Peraturan BNPB Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan BNPB Nomor 9 Tahun 2025


Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan ketangguhan pemerintah daerah dalam menghadapi bencana, serta mengurangi dampak bencana perlu pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah yang memiliki potensi ancaman bencana; b) bbahwa pelaksanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana daerah secara terpadu dan terkoordinasi.

 

Dasar hukum diterbitkannnya Peraturan BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);

3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);

4. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 769);

 

Dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat RPKB Daerah adalah dokumen yang berisi kebijakan, strategi dan pembagian tugas dan tanggung jawab antar instansi/lembaga dalam penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola penanggulangan kedaruratan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Kajian Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat KRB adalah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu kejadian bencana.

3. Gladi Ruang adalah latihan berbentuk diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, mencari solusi terhadap permasalahan, menghimpun masukan, membangun kesepakatan dan/atau memvalidasi berbagai kebijakan, prosedur dan rencana yang ada.

4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintahan nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.

5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.


Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan dan uji coba RPKB Daerah. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan uji coba RPKB Daerah yang sistematis dan pelibatan pihak terkait di daerah.

 

RPKB Daerah menjadi acuan untuk: penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di daerah; penyusunan rencana kontingensi; dan penyusunan rencana operasi. RPKB Daerah disusun dengan mengacu pada: KRB; dan struktur organisasi tata kelola, tugas dan fungsi perangkat daerah.


RPKB Daerah mencakup: pembagian tugas dan tanggung jawab; identifikasi sumber daya; dan mekanisme komando penanganan darurat bencana.


Pembagian tugas dan tanggung jawab dengan menentukan perangkat yang terlibat dalam penanggulangan kedaruratan bencana. Identifikasi sumber daya merupakan proses pendataan ketersediaan sumber daya yang digunakan saat penanggulangan kedaruratan bencana. Mekanisme komando penanganan darurat bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.


Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

 

Link download Peraturan BNPBNomor 9 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan BNPB Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah. Semoga bermanfaat

 

Post a Comment for "Peraturan BNPB Nomor 9 Tahun 2025"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter