Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional
PLKB.
Penata
KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan,
penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan
keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana dan instansi daerah.
Penyuluh KB
dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan
dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian
penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
Penata
KKB serta Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
Dalam hal
Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan
PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional
Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jenjang
pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan
Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan
Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Penata KKB Ahli Utama.
Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional
PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional
PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional
PLKB Penyelia.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan,
penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan
penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Sedangkan Tugas Jabatan
Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi,
informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga
berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan
Fungsional Penata KKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan,
keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli
Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan
kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga
berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda
melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau
menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli
Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen
kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; dan
d. Penata KKB Ahli
Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau
perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program
kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas
Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli
Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan
penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli
Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan,
penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli
Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan,
dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan
pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli
Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan,
perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan,
pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan
pengembangan.
Tugas
Jabatan Fungsional PLKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta
pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga,
yaitu:
a. PLKB Pemula
melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan
pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan
program;
b. PLKB Terampil
melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan
teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan
edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir
melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan
pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan
kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis
penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi,
serta pelayanan program.
Selain
ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB
dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi
pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan
berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penetapan
kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
meliputi:
a. Jabatan Fungsional
Penata KKB:
1. jumlah program kependudukan,
keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
2. jumlah keluarga;
3. jumlah penduduk; dan
4. kompleksitas ruang lingkup
pekerjaan sesuai jenjang jabatan.
b. Jabatan Fungsional
Penyuluh KB dan PLKB:
1. indikator wilayah
kerja;
2. jumlah penduduk;
3. demografi wilayah;
dan
4. jumlah pasangan usia
subur.
Pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak
dapat dilakukan sebelum pedoman ditetapkan.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b). perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan
Keluarga, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar