Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2026

eputusan Presiden Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026


Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 (2026) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Presiden Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Hajj Dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);

 

Isi Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 (2026), menyatakan sebagai berikut:

KESATU Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

 

KEDUA Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071 ,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481 ,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.758.281,00 (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448. 981,00

h. EmbarkasiSurabaya sebesar Rp93.860.981,00

1. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481,00

J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89 .108.738,00

1. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581,00

n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981 ,00

 

KETIGA Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

 

KEEMPAT Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.

 

KELIMA Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422,00

d. EmbarkasiPadang sebesar Rp47.869.922,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.206.922,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.542.722,00 (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422,00

1. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922,00

J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179,00

1. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022,00

n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422,00

 

KEENAM Bipih Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

 

KETUJUH Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

 

KEDELAPAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk:

a. biaya penerbangan;

b. sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah;

c. sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah; dan

d. biaya hidup.

 

KESEMBILAN Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. pelayanan akomodasi;

c. pelayanan konsumsi;

d. pelayanan transportasi;

e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. dokumen perjalanan;

1. perlengkapan Jemaah Haji;

J. biaya hidup;

k. pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi;

1. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

m. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah

Haji.

 

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:

a. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.695. 758.435.0 18,67;

b. Dalam hal diperlukan untuk peningkatan pelayanan Jemaah Haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian dari Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan zona Arafah, Muzdalifah, dan Mina; dan

c. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp7.229.419.000,00.

 

KESEBELAS: Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf c dipergunakan untuk biaya:

a. pelindungan;

b. dokumen perjalanan;

c. pembinaan Jemaah Haji di Indonesia;

d. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

e. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.

 

KEDUA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah.

 

KETIGA BELAS Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Presiden Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Hajj Dan Nilai Manfaat


Link download Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 H


Demikian informasi tentang Keppres Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1447 H (2026). Semoga ada manfaatnya. 

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter