Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. 


Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. 


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. 


Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.  


Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata KKB;

b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan

c. Jabatan Fungsional PLKB.

 

Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.

 

Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

Penata KKB serta Penyuluh KB dan PLKB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.

 

Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;

b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;

c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB yaitu melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional PLKB yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:

a. Penata KKB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan data dan/atau melaksanakan kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;

b. Penata KKB Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;

c. Penata KKB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; dan

d. Penata KKB Ahli Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:

a. Penyuluh KB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;

b. Penyuluh KB Ahli Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;

c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan

d. Penyuluh KB Ahli Utama melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional PLKB dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, yaitu:

a. PLKB Pemula melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;

b. PLKB Terampil melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;

c. PLKB Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan

d. PLKB Penyelia melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program.

 

Selain ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. Jabatan Fungsional Penata KKB:

1. jumlah program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;

2. jumlah keluarga;

3. jumlah penduduk; dan

4. kompleksitas ruang lingkup pekerjaan sesuai jenjang jabatan.

b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB:

1. indikator wilayah kerja;

2. jumlah penduduk;

3. demografi wilayah; dan

4. jumlah pasangan usia subur.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak dapat dilakukan sebelum pedoman ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b). perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, melalui link di bawah ini


Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter