Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 


Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang intelijen. Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. 


Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen. 


Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis produk intelijen. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. 


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan intelijen. 


Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.  


Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen. 


Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis produk intelijen. 


Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. 


Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen. 


Intelijen Negara adalah penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;

e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen;

f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan

g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

 

Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.

 

Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan

c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;

b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan

c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;

b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;

c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

 

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen.Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis produk intelijen. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

 

Rincian tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain ruang lingkup kegiatan Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan, dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen mensyaratkan sertifikasi maka Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:

a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen:

1. luas wilayah;

2. tipologi daerah potensi konflik; dan

3. jenis komponen intelijen strategis;

b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen:

1. jumlah unit operasional yang dilayani;

2. kompleksitas peralatan intelijen;

3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan

4. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen:

1. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;

2. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan

3. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;

d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen:

1. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;

2. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan

3. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen;

e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen:

1. jenis sistem pelaporan produk intelijen;

2. jumlah produk intelijen; dan

3. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis;

f. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen:

1. jumlah unit operasional yang dilayani;

2. kompleksitas peralatan intelijen; dan

3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen.

 

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan oleh alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan setelah pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.


Link downlaod Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2925

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter