SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/10/HK.04/XII/2025 Tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (WFA - Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Liburan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026.
Isi Surat Edaran Menaker
Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 29 – 31 Desember
2025, menyatakan bahwa dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada
masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi pada Triwulan IV Tahun 2025, dengan ini dihimbau kepada Saudara/Saudari
untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi
lain atau Work From Anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan WFAdilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan
memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
2.
Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan
pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality,
pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor
esensiallainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.
3.
WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
4.
Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankah pekerjaan sesuai tugas
dan kewajibannya dan/atau yang diperjanjikan.
5.
Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan
pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.
6.
Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan
agar pekerja tetap produktif.
Selengkapnya silahkan downloa
dan baca Surat Edaran Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada
tanggal 29 – 31 Desember 2025.
Link download SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/10/HK.04/XII/2025
Demikian informasi tentang SE Menaker
Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan"