Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah diperlukan peningkatan kapasitas seluruh sekretaris daerah sebagai pembantu kepala daerah dalam penyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi sekretaris daerah.


Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 463);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Peningkatan Kapasitas adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas untuk mencapai sasaran program rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

2. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan dalam Peningkatan Kapasitas.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

4. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi atau sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

 

Peningkatan Kapasitas diselenggarakan oleh Menteri melalui unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri. Tahapan penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas meliputi: a) perencanaan; b) pelaksanaan; dan c) pemantauan dan evaluasi.

 

Perencanaan meliputi: penyusunan jadwal; penyiapan penyelenggara; penyiapan peserta; penyiapan tenaga pengajar; penyediaan fasilitas; dan . penyiapan administrasi. Pelaksanaan meliputi: pembukaan; proses pembelajaran; dan penutupan. Sedangkan Pemantauan dan evaluasi meliputi: pelaksanaan kegiatan dan pasca kegiatan.

 

Peningkatan Kapasitas dapat dilakukan dalam bentuk: pembekalan/orientasi; penataran; kursus; bimbingan teknis; seminar/lokakarya/workshop; dan/atau pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bentuk Peningkatan Kapasitas berisi mata pembelajaran yang termuat dalam Kurikulum. Kurikulum terdiri atas: model pembelajaran; rumpun materi; materi pembelajaran; metode pembelajaran; dan skenario pembelajaran. Adapun Kurikulum disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.

 

Peserta Peningkatan Kapasitas merupakan Sekretaris Daerah. Jumlah peserta Peningkatan Kapasitas dalam 1 (satu) angkatan disesuaikan dengan kebutuhan. Peserta harus telah memenuhi persyaratan umum dan teknis.

 

Tenaga pengajar Peningkatan Kapasitas, meliputi: a) pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya; b) pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; c) akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan d) pejabat fungsional dan/atau pejabat manajerial.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, kurikulum, kepesertaan, dan tenaga pengajar diatur dengan pedoman teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Sekretaris Daerah yang telah mengikuti Peningkatan Kapasitas menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut melalui pelaksanaan rencana aksi pengembangan sumber daya manusia di daerah masing-masing. Tindak lanjut kegiatan Peningkatan Kapasitas dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri untuk mengukur implementasi rencana aksi pengembangan sumber daya manusia.

 

Peserta yang telah mengikuti Peningkatan Kapasitas diberikan: sertifikat; atau surat tanda tamat pelatihan pengembangan kompetensi tematik, yang ditandatangani oleh Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.

 

Pemantauan dan evaluasi dilakukan setelah penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peningkatan Kapasitas dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri. Pemantauan dan evaluasi pembelajaran terdiri atas: pemantauan dan evaluasi terhadap tenaga pengajar; pemantauan dan evaluasi terhadap peserta; dan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara.

 

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi, unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri. Tata cara pemantauan dan evaluasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

 

Pendanaan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah

 

Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter