Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi SDM Pertanian

Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi SDM Pertanian


Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapabilitas penyelenggara pelatihan aparatur dan nonaparatur pertanian agar lebih produktif, efektif, dan efisien dalam menghasilkan sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan berkompeten, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan pelatihan, akreditasi pelatihan, dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia pertanian; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian perlu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dan nonaparatur pertanian serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permentani Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 389);

4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);

 

Dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian ini yang dimaksud dengan:

1. Pelatihan adalah setiap usaha/upaya untuk memperbaiki performa pekerja pada pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya atau pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaannya.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. ASN Tertentu adalah ASN yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia.

4. Nonaparatur adalah pelaku di sektor pertanian dan masyarakat lainnya.

5. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

6. Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga Pelatihan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab serta terakreditasi oleh Lembaga Pemerintah untuk menyelenggarakan Pelatihan serta memiliki prasarana dan sarana, Ketenagaan Pelatihan, serta program Pelatihan yang dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan Pelatihan.

7. Ketenagaan Pelatihan adalah widyaiswara, pengelola lembaga Pelatihan, dan tenaga Pelatihan lain yang menyelenggarakan Pelatihan.

8. Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.

9. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetepkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang Pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

11. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seorang aparatur dan/atau Nonaparatur pertanian berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan dan pekerjaannya.

12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan khusus dengan bidang teknis jabatan.

13. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

14. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

15. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.

16. Purnawidya adalah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan Pelatihan tertentu dan telah kembali ke tempat tugas/tempat usaha.

17. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

18. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

19. Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian adalah lembaga pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi bidang pertanian yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

20. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

21. Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada Badan PPSDMP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan Pelatihan bidang pertanian.

 

Pelatihan dilaksanakan untuk mengembangkan Kompetensi: a) teknis bagi aparatur dan Nonaparatur; b) manajerial bagi aparatur; dan c) sosial kultural bagi aparatur.

 

Pengembangan Kompetensi Teknis dilakukan untuk memenuhi standar Kompetensi kerja. Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan untuk memenuhi standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

 

Jenis Pelatihan berdasarkan sasaran peserta terdiri atas: a) Pelatihan aparatur; dan b) Pelatihan Nonaparatur. Pelatihan aparatur terdiri atas Pelatihan: dasar calon pegawai negeri sipil; struktural kepemimpinan; teknis; fungsional; dan sosial kultural. Pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilakukan untuk pengembangan karakter calon pegawai negeri sipil. Pelatihan struktural kepemimpinan diperuntukkan bagi ASN dan ASN Tertentu untuk meningkatkan Kompetensi Manajerial. Pelatihan teknis, Pelatihan fungsional, dan Pelatihan sosial kultural diperuntukkan bagi ASN dan ASN Tertentu yang menduduki jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana.

 

Jenjang Pelatihan struktural kepemimpinan terdiri atas: a) Pelatihan kepemimpinan pengawas; b) Pelatihan kepemimpinan administrator; c) Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan d) Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.

 

Jenjang Pelatihan teknis terdiri atas: tingkat dasar; tingkat terampil; dan tingkat ahli. Jenjang Pelatihan fungsional terdiri atas: tingkat terampil dan tingkat ahli. Sedangkan Jenjang Pelatihan Sosial Kultural terdiri atas: Pelatihan sosial kultural jenjang 1; Pelatihan sosial kultural jenjang 2; dan Pelatihan sosial kultural jenjang 3.

 

Pelatihan sosial kultural jenjang 1 dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 1. Pelatihan sosial kultural jenjang 2 dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 2 dan level 3. Pelatihan sosial kultural jenjang 3 dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level 5. Level Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan Pelatihan Nonaparatur terdiri atas Pelatihan teknis; dan nonteknis. Jenjang Pelatihan Nonaparatur mengacu pada KKNI. Dalam hal terdapat Pelatihan teknis dan Pelatihan nonteknis bagi Nonaparatur yang tidak memiliki KKNI, tidak dilakukan penjenjangan Pelatihan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permentani Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian

 

Link download PermentanNomor 35 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter