Pemerintah Kembali melakukan perubahan tentang Pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Tentang Pengupahan. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah Pusat harus menyesuaikan beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah.
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa Pada dasarnya
penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat penghidupan yang layak bagi
Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh karenanya penyesuaian indeks tertentu yang
disimbolkan dengan @ pada formula penghitungan Upah minimum harus
mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Indeks tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penetapan
Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapijuga
menjamin pemenuhan standar kehidupan yang layak.
Dalam perumusan kebijakan
pengupahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan
keterlibatan dari dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur
pemerintah daerah, sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi
rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan kondisi
sosial ekonomi di masing-masing daerah.
Peraturan Pemerintah PP Nomor
49 Tahun 2025 ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan penghargaan
terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan kemampuan usaha yang
lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik dan risiko kerja yang berbeda
sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut dapat memperoleh Upah yang lebih
baik. Selain aspek-aspek tersebut, penyusunan struktur dan skala Upah juga menjadi
bagian penting dari kebijakan pengupahan yang berkeadilan.
Struktur dan skala Upah merupakan
pedoman bagi Perusahaan dalam menetapkan besaran Upah berdasarkan kemampuan
Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan memperhatikan golongan, jabatan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan
skala Upah yang objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas,
menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan kesenjangan Upah di
dalam Perusahaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan ini dimaksudkan
untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan pengupahan yang responsif terhadap
perkembangan ekonomi dan hukum, sekaligus memastikan pemenuhan hak
Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak, serta menciptakan hubungan
industrial yang berkeadilan, hannonis, dan berkelanjutan.
Perubahan pokok dalam
ketentuan Upah minimum dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terkait
dengan indeks tertentu pada formula penghitungan Upah minimum, penambahan jenis
Upah minimum yaitu Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah
dalam penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan skala
Upah.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Link download
Demikian informasi tentang PP
Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Tentang Pengupahan. Semoga
ada manfaatnya.

Post a Comment for "PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan PP Tentang Pengupahan"