Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan ketangguhan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana, serta mengurangi dampak bencana perlu pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah yang memiliki potensi ancaman bencana; b) bbahwa pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana daerah secara terpadu dan terkoordinasi.
Dasar hukum diterbitkannnya Peraturan
BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan
Bencana Daerah adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
3. Peraturan Presiden Nomor 1
Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
4. Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 769);
Dalam Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan
Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah ini yang dimaksud
dengan:
1. Rencana Penanggulangan Kedaruratan
Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat RPKB Daerah adalah dokumen yang
berisi kebijakan, strategi dan pembagian tugas dan tanggung jawab antar
instansi/lembaga dalam penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola
penanggulangan kedaruratan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Kajian Risiko Bencana yang
selanjutnya disingkat KRB adalah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak
negatif yang mungkin timbul akibat suatu kejadian bencana.
3. Gladi Ruang adalah latihan
berbentuk diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, mencari solusi
terhadap permasalahan, menghimpun masukan, membangun kesepakatan dan/atau
memvalidasi berbagai kebijakan, prosedur dan rencana yang ada.
4. Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintahan
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penanggulangan
bencana.
5. Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang
melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar
dalam penyusunan dan uji coba RPKB Daerah. Peraturan Badan ini bertujuan untuk
memberikan pedoman dalam penyusunan dan uji coba RPKB Daerah yang sistematis
dan pelibatan pihak terkait di daerah.
RPKB Daerah menjadi acuan
untuk: penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di daerah; penyusunan
rencana kontingensi; dan penyusunan rencana operasi. RPKB Daerah disusun dengan
mengacu pada: KRB; dan struktur organisasi tata kelola, tugas dan fungsi perangkat
daerah.
RPKB Daerah mencakup: pembagian
tugas dan tanggung jawab; identifikasi sumber daya; dan mekanisme komando penanganan
darurat bencana.
Pembagian tugas dan tanggung jawab
dengan menentukan perangkat yang terlibat dalam penanggulangan kedaruratan
bencana. Identifikasi sumber daya merupakan proses pendataan ketersediaan
sumber daya yang digunakan saat penanggulangan kedaruratan bencana. Mekanisme
komando penanganan darurat bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Link download Peraturan BNPBNomor 9 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan
Bencana Daerah. Semoga bermanfaat

Post a Comment for "Peraturan BNPB Nomor 9 Tahun 2025"