PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan PP Tentang Pengupahan

PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Tentang Pengupahan


Pemerintah Kembali melakukan perubahan tentang Pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Tentang Pengupahan. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah Pusat harus menyesuaikan beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa Pada dasarnya penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh karenanya penyesuaian indeks tertentu yang disimbolkan dengan @ pada formula penghitungan Upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya. Indeks tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penetapan Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapijuga menjamin pemenuhan standar kehidupan yang layak. 

 

Dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan keterlibatan dari dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2025 ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan penghargaan terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan kemampuan usaha yang lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik dan risiko kerja yang berbeda sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut dapat memperoleh Upah yang lebih baik. Selain aspek-aspek tersebut, penyusunan struktur dan skala Upah juga menjadi bagian penting dari kebijakan pengupahan yang berkeadilan.

 

Struktur dan skala Upah merupakan pedoman bagi Perusahaan dalam menetapkan besaran Upah berdasarkan kemampuan Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan skala Upah yang objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan kesenjangan Upah di dalam Perusahaan.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan pengupahan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan hukum, sekaligus memastikan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan, hannonis, dan berkelanjutan.

 

Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula penghitungan Upah minimum, penambahan jenis Upah minimum yaitu Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan skala Upah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

 

Link download PP Nomor 49 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Tentang Pengupahan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Post a Comment for "PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan PP Tentang Pengupahan"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter