Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapabilitas penyelenggara pelatihan aparatur dan nonaparatur pertanian agar lebih produktif, efektif, dan efisien dalam menghasilkan sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan berkompeten, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan pelatihan, akreditasi pelatihan, dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia pertanian; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SM.120/8/2018 tentang Pedoman Pelatihan Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian perlu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur dan nonaparatur pertanian serta menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Permentani
Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi
Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 389);
4.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
Dalam Peraturan Menteri
Pertanian atau Permentan Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelatihan adalah setiap usaha/upaya untuk memperbaiki performa pekerja pada
pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya atau pekerjaan yang berkaitan
dengan pekerjaannya.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
3.
ASN Tertentu adalah ASN yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia.
4.
Nonaparatur adalah pelaku di sektor pertanian dan masyarakat lainnya.
5.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan
teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas
pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau
peternakan dalam suatu agroekosistem.
6.
Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga Pelatihan yang mempunyai kewenangan dan
tanggung jawab serta terakreditasi oleh Lembaga Pemerintah untuk
menyelenggarakan Pelatihan serta memiliki prasarana dan sarana, Ketenagaan
Pelatihan, serta program Pelatihan yang dapat menjamin proses dan pencapaian
hasil pembelajaran sesuai tujuan Pelatihan.
7.
Ketenagaan Pelatihan adalah widyaiswara, pengelola lembaga Pelatihan, dan
tenaga Pelatihan lain yang menyelenggarakan Pelatihan.
8.
Standar Kompetensi Kerja yang selanjutnya disingkat SKK adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi
Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.
9.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI
adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetepkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah
kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
Pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
11.
Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seorang aparatur dan/atau Nonaparatur
pertanian berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas jabatan dan pekerjaannya.
12.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan khusus dengan
bidang teknis jabatan.
13.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
14.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi, dan jabatan.
15.
Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan
dalam pembelajaran.
16.
Purnawidya adalah peserta pelatihan yang telah menyelesaikan Pelatihan tertentu
dan telah kembali ke tempat tugas/tempat usaha.
17.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau
tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat
pelaksanaan uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
18.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah
lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja.
19.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Kementerian Pertanian adalah lembaga pada
Kementerian Pertanian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi bidang
pertanian yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
20.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang
selanjutnya disebut Badan PPSDMP adalah unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia pertanian.
21.
Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada Badan PPSDMP yang
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
Pelatihan bidang pertanian.
Pelatihan dilaksanakan untuk mengembangkan
Kompetensi: a) teknis bagi aparatur dan Nonaparatur; b) manajerial bagi
aparatur; dan c) sosial kultural bagi aparatur.
Pengembangan Kompetensi Teknis
dilakukan untuk memenuhi standar Kompetensi kerja. Pengembangan Kompetensi
Manajerial dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan untuk
memenuhi standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
Jenis Pelatihan berdasarkan
sasaran peserta terdiri atas: a) Pelatihan aparatur; dan b) Pelatihan
Nonaparatur. Pelatihan aparatur terdiri atas Pelatihan: dasar calon pegawai
negeri sipil; struktural kepemimpinan; teknis; fungsional; dan sosial kultural.
Pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dilakukan untuk pengembangan
karakter calon pegawai negeri sipil. Pelatihan struktural kepemimpinan diperuntukkan
bagi ASN dan ASN Tertentu untuk meningkatkan Kompetensi Manajerial. Pelatihan
teknis, Pelatihan fungsional, dan Pelatihan sosial kultural diperuntukkan bagi
ASN dan ASN Tertentu yang menduduki jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana.
Jenjang Pelatihan struktural
kepemimpinan terdiri atas: a) Pelatihan kepemimpinan pengawas; b) Pelatihan
kepemimpinan administrator; c) Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; dan d)
Pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I.
Jenjang Pelatihan teknis terdiri
atas: tingkat dasar; tingkat terampil; dan tingkat ahli. Jenjang Pelatihan
fungsional terdiri atas: tingkat terampil dan tingkat ahli. Sedangkan Jenjang Pelatihan
Sosial Kultural terdiri atas: Pelatihan sosial kultural jenjang 1; Pelatihan
sosial kultural jenjang 2; dan Pelatihan sosial kultural jenjang 3.
Pelatihan sosial kultural jenjang
1 dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level 1. Pelatihan sosial
kultural jenjang 2 dilaksanakan untuk memenuhi Kompetensi Sosial kultural level
2 dan level 3. Pelatihan sosial kultural jenjang 3 dilaksanakan untuk memenuhi
Kompetensi Sosial Kultural level 4 dan level 5. Level Kompetensi Sosial
Kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pelatihan
Nonaparatur terdiri atas Pelatihan teknis; dan nonteknis. Jenjang Pelatihan
Nonaparatur mengacu pada KKNI. Dalam hal terdapat Pelatihan teknis dan Pelatihan
nonteknis bagi Nonaparatur yang tidak memiliki KKNI, tidak dilakukan
penjenjangan Pelatihan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Permentani Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian
Link download PermentanNomor 35 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permentan
Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dan Sertifikasi
Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar