Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025


Ada beberapa diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025. Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26C huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria badan usaha kecil dan menengah bagi pemberian prioritas kepada badan usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.

 

Kedua, bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada badan usaha kecil dan menengah serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan verifikasi, perlu mengatur tata cara verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria badan usaha kecil dan menengah bagi pemberian prioritas kepada badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dengan cara pemberian prioritas;

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas, adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135);

6. Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 393);

7. Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1008);

 

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh tumbuhan.

4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

5. Badan Usaha Kecil dan Menengah adalah usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil dan usaha menengah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

6. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang surat izin penambangan batuan.

8. Verifikasi Kriteria Administratif adalah proses pemeriksaan dan penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen legalitas serta pemenuhan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah.

9. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

10. Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) adalah program kerja yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Kecil dan Menengah untuk mengembangkan ekonomi usaha mikro dan kecil di sekitar WIUP.

11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.

14. Deputi adalah unit eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha menengah.

 

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas.

 

Pelaksanaan verifikasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mekanisme pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas bagi Badan Usaha Kecil dan Menengah.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Verifikasi Kriteria Administratif terhadap: a) legalitas Badan Usaha Kecil dan Menengah; dan b) kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah penerima WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas.

 

Badan Usaha Kecil dan Menengah mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Sistem OSS. Sistem OSS memberikan notifikasi secara langsung kepada Menteri untuk dilakukan Verifikasi Kriteria Administratif.

 

Menteri melakukan Verifikasi Kriteria Administratif melalui Sistem OSS. Menteri mendelegasikan pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif kepada Deputi. Deputi melakukan Verifikasi Kriteria Administratif Badan Usaha Kecil dan Menengah yang terdaftar dalam sistem informasi database usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kementerian.

 

Dalam rangka Verifikasi Kriteria Administratif, Badan Usaha Kecil dan Menengah melampirkan dokumen yang meliputi: a) salinan akta pendirian perseroan terbatas dan/atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas; b) salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; c) laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir; d) salinan nomor pokok wajib pajak perseroan terbatas; e) salinan nomor induk berusaha; f) surat keterangan domisili perseroan terbatas yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; g) salinan sertifikat saham, surat kolektif saham, atau surat konfirmasi tertulis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; h) struktur organisasi perusahaan; i) salinan kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dan kartu keluarga pemegang saham dan manajemen perusahaan; j) daftar pemegang saham dan jumlah saham yang dimiliki; k) salinan bukti setoran modal pemegang saham; l) salinan akta pemindahan saham jika ada pemindahan saham; m) surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility); dan n) rencana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) untuk periode 5 (lima) tahunan.

 

Badan Usaha Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas harus memenuhi kriteria:

a. dalam hal Badan Usaha kecil, memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

b. dalam hal Badan Usaha menengah, memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan

c. telah melaksanakan operasional perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;

 

Badan Usaha Kecil dan Menengah yang mengajukan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas harus memiliki unit bisnis Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

 

Dalam hal Badan Usaha Kecil dan Menengah telah memiliki unit yang menjalankan fungsi tanggung jawab sosial, harus menambahkan fungsi Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).

 

Dalam menjalankan pemenuhan ketentuan, Badan Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan surat kesanggupan menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility). Badan Usaha Kecil dan Menengah wajib menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak memperoleh IUP prioritas.

 

Bagiamana Mekanisme Verifikasi Kriteria Administratif Badan Usaha Kecil Dan Menengah Penerima WIUP Mineral Logam Atau WIUP Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas? Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah, dilakukan melalui tahapan verifikasi kelengkapan dokumen, verifikasi kesesuaian dokumen, dan verifikasi lapangan.

 

Alur proses verifikasi dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam pelaksanaan Verifikasi Kriteria Administratif, Deputi dapat membentuk tim verifikasi. Dalam hal pada proses Verifikasi Kriteria Administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha Kecil dan Menengah terdapat Dokumen yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi kriteria, Deputi mengembalikan permohonan verifikasi disertai dengan alasan perbaikan dan menyampaikan notifikasi melalui Sistem OSS.

 

Badan Usaha Kecil dan Menengah melakukan perbaikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 5 (lima) hari kerja melalui Sistem OSS. Dalam hal dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai, Deputi menugaskan tim verifikasi melakukan verifikasi lapangan.

 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Deputi menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri. Dalam hal hasil verifikasi lapangan dinyatakan tidak sesuai, Laporan dilampiri surat tidak lolos verifikasi. Dalam hal hasil verifikasi lapangan dinyatakan sesuai, Laporan dilampiri konsep surat lolos verifikasi.

 

Menteri menandatangani surat lolos verifikasi. Surat lolos verifikasi paling sedikit memuat: identitas Badan Usaha Kecil dan Menengah; jenis Pertambangan; dan pernyataan lolos verifikasi. Deputi mengunggah surat lolos verifikasi ke dalam Sistem OSS. Format surat lolos verifikasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapanya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas

 

Link download PeraturanMenteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas. Semoga ada manfaatnya 

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter