Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 296, dan Pasal 457 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun
2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7115);
5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
357);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1048);
Dalam Permenkes
Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan ini yang
dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis
risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah
legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang
selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya
disebut Lembaga OSS adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi dan
tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha
dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
10. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan
standar pelaksanaan kegiatan usaha.
11. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha
sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
12. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan
usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
13. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS
adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
14. Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman
Modal.
15. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit eselon I yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
16. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, Menteri menetapkan kebijakan penyelenggaraan
PBBR subsektor kesehatan.
Kebijakan
penyelenggaraan PBBR subsektor kesehatan menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pengaturan
dalam Peraturan Menteri ini ditujukan untuk meningkatkan ekosistem investasi
dan kegiatan usaha, serta kemudahan berusaha melalui: a) pelaksanaan penerbitan
PB dan PB UMKU subsector kesehatan secara lebih efektif dan sederhana; dan b) Pengawasan
dan pemberian sanksi yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelompokan
PB dan PB UMKU Subsektor Kesehatan. PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan
usaha: a) pelayanan kesehatan; b) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan c) pengendalian vektor dan binatang pembawa
penyakit.
PB UMKU
subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha
yang terdiri atas: a) pelayanan kesehatan; b) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan c) kesehatan lingkungan.
PB
subsektor kesehatan berupa kegiatan usaha pelayanan kesehatan terdiri atas:
a) institusi pengamanan alat dan fasilitas
kesehatan;
b) rumah sakit pemerintah meliputi:
1. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur
50 (lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus);
2. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur
201 (dua ratus satu) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh); dan
3. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur
lebih dari 250 (dua ratus lima puluh);
c. rumah sakit swasta meliputi:
1. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur
50 (lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus);
2. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur
201 (dua ratus satu) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh); dan
3. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur
lebih dari 250 (dua ratus lima puluh);
d. klinik pemerintah meliputi:
1. klinik pratama; dan
2. klinik utama;
e. klinik swasta meliputi:
1. klinik pratama;
2. klinik utama; dan
3. klinik pratama pendukung;
f. griya sehat;
g. panti sehat;
h. pelayanan penunjang kesehatan meliputi:
1. rumah sakit pratama;
2. rumah sakit kapal;
3. unit pengelola darah;
4. optik;
5. laboratorium pengolahan sel dan/atau sel
punca;
6. laboratorium medis kelas utama;
7. laboratorium medis kelas pratama;
8. bank mata;
9. bank sel, bank sel punca dan/atau bank
jaringan; dan
10. bank plasma; dan
i. evakuasi medis.
PB subsektor
kesehatan berupa kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga terdiri atas:
a. pedagang besar farmasi dan pedagang
besar farmasi cabang;
b. pedagang besar obat bahan alam;
c. pedagang besar kosmetik;
d. pedagang besar farmasi bahan obat dan
pedagang besar farmasi bahan obat cabang;
e. perdagangan besar bahan obat bahan alam
untuk manusia;
f. distributor alat kesehatan dan cabang
distributor alat kesehatan;
g. apotek;
h. toko obat;
i. toko obat bahan alam;
j. toko kosmetik;
k. toko alat kesehatan;
l. los pasar farmasi;
m. pedagang kaki lima dan los pasar obat
bahan alam;
n. pedagang kaki lima dan los pasar
kosmetik; dan
o. kedai jamu/depot jamu.
PB
subsektor kesehatan kegiatan usaha pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
berupa penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama
permukiman pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di
bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara, dan di wilayah
kabupaten/kota.
PB
UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha pelayanan kesehatan terdiri atas: a) penetapan penyelenggaraan laboratorium
pengolahan sel dan/atau sel punca di rumah sakit; b) penetapan penyelenggaraan bank
sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit; c) penetapan penyelenggaraan
penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca dan/atau sel; d) penetapan aktivitas
penyelenggaraan pelayanan dialisis; e) penetapan pelayanan medis hiperbarik; f)
penetapan penyelenggaraan kedokteran nuklir; g) penetapan penyelenggaraan
pelayanan radioterapi; h) penetapan penyelenggaraan pelayanan reproduksi dengan
bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah; i) penyelenggaraan transplantasi
organ di rumah sakit; j) penyelenggaraan bank mata di rumah sakit; k) unit
pengelola darah di rumah sakit; l) penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai
penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran Indonesia; dan m) penyelenggaraan
bank plasma.
PB
UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga terdiri atas: a) penetapan fasilitas fraksionasi plasma; b) izin edar
alat kesehatan dalam negeri; c) izin edar alat kesehatan impor; d) izin edar
perbekalan kesehatan rumah tangga dalam negeri; e) izin edar perbekalan kesehatan
rumah tangga impor; f) sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat kesehatan;
g) sertifikat cara pembuatan yang baik untuk perbekalan kesehatan rumah tangga;
h) sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat kesehatan; i) sertifikat cara
distribusi yang baik untuk alat kesehatan cabang; j) sertifikat cara pembuatan yang
baik untuk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu; k) sertifikat
pelatihan pengelolaan toko alat Kesehatan yang baik; l) tanda daftar penyelenggara
sistem elektronik farmasi; m) tanda daftar penyelenggara sistem elektronik
farmasi distribusi; n) surat keterangan apoteker penanggung jawab industri
farmasi bahan obat; o) surat keterangan apoteker penanggung jawab industri
farmasi; p) surat keterangan apoteker penanggung jawab industri ekstrak bahan
alam; q) surat keterangan apoteker penanggung jawab industri obat bahan alam; r)
surat keterangan penanggung jawab teknis usaha kecil obat bahan alam; s) surat
keterangan penanggung jawab teknis usaha mikro obat bahan alam; t) surat
keterangan penanggung jawab teknis industri kosmetik; u) surat keterangan
pendukung ekspor impor sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri; v) surat
keterangan pendukung ekspor impor sertifikat bebas jual untuk produk impor; w) surat
keterangan pendukung ekspor impor sertifikat pemberitahuan ekspor; dan x) surat
persetujuan pelaksanaan uji klinik alat kesehatan.
PB
UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha kesehatan lingkungan terdiri atas: a) sertifikat laik higiene
sanitasi; b) sertifikat laik sehat; dan c) label higiene sanitasi pangan.
Rincian
standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selengakpanya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun
2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Link
download Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Subsektor Kesehatan. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment