Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025
Ada beberapa diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025. Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26C huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria badan usaha kecil dan menengah bagi pemberian prioritas kepada badan usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
Kedua, bahwa untuk memberikan
kepastian hukum kepada badan usaha kecil dan menengah serta untuk mewujudkan
tertib administrasi dalam pelaksanaan verifikasi, perlu mengatur tata cara
verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria badan usaha
kecil dan menengah bagi pemberian prioritas kepada badan usaha kecil dan
menengah yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral
logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri (Permen) Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Nomor 4 Tahun 2025
Tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mengajukan Permohonan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dengan Cara
Pemberian Prioritas, adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7100);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7135);
6.
Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 393);
7.
Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1008);
Dalam Peraturan Menteri
(Permen) Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
pengelolaan dan pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat
fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah
dari sisa tumbuh tumbuhan.
4.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau
Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
5.
Badan Usaha Kecil dan Menengah adalah usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil
dan usaha menengah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang- undangan di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
6.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk
melaksanakan Usaha Pertambangan.
7.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah
yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang surat izin penambangan batuan.
8.
Verifikasi Kriteria Administratif adalah proses pemeriksaan dan penilaian
terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen legalitas serta pemenuhan kriteria
Badan Usaha Kecil dan Menengah.
9.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
10.
Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business
Responsibility) adalah program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Kecil
dan Menengah untuk mengembangkan ekonomi usaha mikro dan kecil di sekitar WIUP.
11.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
14.
Deputi adalah unit eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
menengah.
Peraturan Menteri ini
dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan verifikasi Badan Usaha
Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan
sebagai bagian dari pelaksanaan mekanisme pemberian WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas bagi Badan Usaha Kecil dan Menengah.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri ini meliputi Verifikasi Kriteria Administratif terhadap: a) legalitas
Badan Usaha Kecil dan Menengah; dan b) kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah
penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas.
Badan Usaha Kecil dan Menengah
mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan
cara pemberian prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Sistem OSS. Sistem
OSS memberikan notifikasi secara langsung kepada Menteri untuk dilakukan Verifikasi
Kriteria Administratif.
Menteri melakukan Verifikasi
Kriteria Administratif melalui Sistem OSS. Menteri mendelegasikan pelaksanaan
Verifikasi Kriteria Administratif kepada Deputi. Deputi melakukan Verifikasi Kriteria
Administratif Badan Usaha Kecil dan Menengah yang terdaftar dalam sistem
informasi database usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kementerian.
Dalam rangka Verifikasi
Kriteria Administratif, Badan Usaha Kecil dan Menengah melampirkan dokumen yang
meliputi: a) salinan akta pendirian perseroan terbatas dan/atau akta perubahan
anggaran dasar perseroan terbatas; b) salinan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai pengesahan
pendirian badan hukum perseroan terbatas; c) laporan keuangan yang telah
diaudit paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; d) salinan nomor pokok wajib
pajak perseroan terbatas; e) salinan nomor induk berusaha; f) surat keterangan
domisili perseroan terbatas yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama
dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; g) salinan sertifikat
saham, surat kolektif saham, atau surat konfirmasi tertulis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; h) struktur
organisasi perusahaan; i) salinan kartu tanda penduduk/surat izin
mengemudi/paspor dan kartu keluarga pemegang saham dan manajemen perusahaan; j)
daftar pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki; k) salinan bukti setoran
modal pemegang saham; l) salinan akta pemindahan saham jika ada pemindahan
saham; m) surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjalankan Program Kerja
Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility);
dan n) rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil
(Corporate Business Responsibility) untuk periode 5 (lima) tahunan.
Badan Usaha Kecil dan Menengah
yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dengan cara pemberian prioritas harus memenuhi kriteria:
a. dalam hal Badan Usaha
kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
b. dalam hal Badan Usaha menengah,
memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. telah melaksanakan operasional
perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
Badan Usaha Kecil dan Menengah
yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dengan cara pemberian prioritas harus memiliki unit bisnis Program Kerja
Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
Dalam hal Badan Usaha Kecil
dan Menengah telah memiliki unit yang menjalankan fungsi tanggung jawab sosial,
harus menambahkan fungsi Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan
Kecil (Corporate Business Responsibility).
Dalam menjalankan pemenuhan
ketentuan, Badan Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan surat kesanggupan
menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate
Business Responsibility). Badan Usaha Kecil dan Menengah wajib menjalankan Program
Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business
Responsibility) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh IUP prioritas.
Bagiamana Mekanisme Verifikasi
Kriteria Administratif Badan Usaha Kecil Dan Menengah Penerima WIUP Mineral
Logam Atau WIUP Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas? Verifikasi Kriteria
Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah,
dilakukan melalui tahapan verifikasi kelengkapan dokumen, verifikasi kesesuaian
dokumen, dan verifikasi lapangan.
Alur proses verifikasi dilaksanakan
sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam pelaksanaan Verifikasi
Kriteria Administratif, Deputi dapat membentuk tim verifikasi. Dalam hal pada
proses Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan
Usaha Kecil dan Menengah terdapat Dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak
sesuai dan/atau tidak memenuhi kriteria, Deputi mengembalikan permohonan
verifikasi disertai dengan alasan perbaikan dan menyampaikan notifikasi melalui
Sistem OSS.
Badan Usaha Kecil dan Menengah
melakukan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu
masing-masing paling lama 5 (lima) hari kerja melalui Sistem OSS. Dalam hal
dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai, Deputi menugaskan tim verifikasi
melakukan verifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan,
Deputi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri. Dalam hal hasil
verifikasi lapangan dinyatakan tidak sesuai, Laporan dilampiri surat tidak
lolos verifikasi. Dalam hal hasil verifikasi lapangan dinyatakan sesuai, Laporan
dilampiri konsep surat lolos verifikasi.
Menteri menandatangani surat lolos
verifikasi. Surat lolos verifikasi paling sedikit memuat: identitas Badan Usaha
Kecil dan Menengah; jenis Pertambangan; dan pernyataan lolos verifikasi. Deputi
mengunggah surat lolos verifikasi ke dalam Sistem OSS. Format surat lolos
verifikasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapanya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Verifikasi
Badan Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas
Link download PeraturanMenteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar