SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/10/HK.04/XII/2025 Tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (WFA - Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Liburan Natal 2025 Dan Tahun Baru 2026.

 

Isi Surat Edaran Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 29 – 31 Desember 2025, menyatakan bahwa dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada Triwulan IV Tahun 2025, dengan ini dihimbau kepada Saudara/Saudari untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Pelaksanaan WFAdilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

 

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensiallainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.

 

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

 

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankah pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya dan/atau yang diperjanjikan.

 

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

 

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

 

Selengkapnya silahkan downloa dan baca Surat Edaran Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 29 – 31 Desember 2025.


Link download SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/10/HK.04/XII/2025

 

Demikian informasi tentang SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Post a Comment for "SE Menaker Tentang WFA Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter