Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 (2026) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Presiden Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah
Hajj Dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2019 ten tang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
Isi Keppres Nomor 34 Tahun
2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 (2026), menyatakan sebagai
berikut:
KESATU Menetapkan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber
dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA Besaran BPIH Tahun 1447
Hijriah/2026 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai
berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071
,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481
,00
e. Embarkasi Palembang sebesar
Rp87.422.481,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.758.281,00
(Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.
981,00
h. EmbarkasiSurabaya sebesar Rp93.860.981,00
1. Embarkasi Balikpapan sebesar
Rp88.791.481,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar
Rp88.754.481,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89
.108.738,00
1. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar
Rp91.774.581,00
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar
Rp86.170.981 ,00
KETIGA Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau
PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan
Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
KEEMPAT Nilai Manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran
Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.
KELIMA Besaran Bipih Jemaah Haji
Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422,00
d. EmbarkasiPadang sebesar Rp47.869.922,00
e. Embarkasi Palembang sebesar
Rp54.206.922,00
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.542.722,00
(Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422,00
1. Embarkasi Balikpapan sebesar
Rp55.575.922,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar
Rp55.538.922,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179,00
1. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar
Rp58.559.022,00
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar
Rp52.955.422,00
KEENAM Bipih Tahun 1447
Hijriah/2026 Masehi yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar BPIH
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KETUJUH Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama
Menteri Haji dan Umrah pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh
Badan Pengelola Keuangan Haji dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening
atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang
ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk:
a. biaya penerbangan;
b. sebagian biaya pelayanan
akomodasi di Makkah;
c. sebagian biaya pelayanan
akomodasi di Madinah; dan
d. biaya hidup.
KESEMBILAN Besaran Bipih sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. pelayanan akomodasi;
c. pelayanan konsumsi;
d. pelayanan transportasi;
e. pelayanan di Arafah,
Muzdalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau
debarkasi;
h. dokumen perjalanan;
1. perlengkapan Jemaah Haji;
J. biaya hidup;
k. pembinaan Jemaah Haji di
Indonesia dan di Arab Saudi;
1. pelayanan umum di dalam
negeri dan di Arab Saudi; dan
m. pengelolaan BPIH yang
terkait langsung dengan Jemaah
Haji.
KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1447
Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:
a. Nilai Manfaat untuk Jemaah
Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih
sebesar Rp6.695. 758.435.0 18,67;
b. Dalam hal diperlukan untuk
peningkatan pelayanan Jemaah Haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola
Keuangan Haji dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian dari Nilai
Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Agama untuk
pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Muzdalifah, dan Mina; dan
c. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji
Khusus sebesar Rp7.229.419.000,00.
KESEBELAS: Nilai Manfaat untuk
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf c
dipergunakan untuk biaya:
a. pelindungan;
b. dokumen perjalanan;
c. pembinaan Jemaah Haji di
Indonesia;
d. pelayanan umum di dalam
negeri dan di Arab Saudi; dan
e. pengelolaan BPIH yang
terkait langsung dengan Jemaah Haji.
KEDUA BELAS: Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Haji dan
Umrah.
KETIGA BELAS Keputusan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Presiden Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi Yang Bersumber
dari Biaya Perjalanan Ibadah Hajj Dan Nilai Manfaat
Link download Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 H
Demikian informasi tentang Keppres
Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 H (2026). Semoga
ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar