PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD

PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota


PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b) bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5189);

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

 

Dalam PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir.

3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

9. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.

10. Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota adalah Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang- Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

11. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

12. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

13. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD provinsi, dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

15. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari daftar calon tetap Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.

16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.

18. Hari adalah hari kerja.

 

Ruang lingkup PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota serta PAW Anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi ini meliputi:

a. pemberhentian antarwaktu;

b. penggantian antarwaktu;

c. Calon Pengganti Antarwaktu;

d. verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu;

e. sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu;

f. koordinasi penggantian antarwaktu; dan

g. penggantian antarwaktu di daerah khusus.

 

Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena: a) meninggal dunia; b) mengundurkan diri; atau c) diberhentikan. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu, apabila: a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b) melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; c) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; f) melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; g) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau h) menjadi anggota partai politik lain.

 

Anggota DPD diberhentikan antarwaktu, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

i. menjadi anggota partai politik lain.

 

Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau

i. menjadi anggota partai politik lain.

 

Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang menjadi anggota partai politik lain masih memenuhi syarat jika:

a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi;

b. anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya; dan/atau

c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT dari partai yang mencalonkannya.

 

Pemberhentian antarwaktu, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

 

Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti antarwaktu apabila terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan.

 

Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

 

Keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak diganti antarwaktu, kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

 

 

Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

 

KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu. Surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.

 

Dokumen pendukung dapat terdiri atas:

a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;

b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri;

c. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

e. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena diberhentikan sebagai anggota partai politik; atau

f. dokumen yang menyatakan keanggotaan pada partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena menjadi anggota partai politik lain.

 

Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diatas, dokumen pendukung dapat dilengkapi dengan keputusan pemberhentian dari:

a. Presiden untuk anggota DPR dan DPD;

b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk anggota DPRD provinsi; atau

c. Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

 

Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.

 

KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum.

 

Format surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan PKPU atau Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, Dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota

 

Link download PKPU Nomor 3 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter