desa; d) pemerintah daerah kabupaten/kota; e) pemerintah daerah provinsi; f) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian; g) Kementerian; h) tenaga pendamping profesional;
dan i) pihak ketiga.
Pedoman SID ini digunakan
sebagai acuan dalam: a) menyusun Data dan Informasi Desa berbasis Platform SID;
b) menyusun Peta Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa berbasis SIG Desa; c) memastikan
sasaran, indikator hasil, metadata, dan kuesioner SDGs Desa; d) mengukur capaian
sasaran SDGs Desa; e) menentukan sasaran prioritas SDGs Desa; f) menentukan
keluaran tahunan Pembangunan Desa; g) menentukan prioritas tahunan program/kegiatan
Pembangunan Desa; h) menyusun peta jalan SDGs Desa; i) mengelola
pengintegrasian Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari pemerintah
daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
dan j) mengelola pemantauan dan evaluasi berdasarkan SPBE.
Pedoman SID menjadi dasar
integrasi Data dan Informasi Desa dengan sistem informasi pemerintahan daerah,
situs web Desa, dan aplikasi SPBE lainnya melalui mekanisme Interoperabilitas
Data.
Pedoman SID bertujuan untuk: a)
menyediakan sistem Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
berbasis Data dan Informasi Desa, Peta Wilayah Desa, dan Data Geospasial Desa; b)
menyediakan Platform SID untuk memastikan tersedianya Data dan Informasi Desa; c)
menyediakan SIG Desa dalam Platform SID untuk memastikan tersedianya Peta
Wilayah Desa dan Data Geospasial Desa; d) meningkatkan kinerja Pembangunan Desa
melalui pendayagunaan Platform SID; e) meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam Pembangunan Desa melalui pendayagunaan Platform SID; f) mengelola
sinkronisasi dan konsolidasi program pembangunan sektoral yang masuk ke Desa
melalui pendayagunaan Platform SID; g) mengelola pemantauan dan evaluasi atas
input, proses, keluaran tahunan Pembangunan Desa, dan hasil SDGs Desa
berdasarkan SPBE; dan h) meningkatkan kinerja SPBE di tingkat daerah dan Desa melalui
pengelolaan data dan layanan digital yang terintegrasi dalam Platform SID.
Prinsip SID meliputi aspek: kualitas
data dan informasi; keterpaduan dan struktur sistem digital; tata kelola dan
keamanan Data Digital; informasi terpusat dan pemrosesan terdistribusi dalam
satu platform; Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data
Indonesia; transparansi transaksi Data Digital; dan Pelindungan Data Pribadi.
Prinsip kualitas data dan informasi
meliputi: faktual; objektif; utuh; mudah ditelusuri; sahih; terbarukan; mudah
diakses; dan rahasia. Prinsip keterpaduan dan struktur sistem digital meliputi:
komprehensif; runtut; terpadu; dan fungsional.
Prinsip tata kelola dan keamanan
Data Digital meliputi: akuntabel; demokratis; keamanan; partisipatif; dan transparan.
Prinsip Interoperabilitas Data sesuai standar SPBE dan Satu Data Indonesia meliputi:
efisiensi; transparansi; akuntabilitas; dan kolaborasi. Prinsip Pelindungan
Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem
Informasi Desa ini mengatur mengenai:
a.
pengelolaan Platform SID;
b.
Pendataan Desa;
c.
tujuan, sasaran, indikator, metadata, dan kuesioner untuk 17 (tujuh belas) SDGs
Desa;
d.
Rencana Jangka Menengah SDGs Desa;
e.
rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa dan program/kegiatan
prioritas Pembangunan Desa;
f.
sinkronisasi dan konsolidasi program pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah daerah provinsi dan/atau program kementerian/lembaga nonkementerian
yang masuk ke Desa;
g.
pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
melalui Platform SID;
h.
kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia pengelola Platform SID; dan
i.
pengadaan sarana prasarana SID.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Permendesa PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa
Link download Permendes PDT Tentang Nomor 13 Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Permendes PDT Tentang Nomor 13
Tahun 2025 Pedoman Sistem Informasi Desa






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar