PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD
PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; b) bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian
Antar waktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, adalah
sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6863);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
Dalam PKPU
atau Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
diselenggarakan paling akhir.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam
melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut
KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut
Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik lokal
Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota di Aceh.
10. Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota
adalah Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-
Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
11. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang
selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai
Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon,
foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota
tempat tinggal calon.
12. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut
DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nomor calon, nama lengkap
calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis
kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
13. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD provinsi, dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD
provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses penggantian Anggota
DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari
DCT dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang
menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD yang selanjutnya
disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti
antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari
DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat
suara terbanyak berikutnya.
15. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu
adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari daftar calon tetap
Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Terakhir
dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.
16. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau
bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan
wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi
sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon
terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan
sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.
18. Hari
adalah hari kerja.
Ruang
lingkup PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD
kabupaten/kota serta PAW Anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi ini
meliputi:
a. pemberhentian antarwaktu;
b. penggantian antarwaktu;
c. Calon Pengganti Antarwaktu;
d. verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu;
e. sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu;
f. koordinasi penggantian antarwaktu; dan
g. penggantian antarwaktu di daerah khusus.
Anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena: a)
meninggal dunia; b) mengundurkan diri; atau c) diberhentikan. Anggota DPR
diberhentikan antarwaktu, apabila: a) tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b) melanggar sumpah/janji jabatan dan
kode etik DPR; c) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) diusulkan oleh partai politiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan umum; f) melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; g) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan; atau h) menjadi anggota partai politik
lain.
Anggota
DPD diberhentikan antarwaktu, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggota
DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
provinsi;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
Anggota
DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
kabupaten/kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6
(enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
i. menjadi anggota partai politik lain.
Anggota
DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang menjadi anggota partai
politik lain masih memenuhi syarat jika:
a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi
menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak
ada lagi;
b. anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota
tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh Partai Politik yang mencalonkannya;
dan/atau
c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam
DCT dari partai yang mencalonkannya.
Pemberhentian
antarwaktu, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
Anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti antarwaktu apabila
terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
berhenti antarwaktu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang digantikan.
Anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diganti antarwaktu
apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak
proses awal pengajuan pemberhentian antarwaktu di DPR, DPD, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota.
Keanggotaan
DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak diganti antarwaktu,
kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota.
Pimpinan
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya
mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti
Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menerima surat penyampaian nama anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan
permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu. Surat penyampaian nama anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan
permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu dapat dilampiri dengan dokumen
pendukung.
Dokumen
pendukung dapat terdiri atas:
a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau
sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau
instansi/pejabat yang berwenang, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dibubuhi meterai dan ditandatangani
oleh anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
mengundurkan diri;
c. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota
yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh
pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, bagi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon.
e. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bagi
anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu
karena diberhentikan sebagai anggota partai politik; atau
f. dokumen yang menyatakan keanggotaan pada partai politik
lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti
antarwaktu karena menjadi anggota partai politik lain.
Selain
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diatas, dokumen pendukung dapat
dilengkapi dengan keputusan pemberhentian dari:
a. Presiden untuk anggota DPR dan DPD;
b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri untuk anggota DPRD provinsi; atau
c. Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam hal
berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada
Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum
dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari
sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon
Pengganti Antarwaktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum.
Format
surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi
ini.
Selengakpnya
silahkan download dan baca Salinan PKPU atau Peraturan KPU (Komisi Pemilihan
Umum) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) Provinsi, Dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Kabupaten/Kota
Link download PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Salinan PKPU atau Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR DPD dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Semoga ada
manfaatnya.






No comments
Post a Comment