Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja SMA Unggul Garuda Baru

Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja SMA Unggul Garuda Baru


Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas SMA Unggul Garuda Baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru.

 

Dasar hukum diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

4. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 184);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang selanjutnya disebut SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

2. SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

3. Kepala SMA Unggul Garuda Baru yang selanjutnya disebut Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola SMA Unggul Garuda Baru.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

6. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi adalah unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi.

7. Direktur Jenderal Sains dan Teknologi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi.

 

SMA Unggul Garuda Baru merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. SMA Unggul Garuda Baru berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.  SMA Unggul Garuda Baru dipimpin oleh Kepala Sekolah.

 

Selengkapny silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru

 

Link download

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru. Semoga bermanfaat.

 

Post a Comment for "Permendiktisaintek Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja SMA Unggul Garuda Baru "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter