Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas SMA Unggul Garuda Baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru.
Dasar hukum diterapkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53
Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul
Garuda Baru
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
4.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Menengah Atas Unggul Garuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 184);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
136);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru ini yang
dimaksud dengan:
1.
Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang selanjutnya disebut SMA Unggul Garuda
adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan
pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki
kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan
pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
2.
SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola
oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan
dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan
pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
3.
Kepala SMA Unggul Garuda Baru yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah adalah
guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola SMA
Unggul Garuda Baru.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi adalah unit organisasi Kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sains dan teknologi.
7.
Direktur Jenderal Sains dan Teknologi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sains dan teknologi.
SMA Unggul Garuda Baru
merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Sains
dan Teknologi. SMA Unggul Garuda Baru berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal. SMA Unggul
Garuda Baru dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Selengkapny silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek
Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas
Unggul Garuda Baru
Link download
Demikian informasi tentang Permendiktisaintek
Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas
Unggul Garuda Baru. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja SMA Unggul Garuda Baru "